-->

Subsidi Biaya Pendidikan Dikurangi, Ratusan Ribu Mahasiswa DO


Oleh : Arianne

Subsidi pemerintah untuk pendidikan tinggi di Indonesia terus menghadapi tekanan sehingga porsi pembiayaan yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarga semakin besar. Rendahnya anggaran pendidikan tinggi dibandingkan kebutuhan pengembangan perguruan tinggi membuat kampus mencari sumber pendanaan lain, termasuk melalui peningkatan berbagai komponen biaya pendidikan. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi menjadi semakin berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. 

Menyusutnya dukungan pembiayaan pendidikan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya beban ekonomi mahasiswa. Kenaikan biaya kuliah, biaya hidup, serta kebutuhan akademik lainnya membuat banyak mahasiswa kesulitan mempertahankan studinya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi masih belum sepenuhnya terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. 

Dampak dari tingginya biaya pendidikan terlihat pada meningkatnya angka mahasiswa yang putus kuliah. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah, meningkat 2,62 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebanyak 73,81 persen kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta, dan faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama mahasiswa tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga lulus.

Pendidikan Dikomersialisasi

Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Ketika alokasi anggaran negara untuk pendidikan tinggi tidak sebanding dengan kebutuhan operasional dan pengembangan kampus, perguruan tinggi cenderung mengalihkan beban pembiayaan kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT maupun pungutan pendidikan lainnya. 

Dampak ini terasa lebih berat di perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar sumber pendanaannya berasal dari mahasiswa. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit bagi keluarga berpenghasilan rendah, sehingga tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menunda studi atau bahkan putus kuliah karena kendala ekonomi. Tingginya angka putus kuliah menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi hambatan serius bagi pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pengelolaan perguruan tinggi yang semakin menekankan kemandirian finansial kampus. Dalam praktiknya, banyak perguruan tinggi didorong untuk mencari sumber pembiayaan sendiri guna menutupi kebutuhan operasional yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. 
Akibatnya, UKT menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar bagi kampus. Pola ini menunjukkan adanya kecenderungan liberalisasi pendidikan tinggi, di mana perguruan tinggi diposisikan layaknya institusi yang harus menjaga keberlanjutan keuangannya secara mandiri. Ketika ketergantungan pada dana mahasiswa semakin besar, maka potensi kenaikan biaya pendidikan pun semakin sulit dihindari.

Dari perspektif kritik terhadap kapitalisme, fenomena tersebut dipandang sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, yaitu ketika pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar yang harus dijamin negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. 

Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pendidikan tanpa sepenuhnya menanggung pembiayaannya. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi individu. Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar akan lebih mudah memperoleh pendidikan tinggi, sementara kelompok kurang mampu menghadapi risiko keterbatasan akses hingga putus kuliah. Dengan demikian, persoalan biaya kuliah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembiayaan kampus, tetapi juga menyangkut arah kebijakan negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Solusi dan Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi karena memiliki peran strategis dalam membangun peradaban dan kemajuan umat. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang memiliki kemampuan akademik dan keterampilan profesional, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang saleh dan bertakwa. Pendidikan tinggi memiliki kedudukan penting karena menjadi sarana untuk melahirkan para ahli di berbagai bidang, seperti sains, teknologi, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan, yang dibutuhkan untuk mengelola kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam memandang bahwa akses terhadap pendidikan tinggi harus terbuka luas agar setiap individu yang memiliki kemampuan dapat mengembangkan potensinya secara optimal.

Islam juga memandang bahwa pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan sarana mencari keuntungan. Dalam konsep pemerintahan Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap warga diberi kesempatan yang sama untuk melanjutkan studi tanpa dibatasi kemampuan ekonomi. Dengan penyediaan pendidikan tinggi secara cuma-cuma, hambatan biaya yang sering menjadi penyebab putus kuliah dapat dihilangkan. Adapun pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar'i sehingga kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dapat dipenuhi tanpa membebani masyarakat.

Dalam sistem Khilafah, keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap dimungkinkan, tetapi tidak berorientasi bisnis dan tetap memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada peserta didik. Salah satu mekanisme pembiayaannya adalah melalui wakaf yang dikelola untuk mendukung operasional lembaga pendidikan. Dengan skema ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan tanpa menjadikan peserta didik sebagai sumber pendapatan. Selain itu, kurikulum sekolah dan kampus swasta harus mengikuti kurikulum yang ditetapkan negara agar tujuan pendidikan, standar keilmuan, dan pembentukan kepribadian Islam dapat berjalan secara seragam. Dengan demikian, seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, berfungsi sebagai sarana pelayanan umat dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan sebagai institusi yang berorientasi pada keuntungan finansial.