LGBTQ, Gerakan yang Menjadi Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia
Oleh : Aghniya Dzatur Rahmah, Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
Maraknya gerakan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau Questioning) tengah menjadi isu global yang sedang diperdebatkan, bahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme.
Menurut pemerintah, fenomena tersebut dinilai dapat memicu lunturnya nilai nasionalisme. Karena itu, penanganannya kini diposisikan setara dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya (MUI, 2025). Wakil Menteri Agama juga menyatakan pandangan para tokoh agama menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Agama dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan terkait isu LGBTQ. Ia juga menegaskan setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (ANTARA, 2025).
Akan tetapi, bukan hanya dari segi ancaman yang merugikan negara saja yang menjadi titik krusial bagi bangsa. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ dengan dalih mengancam konstitusi negara, menegaskan Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tetapi HAM. Fenomena ini butuh kesiagaan dan kewaspadaan bagi umat Muslim sehingga prioritas kewajibannya pada dakwah dapat menyadarkan banyak orang hingga tingkat kesadaran politik Islam.
Ini menunjukkan betapa liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Secara fundamental hanya syariat yang mengharamkan LGBT. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna.
Jika digali secara akal maupun dalil syariah, LGBT tidak lain hanyalah penyimpangan dan kejahatan. Sebagaimana teguran Nabi Luth as. kepada kaumnya pada TQS al-Ankabut ayat 28:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَۖ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ٢٨
(Ingatlah) ketika Lut berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di alam semesta.
LGBT bukan sekadar ancaman pertahanan negara ataupun kemanusiaan, melainkan juga sebagai sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah SWT, sehingga sanksi tidak bisa hanya berlandaskan melalui kebijakan negara, tetapi harus berlandaskan syariat dan hukum Allah. Sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai ta'ziir sesuai ijtihad Khalifah atau qaadhi (hakim) dalam Daulah Islam yang hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.
Hanya daulah yang bisa menindak LGBTQ ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena sebagai sebuah gerakan, kemaksiatan ini bukan lagi dalam persoalan pribadi dan membawa bahaya bagi jamaah. Karena LGBT juga adalah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.
Karena itu hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan Khilafah, persoalan LGBTQ dapat dituntaskan dari akarnya. Khilafah menjadi pelindung dari berbagai bentuk penyimpangan dan pengaruh ideologi pemikiran Barat sekuler. Sudah menjadi utama Khalifah untuk mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga spritual, akal, moral.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya, al-imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-Nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan lain-lain).[]

Posting Komentar