Penyimpangan dalam Islam vs Logika Cacat Kapitalisme
Oleh : Essy Rosaline Suhendi, Aktivis Muslimah Karawang
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, pihak MUI nyatakan perang dan melawan terhadap perilaku ataupun yang mengampanyekan LGBT. Menurutnya, imbauan moral dinilai sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang nampak semakin berani menonjolkan diri di ruang publik. Untuk itulah, MUI menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI (www.mui.com, 28/06/26).
Sementara itu, muncul konten viral yang diunggah BEM Psikologi UI berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008, menyebutkan tidak ada riset yang mendukung sudut pandang homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Akan tetapi, pihak UI menyatakan kajian dari BEM tersebut bukanlah sikap resmi kampus (www.detiknews.com, 03/06/26).
Begitulah, dampak dari aturan yang berasal dari sistem sekuler kapitalisme. Perkara LGBT yang jelas menimbulkan menyalahi fitrah manusia dianggap sebagai keragaman dan bukan bentuk penyimpangan, hanya karena dianggap merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Padahal lembaga MUI jelas menyampaikan, bahwa LGBT tidak boleh didukung atau dibiarkan. Bukankah sudah banyak bukti, para pelaku LGBT membawa dampak kerusakan moral dan pembawa petaka sebab menyebarkan penyakit HIV aids semakin meningkat.
Butuh peran Negara
Namun sangatlah wajar, jika pelaku dan pendukung LGBT dengan berani mempromosikan dan berprilaku angkuh atas penyimpangan yang mereka perbuat, sebab negara yang mereka tempati menerapkan sistem sekuler kapitalisme yang begitu menjunjung tinggi HAM. Atas nama HAM, LGBT bisa dilegalkan dan akibatnya, bahaya LGBT akan semakin masif meluas, baik di negara yang sudah melegalkan ataupun yang belum.
Di sinilah letak betapa pentingnya sistem aturan yang berlaku diharamkan berasal dari manusia. Ketika manusia diberikan legalisasi hukum yang tidak bersumber dari Pencipta-Nya (Allah SWT), maka akan terjadi berbagai macam kekacauan, salah satunya menormalisasi perilaku menyimpang seperti LGBT.
Walaupun MUI menyatakan perang terhadap LGBT, tetap saja kekuatannya lemah, karena yang menerapkan aturan adalah negara dan penguasanya berwujud manusia yang cenderung dikuasai oleh hawa nafsu. Oleh karenanya, MUI butuh peran negara dan pemimpin yang mampu menentang segala bentuk penyimpangan serta menjadikan hukum syara di atas segalanya.
Islam Menjaga Fitrah Manusia
Dalam pandangan Islam, manusia diberikan beragam potensi, salah satunya kemampuan untuk melestarikan keturunan (gharizah nau'), potensi ini meliputi rasa kasih sayang dan cinta, dan Islam memiliki cara khas dalam menyalurkannya. Sesuai dengan fungsinya melestarikan keturunan, maka LGBT merupakan perilaku menyimpang, sebab Islam memandang keturunan hanya bisa tercipta ketika laki-laki dan perempuan yang halal dinikahi menjadi pasangan dalam pernikahan.
Jadi, Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Untuk itu, sungguh salah kaprah apabila LGBT disebut sesuai dengan fitrah sehingga tidak boleh dilarang. Allah SWT berfirman:
فَجَعَلَ مِنْهُ ٱلزَّوْجَيْنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلْأُنثَىٰٓ
Artinya: Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan. (QS al-Qiyamah:39)
Oleh karenanya, Islam mengharamkan LGBT, sebab menyalahi fitrah, sehingga termasuk ke dalam dosa besar. Para pelakunya dianggap sebagai kriminal dan negara wajib memberikan sanksi berat berupa hukuman mati. Dalil pengharamannya terpampang jelas dalam ayat-ayat Alquran tentang kaum Nabi Luth. Salah satunya dalam QS Hud:82, yang artinya, "Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Luth) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi."
Dengan demikian, hanya negara dalam sistem Islam yang mampu secara totalitas memberantas LGBT. Namun, sistem penerapan Islam hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam sistem kepemimpinan Islam/Khilafah.
Pemimpin Islam/Khalifah akan menjaga fitrah manusia dan pemahaman umat, agar tidak teracuni tsaqafah asing, termasuk mencegah logika cacat kapitalisme bercokol dalam pemikiran masyarakat. Khilafah juga menjadikan akidah Islam sebagai dasar dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem sosial dan sanksi Islam, sehingga negara akan melarang dan menutup peluang tumbuhnya LGBT di tengah masyarakat.[]

Posting Komentar