Tren Freestyle, Pengawasan Semakin Melemah bagi Anak
Oleh : Lathifah Tri Wulandari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Belakangan ini fenomena freestyle, terutama gerakan handstand, kembali tren di kalangan anak-anak. Fenomena ini perlu menjadi perhatian karena telah merenggut korban, yakni seorang siswa SD di Lombok Timur. Tren tersebut muncul akibat salah satu gerakan dalam game online yang kemudian ditiru di dunia nyata. Di media sosial, terutama TikTok, jika memasukkan kata kunci freestyle, akan muncul banyak video yang menunjukkan anak-anak melakukan gerakan handstand.
Lebih mengkhawatirkan lagi, gerakan tersebut dilakukan di depan para orang tua dan guru. Orang tua harus lebih memperhatikan anak karena gerakan tersebut dapat mengancam keselamatan anak. Orang tua perlu memberikan pendampingan dan penjelasan terhadap anak yang melakukan aksi freestyle. Anak harus memahami risiko nyata terkait bahaya aksi tersebut. Anak-anak cenderung impulsif melakukan sesuatu yang mereka senangi. Dalam kondisi tersebut, orang tua harus lebih bijak dalam mengarahkan aktivitas anak.
Mengikuti tren di media sosial membuat anak merasa mendapat pengakuan dari teman-temannya. Di sisi lain, skema likes dan views di media sosial juga dianggap penghargaan oleh anak. Di usia yang masih dini secara perkembangan otak juga belum berkembang cukup matang, Sehingga mereka mungkin belum berpikir panjang dan pada akhirnya menjadi impulsif sehingga mengikuti apa yang mereka lihat.
Kurangnya pendampingan orang tua yang dimungkinkan sibuk dengan pekerjaan masing-masing sehingga pengawasan terhadap anak tidak maksimal, dan dengan mudah mengakses informasi yang berpotensi merusak dan berbahaya. Seharusnya negara bisa lebih memproteksi konten online yang akan berdampak negatif. Menerapkan undang-undang dan kebijakan publik untuk melindungi anak dari ancaman digital dan kekerasan.
Padahal, dalam Islam orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak-anaknya dalam mendidik, mengasuh, serta melindungi dalam segala bentuk bahaya yang mengintai, baik itu mencelakai diri dalam bentuk fisik ataupun perilaku yang dapat merugikan masa depan.
Pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 pilar utama yakni, orang tua, sosial/lingkungan, serta negara. Sinergi yang solid antara ketiga unsur ini menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan kondusif bagi perkembangan anak secara optimal.
Dalam Islam juga negara berperan sebagai fasilitator, pelindung, dan penegak keadilan. Negara bertanggung jawab penuh sebagai pelindung dan pembina, memastikan setiap individu tumbuh dengan akidah yang kuat, moral mulia, serta intelektualitas tinggi. Negara mewujudkan generasi cemerlang melalui pilar pendidikan merata, penyediaan sistem sosial yang adil, dan penegakan hukum yang menjaga moralitas masyarakat.
Negara juga harus memfasilitasi media dan informasi yang sehat serta mengontrol media massa agar konten yang disiarkan bersifat edukatif, inspiratif, dan membangun, bukan tayangan yang merusak akhlak dan membuang waktu.[]

Posting Komentar