Kerusakan Moral Remaja dalam Sistem Sekularisme
Oleh : Ummu Farras
Sungguh menyentuh, baru-baru ini publik dibuat prihatin dengan insiden penganiayaan serius yang dilakukan oleh seorang siswa SMP di Singkawang, Kalimantan Barat. W (12) harus mendapatkan perawatan serius di RSUD Abdul Aziz setelah disiksa oleh teman sebayanya, TS (14). Kejadian ini bermula dari pertikaian saat bermain game online. Akibat tindakan kekerasan itu, W mengalami luka parah pada kepala hingga tulang kepalanya retak, setelah kepalanya dipukul temannya menggunakan palu (kompas. id, 26/05/2026).
Setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa mereka pernah terlibat pertikaian pada bulan April 2026 yang mengakibatkan pelaku mengalami patah tulang di tangan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat dan Pasal 467 ayat (2) KUHP yang berhubungan dengan penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara (antaranews. com, 26/05/2025).
Menanggapi insiden ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak agar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diterapkan dengan adil, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Arifah Fauzi juga menekankan bahwa TS yang merupakan anak yang terlibat masalah hukum (ABH) tidak boleh langsung dipenjara seperti orang dewasa (pontianakpos. com, 28/05/2026).
Sangat menyedihkan, tindakan kriminal dengan berbagai kekejaman dan kebrutalan terus mengintai generasi muda. Bahkan, pelakunya termasuk anak-anak. Meningkatnya penurunan moral di kalangan generasi saat ini mencerminkan kegagalan sistem pendidikan yang didominasi oleh ideologi kapitalisme sekuler. Pengaruh sekularisme telah menguasai cara berpikir masyarakat. Agama tidak lagi dianggap sebagai panduan hidup. Sebaliknya, nyawa manusia dipandang sekadar sebagai hal yang tidak berharga dan tanpa nilai.
Buah Kelalaian Sistemik
Satu aspek utama yang berkontribusi pada kerusakan moral generasi adalah lemahnya dukungan pengasuhan dari keluarga dan institusi pendidikan. Pendekatan dalam pengasuhan dan pendidikan yang terlepas dari iman dan prinsip syariat mengakibatkan anak-anak tidak memiliki kekuatan spiritual saat menghadapi tantangan. Para orang tua seringkali tidak menyadari betapa pentingnya dasar akidah Islam sebagai pendekatan dalam pendidikan. Pandangan sekuler inilah yang menghasilkan generasi yang tidak stabil—yang lemah dalam iman, sehingga sulit mengendalikan emosinya. Jarak yang semakin jauh antara anak dengan nilai-nilai agama juga menunjukkan meningkatnya masalah kesehatan mental dan gangguan psikologis di kalangan anak-anak dan remaja.
Di sisi lain, adanya lonjakan kasus kejahatan di kalangan anak membuktikan bahwa sistem pendidikan saat ini tidak efektif dalam memberikan perlindungan dan membentuk karakter yang baik. Masalah ini semakin parah dengan dampak negatif dari media sosial. Berbagai platform digital sudah menganggap normal tindakan pornografi, eksploitasi seksual, dan gaya hidup konsumtif. Banyak aksi kekerasan dan perundungan yang ditayangkan melalui permainan daring. Akses tanpa batas ke media sosial ini menciptakan generasi yang emosional, materialistik, dan rentan secara mental.
Selain itu, situasi semakin rumit karena sistem kapitalisme sekuler tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang adil. Hukum dan peraturan yang ada tampaknya tidak mampu mengurangi angka kejahatan. Berbagai peraturan yang dibuat untuk mencegah tindakan kriminal malah tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Banyak pelaku kekerasan dan perundungan dapat lolos dari hukuman dengan alasan masih di bawah umur. Padahal, seharusnya mereka cukup dewasa untuk memahami mana yang benar dan salah serta menghadapi konsekuensi jika melanggar.
Lebih lanjut, negara terbukti tidak berhasil menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengurus masyarakat. Pemerintah membiarkan sistem pendidikan sekuler terus berlangsung. Konten-konten negatif memenuhi media sosial yang merusak pola pikir generasi.
Kombinasi berbagai faktor ini menghasilkan situasi yang berbahaya—mentalitas generasi saat ini goyah, mudah tersentuh emosinya, dan menunjukkan agresivitas terhadap isu-isu sepele. Akibatnya, anak-anak dan remaja tidak hanya menjadi korban tetapi juga pelaku, yang menunjukkan kerentanan yang semakin memprihatinkan. Tentu, ini bukan hanya masalah individu, melainkan merupakan hasil dari kelalaian sistem. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang mendasar yang berasal dari penerapan syariah Islam secara menyeluruh.
Perubahan Sistem yang Diperlukan
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh untuk masalah generasi. Solusi ini diawali dengan pembentukan individu yang beriman. Fokus pendidikan dalam sistem Islam adalah pengembangan spiritual yang mendalam, pembentukan karakter, dan penyesuaian tindakan dengan peraturan Allah Swt. . Menurut Syekh Taqiyyudin An Nabhani, tujuan utama pendidikan haruslah menciptakan kepribadian berdasarkan nilai-nilai Islam. Ini tidak hanya soal keunggulan akademis dan ilmiah, tetapi juga kemampuan untuk menyelaraskan cara berpikir (aqliyah) dan sikap (nafsiyah) yang Islami. Keduanya harus diarahkan oleh akidah Islam. Konsep ini akan melindungi generasi dari penurunan moral.
Sangat penting untuk diingat bahwa keluarga adalah sekolah pertama. Dengan ketakwaan yang ada, orang tua seharusnya mendidik anak-anak mereka dari usia dini untuk mencintai Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka diajarkan untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Sementara itu, masyarakat harus diarahkan untuk menjalankan kontrol sosial dengan saling peduli, memberi nasihat, dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Tentu, atmosfer masyarakat yang Islami akan melindungi generasi dari perilaku bullying, kejahatan, pornografi, aksi yang mengandung unsur seksual, serta budaya liberal yang terlalu bebas.
Puncak dari semua ini adalah fungsi dan peran negara. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengelola) dan junnah (pelindung). Negara berkewajiban untuk menetapkan kurikulum pendidikan yang berdasarkan akidah Islam, dan juga harus menutup pintu untuk pemikiran asing. Selain itu, negara wajib memblokir konten negatif di media sosial, seperti konten kekerasan, pornografi, tayangan yang tidak pantas, dan konten lainnya yang merusak generasi.
Dalam hal sanksi menurut pandangan Islam, anak yang sudah dewasa dikenakan hukum syariat. Hal ini berarti mereka sudah menjadi mukalaf yang dibebani hukum atas setiap tindakan, sehingga ada konsekuensi sanksi yang akan dikenakan jika mereka terbukti melakukan kejahatan. Syariat Islam juga menjelaskan bahwa setiap tindakan kriminal akan memperoleh sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Pelaksanaan sanksi di dunia (uqubat) ditentukan berdasarkan ketentuan syariat. Hukuman dalam Islam bersifat pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir).
Dengan demikian, jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah), generasi akan terlindungi dari tindakan kriminal. Sistem Islam berfokus pada tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan negara yang melaksanakan fungsinya untuk menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Sangat jelas, hanya sistem Islam yang mampu menangani masalah generasi hingga ke akar-akarnya. Individu yang terdidik, keluarga dan masyarakat yang terpelihara, serta negara yang berfungsi sebagai pengelola dan pelindung bagi rakyat.

Posting Komentar