-->

Ketika Mahasiswa Mendukung Penyimpangan, Bagaimana Nasib Peradaban?


Oleh : Anisa Bella Fathia, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM)

Berita mengejutkan datang dari akun Instagram resmi @sumaui (Pers Suara Mahasiswa UI) pada 10/6/26. Postingan tersebut berjudul "Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan". Bulan kebanggaan atau "pride month" adalah peringatan tahunan selama bulan Juni yang didedikasikan untuk merayakan komunitas dan budaya LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Transgender, Queer dan lainnya). Bulan ini dirayakan untuk memperjuangkan kesetaraan, memperjuangkan hak-hak sipil kaum minoritas seksual dan gender.

Dalam postingannya, akun tersebut memaparkan dalam momen pride month ini, keberanian untuk menjadi diri sendiri kerap berujung pada stigma. Bagi komunitas LGBTQ+, kebebasan berekspresi selalu mendapat penolakan, bahkan di lingkungan kampus. Di kampus kuning (UI), kampanye kebebasan ekspresi 'Anti Kekerasan Seksual' yang ditempel di mading-mading dirusak oleh mahasiswa. Di kampus PNJ, pelajar beridentitas queer mengalami persekusi di depan umum, dihakimi di hadapan massa, dan beredar pula poster kebencian sebagai bentuk intimidasi. Di akhir penutup postingan suara mahasiswa ini, mereka menanyakan kembali bagaimana refleksi Pancasila, sila 'kemanusiaan yang adil dan beradab' terhadap tindakan persekusi komunitas LGBTQ+? 
Sedangkan, komunitas ini tidak mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan psikologi bagi mereka yang terancam hajat hidupnya.

Miris, di tengah carut marut masalah yang sedang menimpa negeri ini, muncul postingan semacam ini dari kampus negeri favorit di Indonesia. Meskipun, tidak semua mahasiswa kampus ini mendukung kaum pelangi, namun artinya ada komunitas LGBTQ+ yang eksis di sana. Mereka menyuarakan pendapat, membagi pemikirannya dan memperjuangkan haknya. 

Keberadaan mahasiswa komunitas ini patut dikritisi, mengapa bisa kaum terpelajar, yang menempuh pendidikan tinggi mendukung penyimpangan, bahkan menjadi pelaku penyimpangan dan tak merasa malu membagikan pemikiran dan memperjuangkan eksistensinya. Sejatinya keberadaan mahasiswa adalah sebagai agent of change peradaban, harapan masyarakat ketika ada kezaliman penguasa. Ke mana lagi masyarakat meminta pertolongan dan perjuangan bila kaum intelektual di tengah mereka sendiri adalah pelaku penyimpangan yang dapat merusak generasi dan moral bangsa?

Bila diperhatikan, pelaku penyimpangan ini semakin ke sini semakin meresahkan kehadirannya. Perkembangan LGBTQ+ di Indonesia diwarnai oleh peningkatan visibilitas digital dan keberanian berekspresi. Banyak di antara mereka yang sudah mulai mengekspresikan diri dan kehidupan mereka di ruang publik. Mereka juga kerap muncul di berbagai sosial media, mengakui identitasnya, mencari pasangan, meskipun tetap menyembunyikan identitas asli supaya tidak mendapat perundungan.

Rantai LGBTQ+ ini harus diputus secara tuntas, karena perilaku menyimpang ini bertentangan dengan agama dan norma sosial. Mereka menginginkan refleksi sila kedua, namun menistakan sila pertama. Mereka selalu berlindung di balik kodrat penciptaan, namun sebetulnya itu hanyalah nafsu sesat mereka yang mematikan akal. Allah SWT hanya menciptakan dua gender, berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. 

Keberadaan kaum pelangi yang semakin berani tampil di ruang publik terutama mahasiswa merupakan bukti gagalnya sistem kehidupan di negeri ini. Akidah sudah tergadai, peran keluarga rusak dan martabat negara sebagai pelindung norma masyarakat telah lenyap. Sistem sekuler hari ini membuktikan arus informasi bisa bebas masuk ke negeri mayoritas Muslim, paham penyimpangan LGBTQ+ yang dulu tabu sekarang menjadi hal yang biasa. 

Sistem ekonomi kapitalis membuat orang tua (terutama ayah) sibuk mencari nafkah sehingga pola asuh anak di masa kecil dibebankan kepada ibunya saja atau bahkan neneknya. Sehingga anak kehilangan sosok dan teladan ayah. Para gay banyak mengaku salah satu faktor pemicu mereka menyukai sesama jenis, karena ketiadaan sosok ayah di masa kecil, akhirnya mereka nyaman mendapatkan perhatian dari sosok lelaki lain dan berakhir dalam penyimpangan seksualitas.

Sampai saat ini negara tidak memiliki hukum positif untuk memidanakan aktivitas seksual sesama jenis antara orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka secara tertutup. Adapun pasal 292 KUHP mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa dengan sesama jenis, dengan korban diduga di bawah umur. Juga dalam pasal 414 UU No.1 tahun 2023, tindakan cabul bagi sesama jenis ataupun berbeda yang dilakukan di ruang publik (penjara paling lama 1 tahun 6 bulan). Karena itu, para pelaku ini bebas dan semakin banyak mencari mangsa baru untuk melakukan tindakan menjijikan tersebut.

Islam agama yang sangat tegas dalam mengatur kehidupan manusia. Islam contoh nyata peradaban yang menyejahterakan semua masyarakatnya baik Muslim maupun non-Muslim. Pemuda dalam Islam merupakan tonggak peradaban. Betapa banyak dikisahkan dalam sejarah, para pemimpin Islam, panglima perang, penulis wahyu, duta Islam, mujtahid, perawi hadits, dan penghafal Al-Qur'an adalah para pemuda yang usianya belum genap 30 tahun bahkan belasan tahun (Usamah bin Zaid, Muhammad Al Fatih, Mushaib bin Umair, Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, dan lainnya). Mereka semua lelaki ksatria yang gagah, shalih dan berkontribusi bagi umat. Tidak ada penyimpangan seksual, karena faktor penyebabnya pun tidak ada. 

Dalam sistem kehidupan Islam, anak laki-laki maupun perempuan dididik sesuai dengan fitrah seksualitasnya. Islam tegas melarang laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan begitu pun sebaliknya. Sistem ekonomi yang berputar pun adalah sistem ekonomi Islam. Harta tidak berputar di kalangan orang kaya saja. Negara menjamin kebutuhan dasar setiap keluarga. Sehingga para ayah dan ibu hadir sepenuhnya sebagai pendidik bagi anaknya. Dan negara memiliki hukum yang tegas pada perilaku penyimpangan seksualitas (baik suka sama suka, di ruang tertutup maupun di ruang publik). 

Hukum Islam sebagai pencegah dan penebus dosa. Semua masyarakat bersama-sama menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar sehingga setiap kemaksiatan yang terjadi akan segera mampu teratasi, dan keberkahan Allah akan tercurah dari langit. Peradaban emas hanya akan terlahir dari sistem Islam.[]