-->

Di Tengah Krisis Rupiah, Ekonomi Islam Dinilai Lebih Stabil


Oleh : Nur Laila

Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat semakin memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Pelemahan ini berdampak langsung pada kenaikan harga bahan baku, energi, hingga kebutuhan impor yang berpotensi meningkatkan beban masyarakat. Pada periode long weekend, Jumat, 15 Mei 2026, nilai tukar rupiah dilaporkan ambruk hingga menyentuh level Rp17.600 per dolar AS. Berdasarkan data Google, rupiah bahkan mencapai Rp17.602 per dolar AS pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026.

Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Asuaibi, menilai pelemahan rupiah dipengaruhi oleh meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah serta kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau The Fed. Ia menjelaskan bahwa pergantian kepemimpinan The Fed dari Jerome Powell kepada Kevin Warsh turut memengaruhi arah kebijakan moneter Amerika. Tingginya inflasi dan kenaikan harga gasolin di AS diperkirakan membuat The Fed tidak akan menurunkan suku bunga pada 2026.

Dari faktor internal, Ibrahim mengungkapkan bahwa Bank Indonesia hanya dapat melakukan intervensi di pasar internasional selama masa libur perdagangan long weekend. Kondisi tersebut membuat transaksi valuta asing di pasar luar negeri memberikan tekanan besar terhadap rupiah. Ia memprediksi nilai tukar rupiah masih berpotensi melemah hingga Rp18 ribu per dolar AS pada akhir Mei 2026. Bahkan, jika tekanan terus berlanjut, rupiah dapat terdepresiasi hingga mencapai Rp22 ribu per dolar AS. (Tempo.co, 16/5/2026).
Konstelasi politik internasional, khususnya memanasnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran, memberikan dampak besar terhadap aktivitas pasar global. Ketegangan geopolitik tersebut menimbulkan ketidakpastian ekonomi dunia yang mendorong para investor menarik asetnya dari negara berkembang dan beralih ke instrumen yang dianggap lebih aman, seperti dolar Amerika Serikat. Kondisi ini menyebabkan permintaan terhadap dolar meningkat tajam, sementara nilai tukar mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, mengalami tekanan dan pelemahan.

Pelemahan rupiah tidak hanya dipengaruhi faktor eksternal, tetapi juga diperburuk oleh kondisi dalam negeri. Ketidakpekaan pemerintah terhadap realitas kehidupan masyarakat dinilai membuat penanganan krisis ekonomi menjadi tidak tepat sasaran. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, bahan baku, serta energi akibat melemahnya rupiah, masyarakat justru dihadapkan pada kebijakan yang belum mampu memberikan perlindungan ekonomi secara nyata.

Akibatnya, beban hidup masyarakat semakin berat. Daya beli menurun, biaya produksi meningkat, dan harga barang kebutuhan sehari-hari terus mengalami kenaikan. Dalam situasi tersebut, masyarakat seolah dipaksa bertahan sendiri tanpa adanya solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan ekonomi. Peran pemerintah yang seharusnya hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan justru dianggap belum maksimal dalam mengendalikan dampak krisis.

Di sisi lain, sejumlah kebijakan ekonomi yang diambil dinilai berpotensi memperburuk keadaan, salah satunya melalui peningkatan jumlah utang negara. Ketergantungan terhadap utang dianggap hanya menjadi solusi jangka pendek yang dapat menambah beban fiskal di masa depan. Jika tidak diimbangi dengan pengelolaan ekonomi yang kuat dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin memperdalam tekanan ekonomi nasional dan memperbesar kesenjangan sosial di masyarakat.

Sistem ekonomi Islam menawarkan konsep ekonomi yang lebih stabil dan berkeadilan dengan menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang. Melalui sistem ini, negara memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari gejolak ekonomi. Stabilitas tersebut diwujudkan melalui penerapan aturan syariat, seperti larangan riba, pengaturan distribusi kekayaan, serta pengelolaan kepemilikan agar tidak terjadi penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Dalam Islam, kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab pemimpin, karena pemimpin berperan sebagai ra’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung) yang wajib menjaga masyarakat dari kesengsaraan hidup.

Dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa emas dan perak harus dijadikan standar moneter dalam sistem ekonomi Islam. Penggunaan mata uang berbasis emas dan perak mampu menjaga kestabilan nilai uang serta mencegah inflasi yang sering terjadi pada sistem uang kertas modern. Emas dan perak dapat digunakan dalam bentuk koin maupun sebagai standar nilai tukar yang menjadi acuan ekonomi negara.

Penggunaan fiat money atau uang kertas yang tidak memiliki jaminan penuh berupa emas dan perak. Sebab, sistem uang tanpa dukungan aset riil dinilai rentan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi, spekulasi, dan penurunan nilai mata uang. Oleh karena itu, Islam menetapkan standar moneter yang memiliki nilai intrinsik agar ekonomi lebih kokoh dan tidak mudah terpengaruh krisis.

Dalam aktivitas pertukaran mata uang asing (sharf), Islam memperbolehkannya selama dilakukan secara tunai (yadan biyadin) dan sesuai dengan ketentuan syariat. Jika pertukaran dilakukan pada jenis mata uang yang sama, maka berlaku hukum riba fadhl, yakni larangan adanya tambahan atau ketidakseimbangan dalam transaksi tersebut. Aturan ini diterapkan untuk mencegah praktik riba dan eksploitasi dalam perdagangan valuta asing.

Selain itu, Islam juga melarang praktik penimbunan uang (kanzul mal) yang dapat menghambat perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Menimbun emas dan perak sebagai alat tukar tanpa digunakan untuk aktivitas produktif dianggap haram karena dapat memicu kesenjangan ekonomi. Meski demikian, menyimpan harta untuk kebutuhan tertentu seperti pernikahan, pendidikan, atau ibadah haji tetap diperbolehkan selama kewajiban zakat tetap ditunaikan.

Di bidang perdagangan luar negeri, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi Islam didasarkan pada aspek kewarganegaraan. Negara melarang monopoli asing yang dapat merugikan kedaulatan ekonomi, sekaligus memberikan kemudahan perdagangan bagi warga Daulah Islamiyah maupun negara mu’ahad yang memiliki perjanjian kerja sama. Dengan sistem tersebut, ekonomi Islam diarahkan untuk menciptakan stabilitas, keadilan distribusi, serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.