Upah Tak Layak, Hak Terabaikan, Islam Menawarkan Jalan Keluar dari Kegagalan Kapitalisme
Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom
(Aktivis Dakwah)
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Peringatan ini lahir untuk mengenang para martir buruh yang gugur dalam rentetan aksi serikat pekerja di Amerika Serikat saat memperjuangkan hak-hak dasar pekerja.
Memasuki May Day 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi dengan membawa 6 tuntutan. Aksi tersebut digelar di kantor gubernur serta di depan gedung DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Enam tuntutan yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh, seperti *mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru* dan *penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai semakin menguat*, sejatinya merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya, di lansir (Tempo.co, 06/02/2026). Pengulangan ini membuktikan pemerintah abai, sebab *67% buruh manufaktur masih terjebak status kontrak*, dan *kenaikan upah 2025 kalah oleh inflasi pangan 8,2%* versi BPS Februari 2026, di lansir (bbc.com, 02/12/2026). Akibatnya, persoalan perburuhan tak kunjung tuntas.
Kegagalan Sistem Kapitalisme
Berlarutnya konflik buruh bukan sekadar soal kebijakan, melainkan cacat bawaan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, buruh diposisikan sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya demi akumulasi modal. Upah ditetapkan bukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, melainkan upah minimum yang ditentukan pasar tenaga kerja. UU Cipta Kerja yang melegalkan outsourcing seumur hidup dan mempermudah PHK adalah contoh nyata bagaimana eksploitasi dilegalkan atas nama efisiensi.
Rapuhnya sistem ini makin terlihat ketika geopolitik global bergejolak. Ketegangan Iran-Israel yang terus memanas dan didukung intervensi Amerika Serikat telah memicu lonjakan harga energi dunia, khususnya BBM industri. Selat Hormuz sebagai jalur 20% pasokan minyak dunia jadi tidak stabil setiap kali konflik memanas. Dampaknya langsung terasa di dalam negeri, yakni biaya produksi perusahaan manufaktur dan logistik melonjak tajam.
Ketika beban energi membengkak, korporasi dalam sistem kapitalisme hanya punya satu jurus, yaitu efisiensi. Dan yang paling mudah diefisienkan adalah tenaga kerja. Data Kemenaker mencatat *8.389 buruh kontrak di-PHK sepanjang Jan-Apr 2026* saat harga BBM industri naik, di lansir (Kontan.co.id, 10/04/2026). PHK massal, sistem kontrak-outsourcing, hingga pemotongan tunjangan jadi pilihan rasional korporasi agar tetap untung. Negara pun tak berdaya karena fungsinya direduksi menjadi regulator pasar, bukan penjamin keadilan. Buruh akhirnya jadi korban ganda: terjepit harga kebutuhan pokok yang naik akibat BBM mahal, sekaligus terancam kehilangan pekerjaan karena perusahaan mau irit.
Islam: Sistem yang Memuliakan Buruh
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang buruh sebagai manusia merdeka yang terikat akad _ijarah_ dengan pemberi kerja. Ada 3 prinsip utama Islam dalam menyelesaikan persoalan perburuhan:
Pertama, Upah Layak dan Segera Dibayar
Dari 'Abdullah bin 'Umar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Artinya, upah wajib diberikan tepat waktu dan jumlahnya harus mencukupi kebutuhan pokok pekerja: pangan, sandang, papan, serta pendidikan dan kesehatan. Bukan UMR yang jauh dari kebutuhan riil dan kalah oleh inflasi.
Kedua, Larangan Kezaliman dalam Akad Kerja
Islam mengharamkan sistem outsourcing untuk pekerjaan inti, kontrak tanpa kejelasan, dan kerja tanpa jaminan. Akad kerja dalam Islam harus jelas, mulai dari jenis pekerjaan, waktu, dan upah. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Negara wajib mengawasi dan menindak pengusaha yang menahan hak buruh.
Ketiga, Negara sebagai Penjamin Kesejahteraan
Dalam Islam, negara bukan sekadar wasit. Khilafah bertanggung jawab langsung memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Jika ada buruh yang upahnya tidak cukup, Baitul Mal wajib turun tangan memberi santunan. Jika ada pengangguran, negara wajib membuka lapangan kerja atau memberi modal usaha.
Prinsip ini pernah dipraktikkan Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau menetapkan tunjangan rutin dari Baitul Mal untuk rakyat yang membutuhkan, termasuk janda, anak yatim, orang lanjut usia, bahkan bayi yang baru lahir. Umar juga menjamin non-Muslim yang miskin dan lemah. Suatu ketika beliau menemukan seorang Yahudi tua yang mengemis, lalu Umar berkata: _“Kami tidak berlaku adil jika memungut jizyah darinya saat muda, lalu menelantarkannya saat tua.”_ Maka Umar memberinya santunan dari Baitul Mal. Ini bukti bahwa negara dalam Islam wajib menjamin hidup layak setiap warga, tanpa buruh harus demo tiap tahun menuntut haknya.
May Day seharusnya bukan sekadar agenda tahunan turun ke jalan dengan tuntutan yang sama. Selama kapitalisme dan UU Cipta Kerja masih dipakai, buruh akan terus terjepit gejolak pasar, outsourcing, dan PHK massal. Islam telah menawarkan sistem hidup yang adil, memuliakan buruh sebagai manusia, bukan sekadar "alat produksi". Sudah saatnya umat kembali pada aturan Pencipta manusia agar kezaliman terhadap buruh benar-benar berakhir.
Wallahu a‘lam bish-shawab

Posting Komentar