Ketika Kebencian Menjadi Kejahatan, Hilanglah Rasa Kemanusiaan!
Oleh : Evi Derni, S.Pd.
Setelah ditutup sejak insiden penembakan pada senin 18 Mei masjid San Diego California telah dibuka kembali pada Rabu 20 Mei waktu setempat atau Kamis waktu Indonesia. Namun kantor administrasi, taman bermain, dan fasilitas perluasan akan ditutup hingga memberitahuan lebih lanjut Insiden tersebut menewaskan 3 warga sipil di luar masjid dan dua pelaku remaja yang ditemukan tewas bunuh diri di dalam mobil. Penembakan disebut sebagai kejahatan kebencian (hate crime). Menurut dua pejabat penegak hukum yang diberi informasi tentang masalah itu tetapi tidak berwenang untuk membagikan detailnya kepada publik. Para penyidik menemukan tulisan anti Islam di dalam mobil tersebut. (CNN Indonesia, 21 mei 2026).
Para pelaku melakukan penembakan karena Hate crime (kejahatan karena adanya kebencian) ini erat kaitannya dengan dugaan kuatnya adalah Islamophobia. Salah satu ibu dari pelaku diinformasikan telah menelpon polisi bahwa putranya melarikan diri bersama seorang teman dan mungkin memiliki kecenderungan bunuh diri. Sedangkan, tiga korban yang tewas Amin Abdullah petugas keamanan masjid dan dua orang lagi dari jamaah atau pengurus yaitu Mansyur kasiha dan nadir awat. Masjid San Diego adalah salah satu pusat muslim terbesar di kota berpenduduk kurang lebih sekitar 1,4 juta jiwa. Masjid itu menjadi tempat pusat kegiatan ibadah maupun kegiatan sosial keagamaan dan pendidikan. Banyak ygpusat ibadah di Amerika termasuk masjid ini menjadi sasaran Islamofobia.
Seorang tokoh muslim San Diego bernama Hasan (direktur Islamic Center) menyatakan bahwa serangan itu d picu karena meningkatnya supremasi kulit putih. Dan pada saat yang sama pejabat yang terpilih (walikota sandiego) seorang gay yang pro Israel prozionis. Pejabat terpilih dan beberapa media itu merendahkan martabat setiap muslim dan minoritas (kulit hitam). Kaum muda telah dicuci otaknya, mereka mendengar dari media tentang kebencian tentang Islam dari para pejabat dan memberikan alasan atau lampu hijau untuk melakukan kejahatan.
Pada tahun 2025 sedikitnya ada 407 insiden penembakan massal di Amerika. Hingga pertengahan Mei 2026 151 insiden penembakan massal terjadi di negara itu. Menurut salah satu organisasi nirlaba menyatakan bahwa penembakan massal di definisikan, jika 4 korban atau lebih tertembak atau tewas tidak termasuk pelaku penembakan. Pada dasarnya kepemilikan senjata di Amerika adalah hak dari setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang (amandemen kedua dari konstitusi Amerika tahun 1791 silam).
Aturan berikutnya yang lebih detail lagi di masing-masing negara bagian berbeda-beda. Misalnya, di Montana minimal 14 tahun, di lenoy 21 tahun, tetapi di 30 negara bagian itu adalah legal bagi anak-anak tanpa batasan usia memiliki senjata laras panjang karena tidak ada regulasinya. Kepemilikan senjata bukan hanya sekedar hak legal tapi sebagai simbol status sosial terutama supremasi kulit putih. Maraknya penembakan massal ini menjadi alarm keras atas fenomena gunung es terkait dengan problem sosial. Amerika sendiri mengalami gangguan kesehatan mental dan sosial yang dilandasi dengan perilaku destruktif kepada pihak lain termasuk islamophobia, rasialisme serta warga minoritas. Lebih luas lagi sistem sekuler liberal demokrasi kapitalistik tidak memberikan perlindungan yang tepat dan menyelesaikan perbedaan. Indikator yang paling nyata, banyak tragedi ini menunjukkan kegagalan pemerintah AS dalam menjaga rasa aman.
Dalam interaksi sesama manusia Islam jelas mengajarkan bersikap ihsan pada siapapun termasuk bergaul dengan orang-orang di luar Islam tanpa melihat warna kulit. Perbedaan warna kulit merupakan salah satu bentuk Rahmat. Islam juga menuntut bersikap adil seandainya pun muncul kebencian di hati kita pada diri seseorang. Dalam konteks negara khilafah dilarang menebarkan kebencian yang tidak mendasar pada kelompok agama tertentu. Khilafah harus memposisikan dirinya sebagai pembebas manusia dari penghambaan pada selain Allah termasuk hawa nafsunya. Sosok pembebas sudah seharusnya memadukan rasa kasih sayang pada setiap kebijakannya. Aktivitas peperangan dalam jihad tidak bisa dipahami sebagai kebencian melainkan sekedar jalan yang harus dilalui agar manusia terbebas dari jerat-jerat penghalang antara manusia dan Allah ta'ala. Terbukti setelah masa peperangan (futuhat) semua rakyat yang ditaklukkan diposisikan sama sebagai sesama warga negara, tanpa melihat lagi apa keyakinannya (agamanya) tanpa melihat lagi apakah mereka kelompok mayoritas atau minoritas.
Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar