-->

Brankas Raksasa, Bukti Sistem yang Sakit


Oleh : Ahsani Ashri S.Tr.Gz
(Penulis dan Aktivis Dakwah) 

Siapa yang mengawasi para pengawas? Pertanyaan itu kembali menggema ketika publik dikejutkan oleh terungkapnya dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Lebih ironis lagi, penggeledahan di sebuah kafe mewah di Cipete dan rumah milik tersangka menemukan tumpukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.

Bayangkan, berapa banyak sekolah yang dapat dibangun, berapa rumah sakit yang dapat diperbaiki, atau berapa juta porsi makanan bergizi yang dapat dinikmati rakyat dari uang senilai Rp476 miliar. Namun, uang sebesar itu justru ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas bersama 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta sejumlah uang rupiah. Penggeledahan yang dilakukan aparat pada Kamis, 9 Juli 2026, itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel (detiknews.com, 9/7/2026).

Berapa banyak lagi uang negara yang harus ditemukan di brankas, rumah mewah, atau tempat-tempat tak terduga? Padahal, lembaga penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Jika benteng terakhir pemberantasan korupsi pun dapat ditembus oleh praktik korupsi, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar ulah oknum.

Belum reda kehebohan kasus tersebut, publik sebelumnya juga dibuat geram oleh terungkapnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang seharusnya menjadi harapan bagi jutaan anak Indonesia untuk memperoleh asupan gizi yang lebih baik justru diduga menjadi ladang bancakan para pejabat. Kasus ini melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional, dua wakil kepala badan, dan menyeret puluhan nama lainnya.

Pertanyaannya, mengapa peristiwa serupa terus berulang? Nama pelakunya berganti, lembaganya berpindah, dan modusnya semakin canggih, tetapi ujung ceritanya tetap sama: uang rakyat dirampok oleh mereka yang diberi amanah untuk menjaganya. Negeri ini seolah tidak sedang menghadapi kasus-kasus yang baru, melainkan satu penyakit yang terus kambuh dengan wajah yang berbeda.

Karena itu, menyebut korupsi semata-mata sebagai ulah oknum sesungguhnya hanya mengaburkan akar persoalan. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi peristiwa insidental atau kesalahan individu semata. Korupsi telah menjadi penyakit sistemik yang berulang, terus beregenerasi, dan menjangkiti hampir seluruh lembaga negara. Dengan demikian, yang bermasalah bukan hanya manusianya, melainkan juga sistem yang membentuk cara berpikir dan perilakunya.

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam *Nizham al-Islam* menjelaskan bahwa perilaku manusia dibentuk oleh *mafahim* (pemahaman) yang lahir dari akidah yang dianutnya. Ketika akidah sekuler dijadikan fondasi kehidupan, manusia akan memandang kebahagiaan dan kesuksesan dengan ukuran materi. Jabatan dipandang sebagai alat untuk memperkaya diri, bukan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Inilah watak dasar kapitalisme sekuler: memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat materi sebagai standar perbuatan. Selama suatu tindakan mendatangkan keuntungan dan peluang untuk tertangkap kecil, pelanggaran akan dianggap sebagai risiko yang layak diambil. Tidak mengherankan apabila korupsi terus berulang meskipun lembaga antikorupsi diperkuat dan hukuman diperberat.

Sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi turut memperparah keadaan. Kontestasi politik membutuhkan dana besar, membangun jaringan kekuasaan memerlukan biaya besar, dan mempertahankan pengaruh pun membutuhkan modal yang tidak sedikit. Akibatnya, jabatan politik kerap dipandang sebagai investasi yang harus memberikan keuntungan. Dari sinilah praktik jual beli kebijakan, perburuan proyek, dan penyalahgunaan anggaran menemukan ruang suburnya.

Sebaliknya, Islam membangun paradigma yang sama sekali berbeda. Dalam Islam, tujuan hidup manusia bukan mengumpulkan materi, melainkan meraih rida Allah Swt. Jabatan bukan fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Rasulullah saw. bersabda:

*"Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah mengurus rakyat lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya."* (HR Bukhari dan Muslim).

Akidah Islam melahirkan kontrol internal yang tidak dimiliki sistem sekuler. Seorang pejabat tidak hanya takut kepada penjara, tetapi juga takut kepada hisab Allah pada Hari Kiamat. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama pencegahan korupsi.

Selain membangun ketakwaan individu, Islam juga menghadirkan mekanisme pengawasan yang berlapis. Ada kontrol masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar, ada pengawasan lembaga peradilan terhadap penyelenggara negara, serta ada kewajiban khalifah mengangkat pejabat berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan karena transaksi politik ataupun balas jasa.

Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat bukan sekadar teori. Khalifah Umar bin Khaththab pernah meminta para gubernurnya melaporkan kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Apabila ditemukan penambahan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, negara berhak melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap harta tersebut.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukanlah ruang bebas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang senantiasa diawasi. Selain itu, Islam memiliki sistem yang menutup celah lahirnya korupsi. Sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian yang bertakwa. Sistem politik Islam menjadikan kekuasaan sebagai pelayanan terhadap umat, bukan alat mencari keuntungan. Sistem ekonomi Islam mengharamkan perampasan harta publik dan mengatur pengelolaan kekayaan negara secara transparan. Adapun sistem peradilan Islam menetapkan sanksi *ta'zir* yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan, pembentukan satuan tugas baru, atau memperberat hukuman. Selama paradigma sekuler-kapitalistik tetap dipertahankan, korupsi hanya akan berganti nama, pelaku, dan modus.

Korupsi pada hakikatnya adalah buah pahit dari sistem yang memuliakan materi dan menyingkirkan ketakwaan. Karena itu, persoalannya bukan siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan sistem apa yang mendudukkan mereka di sana dan membentuk cara berpikirnya. Sebab, mustahil mengharapkan air yang jernih mengalir dari mata air yang keruh.

Penjara boleh penuh dan lembaga antikorupsi boleh diperkuat, tetapi selama kapitalisme sekuler tetap menjadi fondasi kehidupan, koruptor tidak akan pernah habis.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada operasi tangkap tangan, penyitaan aset, atau pembongkaran brankas. Semua itu penting, tetapi hanya menyentuh gejala, bukan sumber penyakitnya. Perubahan yang hakiki menuntut keberanian untuk meninjau ulang sistem yang membentuk cara berpikir manusia, mengatur kekuasaan, dan menentukan arah kehidupan.

Hanya dengan sistem yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai fondasi kehidupan akan lahir individu yang merasa diawasi Allah dalam setiap tindakannya, memandang kekuasaan sebagai amanah, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dalam sistem seperti inilah korupsi tidak sekadar ditindak setelah terjadi, tetapi dicegah sejak benihnya masih berupa niat.

Jika akar persoalan tidak dicabut, maka brankas-brankas baru hanyalah soal waktu untuk kembali ditemukan.

Wallahu a'lam bish-shawab.