Islam Tuntaskan Polemik Banjir
Oleh : Asri
Medan, IDN Times – Enam bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda puluhan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penanganan korban masih jauh dari memadai. Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera, serta jaringan CSO dari tiga provinsi tersebut mendesak pemerintah mempercepat pemulihan dengan mengedepankan tata kelola lingkungan dan pemenuhan hak-hak penyintas sesuai standar kemanusiaan internasional SPHERE.
Mereka menyoroti masih banyaknya korban yang tinggal di hunian sementara kurang layak, minimnya layanan dasar, hingga lambannya pembangunan hunian tetap dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Sistem kapitalisme sekuler melahirkan manusia-manusia yang serakah, tidak takut dengan azab Allah Swt. Negara tidak berperan sebagai pelindung rakyat, tapi justru memberi jalan bagi para investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam seperti hutan yang notabenenya sebagai paru-paru dunia. Lahan hijau berkurang, sehingga wajar jika kemudian menyebabkan terjadinya berbagai bencana alam seperti gempa dan banjir.
Terkait dengan solusi yang ditawarkan pemerintah yaitu kolam retensi, nyatanya belum mampu menyelesaikan masalah banjir. Padahal, dana yang digelontorkan untuk membangun kolam tidaklah sedikit, namun belum bisa memberikan maslahat bagi masyarakat. Peran pemerintah belum maksimal dalam pemetaan wilayah yang rawan tergenang air.
Itulah bukti bahwa dalam sistem Kapitalisme, solusi yang ditawarkan hanyalah solusi yang pragmatis. Solusi yang tidak menyentuh akar permasalahan sehingga wajar jika masalah banjir tidak bisa tersolusikan dengan baik. Karena pada dasarnya, sistem buatan manusia yakni Kapitalisme selamanya tidak akan mampu memberi solusi yang hakiki bagi manusia itu sendiri. Karena tidak mungkin manusia yang lemah dan terbatas bisa membuat aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Padahal, manusia hanyalah makhluk yang diciptakan.
Berbeda halnya jika dibandingkan dengan Islam. Islam adalah aturan kehidupan yang datang dari Allah Swt. Seorang pemimpin dalam Islam selalu berpijak pada aturan Allah Swt. sebagai satu-satunya tolok ukur dan pijakan dalam menyelesaikan semua persoalan. Untuk mengatasi banjir, Khalifah akan membuat bendungan-bendungan dengan berbagai tipe untuk menampung curahan air hujan dan aliran sungai, keperluan irigasi. Memperhatikan karakteristik tanah jika akan melakukan pembangunan infrastruktur atau membuka pemukiman baru. Memperhatikan daerah serapan air juga harus menyertakan variabel-variabel drainase dalam rangka mencegah terjadinya banjir.
Dalam segi penanganan korban, Khalifah akan cepat tanggap, melibatkan warga yang tidak terdampak untuk bersama-sama membantu menyediakan logistik seperti obat-obatan, tenda, pakaian, makanan, dan minuman. Hukum Islam yang tegas dan memberi efek jera akan meminimalisir terjadinya berbagai tindak kesewenang-wenangan, seperti penggundulan hutan, menebang pohon sembarangan, dan lain-lain.
Itulah beberapa solusi Islam dalam menangani bencana banjir dengan didasarkan pada syariat Islam. Pemimpin/Khalifah sadar semua perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. sehingga tidak semena-mena dalam membuat aturan. Memimpin adalah sebuah amanah dari Allah Swt. untuk mengurus urusan rakyat.
Dengan kembali pada aturan yang shahih yaitu penerapan Islam yang menyeluruh adalah solusi tuntas dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan manusia termasuk dalam mengatasi banjir.
Selain itu, dalam mengatasi banjir, negara yang mengedepankan syariat Islam sebagai sumber hukumnya, akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air. Lalu selanjutnya, negara membuat peraturan untuk melarang masyarakatnya dalam membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Negara akan membangun kanal-kanal baru atau resapan air juga sumur-sumur resapan, agar daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan. Tidak hanya itu, negara pun akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum bisa mengantarkan bahaya (mudhorot), maka khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.
Negara juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu, sesuai dengan yang ada di dalam Al-Qur’an dan as-sunnah. Begitulah, kebijakan negara yang menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan dalam mengatasi banjir. Kebijakan tersebut didasarkan pada nash-nash syariat, tidak hanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional saja. Dengan kebijakan dari sistem Islam ini, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas. Hanya negara khilafah yang menerapkan Islam saja, yang akan mampu menyelesaikan segala permasalahan umat, apalagi yang mencangkup keselamatan. Wallahu a’lam.

Posting Komentar