Krisis Nilai Tukar dan Solusi Islam, Antara Fiat Money dan Dinar-Dirham
Oleh : Lathifah Tri Wulandari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah dilaporkan mencapai Rp18.000 per dolar AS pada perdagangan per Kamis 4 Juni 2026 (kompastv, 4/6/2026). Angka tersebut menjadi perhatian pasar karena menandai pelemahan rupiah ke level psikologis yang penting.
Pasalnya, penguatan dolar terjadi di tengah berbagai faktor ekonomi global, termasuk pergerakan pasar keuangan internasional dan meningkatnya permintaan terhadap mata uang dolar sebagai aset yang dianggap lebih aman. Kondisi ini turut memberikan tekanan pada sejumlah mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.
Kenaikan nilai dolar pun berpotensi berdampak pada harga barang impor, biaya perjalanan ke luar negeri, serta sektor usaha yang memiliki kewajiban pembayaran dalam mata uang asing. Pelaku pasar dan investor saat ini terus mencermati langkah-langkah yang akan diambil oleh otoritas keuangan untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
Masalahnya harga pupuk naik, BBM naik, beras naik, tapi daya beli turun. Mungkin kita memang tidak transaksi pakai dolar, tapi efek rupiah melemah tetap terasa sampai dapur rumah rakyat kecil. Rakyat sangat membutuhkan solusi nyata, bukan pernyataan yang terkesan meremehkan keadaan. Karena saat ekonomi goyang, yang paling dulu kena dampak bukan pejabat tapi rakyat biasa.
Apalagi, di masa sekarang yang apa pun serba digital yang membuat banyak faktor-faktor tentang uang kertas yang nilai harganya terus menurun seiring berjalannya waktu. Mata uang kertas sangat rentan, karena mudah mengalami fluktuatif atau penurunan.
Dalam Islam, uang dipandang murni sebagai alat tukar dan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Standar dalam Islam, Rasulullah SAW menetapkan dinar (koin emas) dan dirham (koin perak) sebagai standar nilai dan alat pembayaran yang sah. Nilai uang ini bersifat stabil dan adil karena didasarkan pada nilai intrinsik logam mulianya.
Bahkan, uang sebagai aliran (flow concept) harus terus berputar dalam perekonomian melalui transaksi sektor riil. Dalam Islam, menimbun uang (hoarding) atau memperjualbelikan uang demi keuntungan spekulatif dilarang keras, karena uang bukanlah barang dagangan.
Contohnya jika kita masih menggunakan nilai mata uang internasional yaitu US Dollar, maka dunia dapat menyaksikan negara-negara membuat keputusan sepihak untuk mengenakan sanksi. Rasulullah SAW pernah menyebutkan, kelak suatu saat dinar dan dirham akan berfungsi kembagi sebagai alat kemudahan yang sangat bermanfaat.
Rasulullah bersabda, “Akan datang suatu zaman kepada manusia. Barang siapa yang tidak mempunyai uang kuning (dinar) dan juga uang putih (dirham), maka tidak akan mendapatkan kemudahan dalam kehidupan” (HR ath-Thabrani).
Dan Rasulullah bersabda “Akan datang kepada manusia, suatu masa yang mana tidak bermanfaat di masa itu kecuali dinar dan dirham.” (HR. Ahmad)
Jadi masa yang sudah Rasulullah SAW sebut tentang dinar dan dirham akan kembali menjadi alat nilai tukar mengganti sistem uang kertas, ini sama dengan pergantian sistem nilai tukar antara fiat money dan gold and silver. Jika dilihat, nilai tukar uang kertas bisa dimonopoli atau dipermainkan oleh oknum-oknum dunia yang mempermainkan nilai uang kertas, sedangkan nilai harga emas dari dulu hingga sekarang tetap dan tidak pernah berubah.[]

Posting Komentar