-->

Sisi Gelap Bitcoin, Menguak Jejak Transaksi di Pasar Gelap


Oleh : Asqi Pangersa
Aktivis Muslimah Bekasi

Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena persoalan banjir, kemacetan, atau sampah, melainkan penemuan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan Bitcoin di sebuah ruko kawasan Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aktivitas yang berlangsung secara tertutup itu mengundang perhatian masyarakat karena melibatkan penggunaan listrik dalam jumlah besar dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas, pengawasan, serta dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tambang Bitcoin itu terbongkar setelah warga melakukan kerja bakti membongkar bangunan liar yang menyerobot saluran drainase pada Minggu 28 Juni. Saat dibongkar ruko kosong tersebut berisi ruangan tidak biasa dan janggal, dalam bangunan menyerupai labirin untuk menyembunyikan belasan perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset crypto. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut warga juga menemukan dugaan aliran listrik menuju ruko tidak melewati meteran PLN melainkan tersambung langsung dari jaringan listrik.
Dua hari kemudian tepatnya pada Selasa 30 Juni, petugas PLN bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapasitas listrik yang digunakan di ruko tersebut mencapai 33.000 volt Ampere alias VA. Hasil pemeriksaan PLN juga menemukan adanya dugaan pencurian listrik di lokasi tersebut. Polisi kini masih memburu pemilik ruko yang diketahui berada di luar wilayah Bekasi. Saat melakukan penyidikan polisi menemukan 12 unit server dan 1 unit brower, telah diamankan polres Bekasi. (Kompas.com, 3/7/2026) 

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tambang Bitcoin dan mengapa aktivitas semacam ini bisa ditemukan di Bekasi? Bitcoin merupakan mata uang digital atau aset kripto yang paling dikenal di dunia saat ini. Popularitasnya terus meningkat seiring dengan kenaikan nilai dan kapitalisasi pasarnya, sehingga menempati posisi sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar. Kondisi ini membuat Bitcoin tidak hanya dipandang sebagai alat investasi, tetapi juga menjadi komoditas digital yang diperebutkan oleh banyak pihak. Istilah tambang Bitcoin tidak merujuk pada kegiatan menggali hasil bumi sebagaimana tambang pada umumnya. Penambangan Bitcoin adalah proses menjalankan komputer berkinerja tinggi untuk memverifikasi transaksi dan menjaga keamanan jaringan Bitcoin. Sebagai imbalannya, para penambang memperoleh hadiah berupa Bitcoin. Semakin tinggi nilai Bitcoin di pasaran, semakin besar pula minat untuk melakukan aktivitas penambangan karena potensi keuntungan yang ditawarkan. Namun, proses ini membutuhkan perangkat khusus dan pasokan listrik yang sangat besar sehingga sering kali menimbulkan persoalan terkait konsumsi energi, biaya operasional, hingga pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Menambang Bitcoin sebenarnya merupakan aktivitas legal di Indonesia, namun hal ini kerap dekat dengan pidana lantaran penambang kerap melakukan pencurian listrik. Misal saja aktifitas penambang Bitcoin di Medan Sumatera Utara, yang pernah dibongkar polisi mencuri listrik PLN hingga 14,4 miliar rupiah. (metronews.com, 26/12/2023).
Selain itu Bitcoin di Indonesia juga tidak bisa menjadi alat pembayaran, sehingga penggunaan Bitcoin untuk pembayaran di Indonesia sifatnya ilegal, sebab berbeda dengan mata uang online lainnya yang berhubungan dengan bank dan dengan menggunakan sistem payment seperti paypal Bitcoin secara langsung didistribusikan antara pengguna tanpa diperlukan.(bi.go.id, 12/1/2018) 

Namun demikian kementerian perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias BAPPEBTI menerbitkan peraturan badan pengawas berjangka komoditi no 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto atau peraturan Bapeti no 7 tahun 2020. Dengan adanya peraturan tersebut mata uang crypto yang kita ketahui saat ini bukan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI melainkan sebagai aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto.(bappebti.co.id, 10/1/2021) 

Fenomena ini tidak sekadar berbicara tentang kemajuan teknologi atau aset digital. Di baliknya tersimpan gambaran bagaimana orientasi meraih keuntungan materi terus melahirkan berbagai aktivitas ekonomi yang sering kali mengabaikan aspek kemaslahatan, pengawasan, dan tanggung jawab sosial. Ketika keuntungan menjadi tujuan utama, berbagai celah akan dimanfaatkan selama masih memberikan manfaat ekonomi, meskipun berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Inilah salah satu wajah sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur keberhasilan, sementara nilai-nilai moral dan aturan syariat tidak lagi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi.

Potret tersebut tampak dalam kasus dugaan pencurian listrik untuk aktivitas penambangan Bitcoin di Bekasi. Di tengah masih terjadinya gangguan pasokan listrik dan pemadaman di sejumlah wilayah, praktik semacam ini menjadi ironi yang sulit diabaikan. Ketika masyarakat terus diimbau untuk menghemat penggunaan energi, justru muncul dugaan adanya penyalahgunaan listrik dalam skala besar demi mengejar keuntungan pribadi. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset publik. Energi yang semestinya dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas justru berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang menguntungkan segelintir pihak. Orientasi keuntungan yang menjadi ciri sistem ekonomi saat ini dapat mendorong sebagian pelaku mengabaikan hukum dan kepentingan publik. Akibatnya, sumber daya vital seperti listrik diperlakukan sebagai sarana meraih keuntungan, bukan sebagai kebutuhan yang harus dijaga untuk kemaslahatan bersama.

Dalam Islam, energi merupakan kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada kepentingan individu atau dibiarkan menjadi objek penyalahgunaan. Negara bertanggung jawab menjaga, mengawasi, dan mendistribusikan energi secara adil agar kebutuhan masyarakat menjadi prioritas. Setiap bentuk perampasan hak publik, termasuk pencurian listrik, dikenai sanksi sesuai syariat sehingga memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat. Tata kelola seperti ini hanya dapat terwujud apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, persoalan penyalahgunaan aset publik tidak hanya diselesaikan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan membangun sistem yang menutup celah terjadinya kezaliman sejak awal.

Islam mengarahkan aktivitas ekonomi pada sektor riil yang produktif serta mengikat seluruh aktivitas muamalah dengan hukum syara. Karena itu, keuntungan bukanlah tujuan yang berdiri sendiri, melainkan harus diperoleh melalui cara yang halal dan membawa kemaslahatan. Kepemilikan umum, termasuk sumber daya energi, wajib dijaga dan dikelola negara sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan dibiarkan menjadi celah bagi eksploitasi maupun kepentingan segelintir pihak. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan sistem pemerintahan Islam, pengelolaan kekayaan publik dapat berjalan adil, aman, dan benar-benar berpihak kepada kemaslahatan umat, bukan kepada kepentingan kapital.

Wallahu a'lam bishawwab