-->

Kasus Bullying Santri, PR Besar Dunia Pendidikan


Oleh : Kholisotut Tahlia 

Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tindakan bullying yang berujung pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menyisakan duka sekaligus keprihatinan mendalam. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh senior kepada junior tersebut juga memunculkan kritik terhadap tanggung jawab pihak pesantren dalam memberikan perlindungan kepada para santri.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan berbasis asrama atau boarding school memiliki tantangan yang tidak ringan. Interaksi selama 24 jam antarsantri memang dapat menjadi sarana pembentukan karakter dan ukhuwah, tetapi di sisi lain juga membuka peluang munculnya senioritas negatif apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat dari 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Dari kasus tersebut terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan belum mampu diselesaikan secara tuntas.

Meningkatnya kasus bullying tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, generasi lebih diarahkan pada pencapaian akademik dan materi, sementara pembentukan kepribadian Islam kurang mendapat perhatian. Padahal, kecerdasan tanpa fondasi akhlak yang kuat dapat melahirkan perilaku menyimpang, termasuk budaya menindas dan kekerasan.

Sistem pendidikan sekuler juga dinilai lebih menekankan prestasi dan kompetisi, tetapi kurang fokus membangun syakhshiyyah islamiyyah pada peserta didik. Dampaknya, karakter mulia tidak tumbuh secara optimal dan budaya senioritas negatif dapat berkembang di lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, negara dinilai belum mampu menjalankan perannya secara maksimal sebagai raa'in (pengurus rakyat). Meningkatnya kasus bullying dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan parsial. Upaya yang ada sering kali hanya berfokus pada penyelesaian kasus setelah terjadi, tanpa menyentuh akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Persoalan lain adalah sanksi terhadap pelaku yang dianggap belum memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, usia pelaku yang masih muda sering dijadikan alasan untuk meringankan pertanggungjawaban. Akibatnya, tindakan kekerasan berpotensi terus berulang dengan tingkat yang semakin memprihatinkan.

Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan yang haram dan berdosa. Karena itu, pembinaan keimanan dan ketakwaan menjadi benteng utama agar setiap individu mampu mengendalikan diri serta menjauhi perbuatan zalim terhadap orang lain. Kesadaran bahwa setiap amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi kontrol internal yang sangat penting.

Pentingnya penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam tidak dapat ditawar. Sistem inilah yang akan mengarahkan untuk membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia. Budaya senioritas pun diarahkan ke arah yang positif, yakni hubungan antara kakak dan adik kelas yang saling membimbing serta menguatkan dalam kebaikan.

Dalam konsep pemerintahan Islam atau Khilafah, negara diposisikan sebagai raa'in sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara akan memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh sehingga terbebas dari berbagai bentuk kekerasan dan praktik senioritas yang menyimpang.

Selain itu, Islam mengenal penerapan sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu memberikan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan. Dalam syariat Islam, seorang muslim yang telah baligh telah memikul tanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus yang menimpa para santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak cukup hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga generasi yang memiliki akhlak mulia. Sebab, tujuan pendidikan sejatinya bukan sekadar menghasilkan prestasi, melainkan membangun manusia yang berkepribadian baik dan membawa manfaat bagi sesama.