-->

Anak Terjerat Di Ruang Digital Bukti Kegagalan Kapitalisme Dan Urgensi Solusi Islam


Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Perduli Generasi

Keberadaan anak dalam keluarga merupakan penghibur, penyejuk dan amanah dari Allah SWT. Dalam hal membersamai tumbuh kembang anak di era digitalisasi bukanlah perkara yang mudah terlebih pada sistem kapitalisme yang menggurita di setiap lini kehidupan. Mengguritanya sistem kapitalisme memberikan dampak krisis ruang aman bagi anak karena kondisi anak rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dimanapun berada. Fakta dari Siaran Pers KPAI bahwa laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari-April 2026 tercatat 426 kasus pengaduan dari permasalahan pengasuhan anak, kekerasan fisik dan psikis, pelecehan seksual dan ancaman ruang digital.

Kenyataannya banyak sekali pelanggaran hak asuh pada anak yang dilakukan orang dewasa bahkan orang terdekat dalam keluarga. Fakta penelusuran berita online Kompas.com bahwa 261 kasus pelanggaran hak asuh anak , 57 kasus kekerasan seksual, 76 kasus kekerasan psikis dan fisik seperti pekelahian, pengroyokan dan pencabulan serta persetubuhan. Kasus kekerasan antar anak ini juga bisa terjadi akibat paparan game online. Maraknya situs game online mempercepat tumbuhnya Judi Online dikalangan anak anak. Berhasil dilansir berita online suara.com bahwa anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinan terkait data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai maraknya 200 ribu anak terpapar judi online (judol). Mirisnya dari 80 ribu adalah anak dibawah usia 10 tahun.

Menyingkapi temuan kasus kasus kekerasan yang terjadi pada anak ini bukan hanya menyolusi permasalahan dampak teknologi digital melainkan bagaimana menyelamatkan generasi yang akan datang dengan sistem yang mampu menyolusi hingga ke akar masalah. Sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan di negeri ini menyisahkan permasalahan disimpang jalan. Undang undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014 nyata belum dapat menyelesaikan kasus yang menimpa anak. Kehidupan kapitalisme menggiring anak masuk pada jurang kemaksiatan karena dalam aktivitas keseharian anak dijauhkan dari nilai nilai agama.

Agama yang seharusnya menjadi perisai keimanan diri dan keluarga justru digembosi oleh kehidupan kapitalistik yang berorientasi pada pencapaian materi. Anak yang seharusnya merupakan investasi jalan menuju surga kini menjadi objek kapitalisme. Paradigma kapitalisme menjadikan kehidupan ekonomi keluarga semakin terhimpit oleh derasnya informasi dan tingginya tingkat kebutuhan. Kondisi ini berdampak pada kemiskinan dan lebarnya kesenjangan sosial di masyarakat. Tekanan kemiskinan dalam keluarga membuat kondisi keluarga rentan terjadinya kekerasan, negara kapitalistik pun gagal memberikan perlindungan anak di ruang digital. Lambatnya penanganan kasus dan penyelesaian kasus setengah setengah dengan pembatasan pengunaan media sosial bukanlah solusi tuntas. 

Sistem peraturan negara yang diterapkan saat ini tidak menjadikan syariat Islam sebagai standar pembuatan undang-undang, hukum di negeri ini memandang bahwa kasus kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hukum positif. Pada akhirnya pola pikir dan sikap sekulerisme tanpa disadari menghancurkan benteng keimanan sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku bahkan menganggap bukan perbuatan dosa yang akan dihisab di yaumil akhir nanti. Menormalisasi kondisi ini akan membawa kehancuran bagi generasi mendatang. Negara wajib berada di garda terdepan dan segera menerapkan sistem yang sahih demi lahirnya generasi yang gemilang.

Islam memandang bahwa dalam membina rumah tangga dan keluarga harus berlandaskan akidah Islam. Keimanan menjadi perisai dalam menyingkapi setiap permasalahan dalam keluarga maupun pengaruh dari luar. Dalam sistem Islam tidak akan ada pembiaran dalam mendidik rumah tangga sehingga para orang tua harus memiliki pemahaman Islam kaffa yang tidak memandang materi penyolusi segalanya. Keimanan yang kokoh pada diri setiap orang tua akan memandang bahwa anak adalah amanah yang wajib dilindungi, dididik, dan dibina. Pembinaan landasan spiritual dengan pola asuh berfokus pada pembentukan karakter muslim sejati maka akan terlahir generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Dalam sistem perekonomian Islam negara harus berfungsi sebagai Ri'ayah syu'un al-ummah yaitu mengurus urusan umat menjalankan kepengurusan umat dengan memastikan kebutuhan dasar, pendidikan, Kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh rakyat terpenuhi sesuai dengan syariat Islam. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan bahwa,"Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Seorang Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya...". Sehingga tidak akan ada permasalahan yang memicu konflik rumah tangga karena tekanan kemiskinan. 

Dalam kepengurusan sumber daya alam atau al-milkiyyah al-ammah pada sistem Islam negara wajib sepenuhnya mengelola, mengembangkan dan mendistribusikan kekayaan alam dan seluruh hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Hasil dari kekayaan alam akan mampu membiayai seluruh kebutuhan rakyat bahkan dalam pengelolaan dan pemetaan pengembangan perekonomian yang tepat akan meratakan kehidupan sosial yang baik karena terciptanya lapangan pekerjaan untuk para suami. Sistem Islam juga melarang kekayaan alam diprivatisasi oleh individu ataupun kelompok penguasa. Dalam hadist Rasulullah Saw riwayat Abu Dawud dan Ahamad bahwa, Kaum Muslim berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: padang rumput (hutan), air, dan api (energi)." Dan dalam hadist riwayat Ibnu Majah menekankan bahwa,...dan harganya adalah haram (memperjualbelikannya secara komersial untuk keuntungan pribadi)." Sudah menjadi kewajiban negara menerapkan syariah Islam yang melahirkan kebijakan mensejahterakan umat.

Globalisasi media digital dalam sistem Islam memandang bahwa digitalisasi merupakan aset penting untuk meluaskan hubungan politik luar negeri yang mandiri. Media sosial merupakan wadah untuk meluaskan dakwah Islam dalam hal pendidikan, Kesehatan, pengembangan perindustrian dan keamanan negara. Negara menerapkan undang undang, peraturan dan kebijakan yang tertib dengan menutup akses hal hal yang berisi kemaksiatan. Negara akan menolak platfom platform swasta yang merusak keimanan umat khusus nya generasi. Penerapan aturan Islam bagi pelaku kekerasan dan pembuat situs judi online, negara menerapkan sangsi yang melindungi jiwa manusia khususnya anak anak. Sanksi bagi pelaku bersifat zawajir (pencegah/efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Semua ini hanya bisa diterapkan negara daulah khilafah.