-->

SUBSIDI NEGARA MENYUSUT, BIAYA KULIAH BERTAMBAH, BANYAK MAHASISWA PUTUS KULIAH


Oleh : A. Salsabila Sauma

Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 oleh Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meingkat 2,62 peren dibandingkan dengan tahun 2024. Mayoritas peristiwa ini terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen. ( _detik_ )

Apabila dilihat secara umum, rentang usia mahasiswa yang menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah ialah kisaran umur 21 – 30 tahun. Hal ini menunjukkan ada alasan yang jauh lebih kompleks tentang hambatan dalam menyelesaikan pendidikan tinggi dari sekadar kurangnya motivasi belajar. Tekanan keuangan dinilai sebagai penghambat terbesarnya. ( _detik_)

LIBERALISASI PENDIDIKAN

Sejak tahun 2025, pemerintah sudah menyasar anggaran pendidikan tinggi untuk dipangkas sebagai salah satu upaya efesieni. Pemangkasan anggaran yang mencapai 50 persen dari total anggaran ini memicu masalah baru dalam dunia pendidikan. Minimnya subsidi pendidikan dari pemeirntah, membuat para perguruan tinggi terpaksa mandiri secara finansial agar bisa membiayai operasional kampus. Metode ini dikenal dengan istilah “liberalisasi pendidikan”.

Secara umum, liberalisasi pendidikan adalah sistem yang membebaskan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Dalam sistem ini, operasional pendidikan dibiayai secara mandiri oleh penyelenggara (perguruan tinggi) dan bisa berujung pada upaya pencarian profit. ( _cnnindonesia_ )

Salah satu cara mudah menjalan sistem ini adalah dengan membebankan biaya operasional kampus kepada mahasiswa melalui UKT (Uang Kuliah Tunggal). Kenaikan UKT yang terjadi setiap tahun ini membuat beban kuliah yang ditanggung mahasiswa menjadi lebih besar dari yang seharusnya dan memicu lonjakan angka putus kuliah.

Ketika pendidikan menjadi komoditas, maka nilai ilmu akan bergeser. Dari yang berfungsi sebagai ruang produksi pengetahuan malah berubah menjadi mesin pencetak tenaga kerja saja. Kesenjangan dalam mengakes pendidikan tinggi pun semakin timpang sebab hanya individu dengan keuangan cukup saja yang bisa memenuhi jenjang akademik.

Pemerintah telah gagal memenuhi kewajibannya untuk memfasilitasi pendidikan secara merata. Dan kegagalan ini tak bisa dilepaskan dari diterapkannya sistem kapitalisme.

BUAH DARI SISTEM KAPITALISME

Kapitalisme mengubah logika pendidikan menjadi semacam logika pasar, yaitu pendidikan tidak lagi dipandang sebagai institusi pengembangan daya pikir manusia tetapi dijadikan sebagai tempat pencari keuntungan bagi pemilik modal. Institusi pendidikan dibangun hanya untuk mencetak tenaga kerja yang patuh tanpa bisa berpikir kritis, kreatif, apalagi memperhatikan moral. Manusia dibentuk seperti robot yang hanya mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan para kapital dan pemerintah mendukung apapun yang menurut mereka menguntungkan.

Dalam sistem kapitalisme, peran negara hanya berperan sebagai regulator. Negara membuat kebijakan, mengawasi, dan memastikan kebijakan yang diturunkan membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam posisi ini, seharusnya negara bisa mengatur alokasi dana pendidikan supaya aksesnya merata. Namun kenyataannya, pada sistem inilah negara justru kehilangan perannya sebagai penyedia dan penjamin kesejahteraan masyarakat. Para kapitalis yang memegang kendali dan menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan untuk menghasilkan profit.

PERAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM

Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat dan negara wajib bertindak sebagai penanggung jawab utama (wali al-amr) dalam pendidikan. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar mengasah keterampilan, melainkan juga membentuk pribadi yang bertakwa kepada Allah SWT dan beradab.

Pendidikan tinggi digunakan sebagai sarana untuk membentuk generasi yang memiliki kepakaran di bidangnya. Kepakaran itu bukan hanya untuk memuaskan akal namun juga diterapkan untuk memudahkan mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah SWT. Jadi orientasi pendidikan Islam hanyalah pahala dan surga, bukan sebatas profit belaka.

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai Raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan diberikan secara gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Seluruh warga negara diberikan kesempata untuk menempuh pendidikan sesuai kemampuan dan minatnya tanpa dibatasi oleh faktor ekonomi karena pendanaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki sumber pemasukan besar dan beragam, yang sesuai dengan syari’at. Dengan sistem seperti ini, tidak akan terjadi putus kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan.

Oleh karena itu, penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) menjadi kebutuhan yang sangat penting dan mendesak. Islam kaffah akan menghadirkan negara yang memang bertanggung jawab sebagai pengurus rakyat dan pendidikan yang disediakan akan membentuk generasi yang bertakwa dan juga ahli di bidangnya.

Wallahu’alam bi showab