-->

Indonesia, Darurat Perlindungan Anak!!!


Oleh : Rini Mumtazs

Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, luar rumah, maupun ranah daring. Tidak ada ruang aman bagi anak. Selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari-April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencapai 426 kasus.

Tencatat kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah. Sedangkan, di dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan anak dengan judi online.

Dalam data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. "Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan," bunyi siaran pers KPAI yang dirilis Senin (18/5/2026).

Kemudian, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu, lima kasus penculikan dan perdagangan anak. Serta, delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Di samping itu, KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026.

Anak dari usia tersebut merupakan yang tertinggi, ketimbang kelompok anak berusia 13-17 tahun yang sebanyak 204 korban. "Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentan usia 5 sampai 12 tahun," ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026, dikutip dari siaran Youtube KPAI, Senin (18/5/2026). "Sedangkan anak usia di bawah 5 tahun sebanyak 114 anak," sambungnya.

Data tersebut menunjukkan, pelanggaran terhadap anak di Indonesia sudah diterima anak berusia di bawah 5 tahun.

Selain itu, kasus pelanggaran terhadap anak dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) didominasi berasal dari lingkungan keluarga. Terdapat 261 kasus Pemenuhan Hak Anak yang terjadi pada Januari hingga April 2026.

Kerusakan Struktural

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat bahkan lingkungan keluarga, sejatinya tidak dapat di lepaskan dari berbagai factor yang saling berkaitan.

Mulai dari tekanan ekonomi yang mendera, emosi orang tua yang tidak terkendali, kerusakan moral yang kian merajalela, lemahnya pemahaman akan fungsi keluarga, hingga lemahnya iman yang seharusnya menjadi penuntun dalam bersikap dan bertindak.

Semua permasalahan itu berpangkal pada system kehidupan yang di terapkan saat ini. Yaitu Sekulerisme Kapitalisme yang mencabut nilai – nilai spiritual dan kemanusiaan dari kehidupan.

Membuat para orang tua menjadi kehilangan arah dalam mendidik dan mengasuh anak sesuai fitrah , serta menjadikan tekanan ekonomi sebagai pembenaran untuk menitipkan anak dalam waktu yang lama dan intens, menyiksa bahkan menelantarkan anak.

Sementara di sisi lain, sekulerisme juga menciptakan hubungan social yang dingin dan individualistis, sehingga masyarakat sekitar pun mulai hilang dan terkikis rasa kepedulian terhadap penderitaan yang terjadi di sekitar mereka.

Solusi Pragmatis

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak regulasi tentang perlindungan anak , pencegahan kekerasan seksual, komisi perlindungan anak, juga berbagai kebijakan pembangunan keluarga dan gerakan – gerakan masyarakat. Namum nyatanya, semua itu belum mampu menyelesaikan persoalan.

Sebab, regulasi – regulasi tersebut di bangun di atas fondasi paradigm Sekuler dan Kapitalistik yang memisahkan nilai – nilai agama dari kehidupan, serta lebih menekan kan kepada pendekatan technocratic, dan administrative tanpa menyentuh akar permasalahan yang bersifat ideology.

Seperti rusaknya pola pikir masyarakat terhadap keluarga , lemahnya kesadaran moral dan spiritual , serta hilangnya fungsi negara sebagai pelindung hak – hak dasar anak dalam system kehidupan yang manusiawi dan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, menyelesaikan permasalahan ini di bawah kehidupan yang di atur oleh system kapitalisme merupakan perkara yang mustahil. Permasalahan ini sejatinya hanya mampu di atasi oleh penerapan syariah islam yang di terapkan secara kaffah dibawah naungan Khilafah.

Solusi Yang Islam Tawarkan

Di dalam ideology Islam, memandang bahwa penerapan islam secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan baik individu, keluarga, masyarakat maupun negara akan menjadi jaminan tegaknya kesejahteraan yang hakiki, ketentraman jiwa yang mendalam, serta terjaganya iman dan ketaqwaan manusia kepada Allaah SWT , sehingga mampu mewujudkan kehidupan manusia yang terarah pada keadilan dan kasih sayang.

Negara Khilafah sebagai institusi pemerintah yang menerapkan islam secara kaffah akan melakukan edukasi secara massif dan terstruktur pada seluruh warga masyarakatnya, melalui system pendidikan berbasis aqidah islam.

Sehingga terbentuk individu – individu yang berkepribadian islami , yakni pribadi yang memiliki pola pikir dan sikap sesuai dengan syariat. Menimbang segala sesuatu baik buruknya, tindakan dan perbuatan berdasarkan pada halal haram, pahala dosa serta surga neraka

Pendidikan dalam Khilafah tidak semata bertujuan untuk mencetak manusia cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk akhlak yang mulia dan ketaqwaan yang mendalam.

Dengan fondasi ini, setiap warga negara baik sebagai orang tua, anak , anggota masyarakat maupun pemimpin, akan mampu menjalankan perannya secara benar, bertanggung jawab dan penuh kasih sayang sesuai tuntunan Allaah SWT dan RasulNya.

Maka dalam masyarakat yang di bina oleh Khilafah, kekerasan dalam keluarga dapat di cegah sejak dini, karena setiap individu di bekali dengan kesadaran ruhiyyah, dan pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan social dan rumah tangga.

Negara juga akan memainkan peran strategis dalam menguatkan pemahaman terhadap hukum – hukum pendidikan anak dan keluarga islam. Baik melalui kurikulum pendidikan islam, media masa , hingga kebijakan – kebijakan public yang berlandaskan syariat.

Dengan demikian, setiap individu dalam keluarga baik suami, istri, maupun anak, akan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak – hak anak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh islam.

Bukan semata karena tekanan social ataupun aturan legal formal , melainkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allaah SWT. Inilah yang menjadi pondasi kokoh bagi terbentuknya ketaatan keluarga yang sesungguhnya.

Dimana keluarga dibangun atas dasar iman, tanggung jawab dan kasih sayang. Ketahanan semacam ini , tidak akan pernah lahir dari system sekuler yang mengabaikan peran agama dalam mengatur urusan kehidupan.

Hanya dalam naungan system Khilafah yang menerapkan syariat islam secara menyeluruh, ketahanan keluarga yang hakiki, perlindungan anak secara utuh dapat terwujud dan terjamin yang kemudian menjadi banteng utama untuk mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan anak.

Wallahu’alambishawab