-->

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial


Oleh : Abqoriyatul Muthmainnah, Mahasiswa UNJ

Beberapa minggu lalu, terungkap adanya kasus pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa dengan korban puluhan mahasiswi bahkan dosen di Fakultas Hukum UI. Kasus tersebut viral setelah tersebarnya bukti tangkapan layar percakapan para pelaku di media sosial. 

Menurut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, kekerasan seksual baik fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan menurut norma agama, moral, maupun hukum. Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong terjadinya hal tersebut adalah pengaruh pornografi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat, sepanjang Januari hingga Maret tahun 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual, dan yang berbentuk verbal mencapai 1.600 kasus per tahun. 

Dari beberapa fakta di atas, dapat dilihat, salah satu penyebab utamanya adalah sistem yang saat ini diterapkan, yaitu sistem kapitalisme. Sistem ini mengagungkan kebebasan individu tanpa batas, sehingga berdampak pada rusaknya tatanan sosial dan maraknya kasus kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik. 

Kekerasan seksual verbal merupakan tindakan merendahkan, melecehkan, atau menyerang kehormatan perempuan melalui kata-kata maupun suara. Fenomena ini semakin dianggap biasa karena seringnya masyarakat disuguhi berbagai pemberitaan serupa, sehingga sensitivitas terhadap kejahatan ini perlahan menurun. 

Kasus 16 mahasiswa tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Universitas Indonesia juga telah menindaklanjuti rekomendasi Satgas PPKS dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa pelaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. 

Namun dalam Islam, syariat menetapkan setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara. Lisan pun termasuk bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga setiap ucapan wajib dijaga dan tidak boleh mengandung unsur maksiat, penghinaan, maupun pelecehan. Jelas bahwa kekerasan seksual verbal adalah perbuatan yang diharamkan.

Islam juga memiliki solusi pencegahan dan penanganan agar masyarakat terjaga dari kerusakan seperti ini. Dari sisi pencegahan, Islam mewajibkan pendidikan akidah dan ketakwaan sejak dini agar setiap individu mampu menjaga diri dan takut kepada Allah pada setiap ucapan maupun perbuatan. Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat, serta menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, seperti pornografi dan pergaulan bebas. 

Dari sisi penanganan, negara dalam sistem Islam wajib memberi sanksi tegas kepada pelaku pelecehan agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Negara juga wajib menciptakan lingkungan yang bersih, media yang sehat, serta sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam. Dengan begitu, kekerasan seksual tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi juga dicegah dari akar penyebabnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 4: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik-baik berzina, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali cambuk...” 

Ini menunjukkan Islam sangat tegas dalam menjaga kehormatan manusia. Segala bentuk ucapan yang menyerang kehormatan, menuduh, merendahkan, atau melecehkan seseorang tidak dibiarkan begitu saja, bahkan diberikan sanksi yang tegas. Hal ini membuktikan Islam benar-benar menjaga martabat perempuan dan menutup jalan terjadinya pelecehan dalam masyarakat.

Maka sudah jelas, maraknya kekerasan seksual verbal saat ini bukan sekadar kesalahan individu, tetapi juga akibat sistem yang memberi ruang bagi kerusakan untuk terus tumbuh. Karena itu, dibutuhkan aturan yang mampu menjaga kehormatan manusia, menutup pintu maksiat, dan memberi sanksi tegas bagi pelaku. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, keamanan dan kemuliaan masyarakat dapat benar-benar terwujud.[]