-->

PHK Masal, Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme, Islam Solusi yang Hakiki


Oleh : Tusriani (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

JAKARTA, KOMPAS — Ancaman pemutusan hubungan kerja belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing.
Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, PT Xacti Indonesia. Hal ini mengakibatkan PHK terhadap 350 karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini menutup operasionalisasinya sehingga menyebabkan ratusan pekerja mengalami PHK. Informasi tersebut diperoleh dari basis anggota KSPI di pabrik itu.( Kompas.com, 25 mei 2026)

PHK adalah buah logis dari sistem Kapitalisme yang menjadikan buruh sebagai komoditas. Buruh dipakai saat dibutuhkan oleh perusahaan, aset penting selama menguntungkan dan sebaliknya akan dicampakkan ketika sudah selesai masa produktifnya. Ditambah kebijakan yang dibuat oleh penguasa, yang memihak pada kaum kapitalis, membuat buruh tak berdaya, hanya bisa bertahan. Mengingat persaingan mencari kerja semakin ketat, satu lowongan pekerjaan dapat dilamar ribuan orang, padahal yang dibutuhkan hanya puluhan atau ratusan. Ini menggambarkan bahwa pekerjaan adalah kebutuhan yang sangat mendasar, butuh perhatian khusus dari para penguasa, alih-alih dipertahankan supaya kehidupan rakyat sejahtera, tapi malah di Phk masal tanpa ada arah dan tujuan di masa depan.
Sistem kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang, sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal. Rakyat kalangan menengah ke bawah yang statusnya sebagai buruh, hanya bisa pasrah ketika diberhentikan dari pekerjaan. Diputus kontrak kerja sewaktu-waktu tanpa kompensasi berupa pesangon, dan mirisnya Phk akan terus terjadi kedepannya, karena sistem kapitalisme yang masih diterapkan di negeri ini. Negara dalam sistem Kapitalisme hanya berperan sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, negara kapitalis paling jauh hanya menawarkan jaring pengaman sosial, berupa bantuan kesejahteraan yang nilainya pun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Disisi lain negara fokus menjadi pelayan investor kapitalis bukan menyejahterakan rakyat termasuk pekerja, maka tampak jelas keberpihakan negara dalam sistem kapitalisme yaitu pada para kapitalis bukan pada rakyat.

Negara adalah raa’in, wajib menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya. 
Rasulullah Saw bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya".(HR Bukhari dan Muslim)
Undang-undang soal ketenagakerjaan dalam sistem Islam disusun berbasis akidah Islam dan bersumber dari syariat Islam. Syariat Islam memiliki serangkaian aturan yang membentuk politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat.

Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis.
Negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah Islamiah, akan menjalankan politik ekonomi Islam ini dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Melalui mekanisme langsung, Khilafah akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat (termasuk pekerja) tidak terbebani biaya besar untuk tiga kebutuhan tersebut. Penggratisan ini niscaya terjadi karena dibiayai dari Baitul mal yang memiliki pemasukan yang besar, utamanya dari pengelolaan harta milik umum seperti pertambangan, hutan, laut, dan sebagainya.

Sudahlah bebas dari beban pendidikan, kesehatan, dan keamanan, rakyat juga difasilitasi negara untuk memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Negara Khilafah melakukan industrialisasi sehingga membuka lapangan kerja dalam skala massal. Khilafah juga memajukan pertanian, peternakan, dan perdagangan sehingga menyerap banyak tenaga kerja.

Khilafah membangun struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan. Distribusi kepemilikan yang adil ini menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam.
Khilafah juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang. Hal ini juga berujung pembukaan lapangan kerja. Dengan serangkaian kebijakan ini, rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan. Tidak ada rakyat (laki-laki dewasa) yang menganggur.

Khilafah akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).

Demikianlah kebijakan Khilafah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran akan ancaman PHK. Wallahualam bissawab.