-->

Kuliah Semakin Mahal, Banyak Mahasiswa Gagal Menuntaskan Mimpi


Oleh : Abqoriyatul Muthmainnah, Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
 
Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi sarana mencetak manusia unggul saat ini terasa makin sulit diakses oleh sebagian masyarakat. Menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi menyebabkan meningkatnya pembiayaan yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. Di tengah kondisi ekonomi yang kacau seperti sekarang, kenaikan berbagai biaya pendidikan membuat kuliah menjadi semakin mahal, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. 

Dampak dari kondisi tersebut mulai terlihat pada meningkatnya jumlah mahasiswa yang tidak mampu melanjutkan studinya. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah, lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. Sebagian besar terjadi di perguruan tinggi swasta dan didominasi oleh mahasiswa usia produktif yang sedang berjuang menyelesaikan pendidikannya. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab yang mendorong mahasiswa menghentikan studinya. 

Fenomena ini menunjukkan pendidikan tinggi tidak lagi hanya menjadi persoalan akademik, tetapi juga tentang akses dan kemampuan ekonomi. Ketika biaya kuliah terus naik tapi dukungan negara semakin terbatas, banyak mahasiswa harus menghadapi pilihan antara melanjutkan pendidikan atau mengutamakan kebutuhan hidup yang lebih mendesak. Akibatnya, impian untuk menempuh pendidikan tinggi dan memperbaiki taraf hidup melalui pendidikan terancam berhenti di tengah jalan. 

Belum lagi kampus didorong untuk semakin mandiri dalam pembiayaan, jadi harus mencari sumber pemasukan sendiri untuk menjalankan operasionalnya. Oleh karena itu biaya pendidikan terus meningkat seiring berjalannya waktu untuk mempertahankan layanan dan fasilitas yang dimiliki kampus, dan uang kuliah mahasiswa menjadi salah satu sumber pendapatan utama.

Lebih jauh, persoalan ini berhubungan dengan kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai nilai ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin negara, tapi hanya sebagai layanan yang dapat diperjualbelikan dan diakses sesuai kemampuan finansial individu. 

Dalam sistem seperti ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang mengatur jalannya pendidikan, sementara beban pembiayaan semakin banyak dialihkan kepada masyarakat. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi menjadi semakin sulit bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, meskipun memiliki kemampuan akademik yang baik.

Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang memiliki peran penting dalam membangun peradaban dan melahirkan generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, serta memiliki kepakaran di berbagai bidang. Karena itu, pendidikan tidak boleh diperlakukan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Tapi negara berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh hak pendidikan tanpa terhalang biaya.

“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (TQS al-Mujadilah: 11).

Ayat ini menunjukkan ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam sehingga negara seharusnya memberikan dukungan penuh agar masyarakat dapat menempuh pendidikan setinggi mungkin.

Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis hingga jenjang pendidikan tinggi sehingga tidak ada warga yang kehilangan kesempatan belajar karena keterbatasan biaya. Di sisi lain, keberadaan sekolah maupun kampus swasta tetap dibolehkan. Namun tidak berorientasi pada keuntungan, tapi mungkin ditopang oleh mekanisme wakaf yang telah lama dikenal dalam sejarah peradaban Islam. 

Dengan begitu, lembaga pendidikan negeri maupun swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan tanpa membebani peserta didik dengan biaya tinggi. Melalui mekanisme ini, akses pendidikan dapat terbuka lebih luas dan potensi putus kuliah akibat faktor ekonomi dapat dicegah.

Pada akhirnya, meningkatnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah menunjukkan akses pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius. Ketika pendidikan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, maka yang terancam bukan hanya masa depan individu, tetapi juga kualitas generasi bangsa. Karena itu, pendidikan seharusnya dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, bukan sekadar layanan yang dapat diakses berdasarkan kemampuan membayar.[]