UU PPRT, Perlindungan Semu di Tengah Gagalnya Negara Menyejahterakan Perempuan
Oleh : Arifah Azkia H.H., S.E
Pengesahan UU PPRT (Undang-Undang Perlindungan Pekerja Runah Tangga) oleh wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal disebut sebagai langkah maju untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari bahasan upah, jam kerja, THR, hingga adanya jaminan sosial dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminalisasi. Hal ini tentu menjadi kabar baik, mengingat selama ini banyak PRT bekerja tanpa perlindungan yang layak, padahal mayoritas adalah perempuan yang hidup di tengah tekanan ekonomi untuk membantu menghidupi keluarga. Selain itu, sekitar 20,09% atau 143 ribu pekerja rumah tangga juga merupakan anak di bawah usia 18 tahun. (www.kemenpppa.go.id/21/4/2026)
Namun, dengan fakta data ini juga menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar. Mengapa begitu banyak perempuan dan anak akhirnya harus bekerja di sektor domestik dengan kondisi rentan dan penghasilan minim? Negara seolah baru hadir ketika ketimpangan sudah terjadi bertahun-tahun. UU PPRT memang dapat menjadi bentuk perlindungan, tetapi sejatinya hal ini belum menyentuh akar masalah kemiskinan dan sulitnya akses pekerjaan layak bagi perempuan dan anak-anak yang harus putus sekolah untuk berganti pergi kerja.
Di sisi lain, aturan yang baik pun tidak bisa otomatis menjamin kesejahteraan jika pengawasannya lemah. Tanpa keseriusan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang manusiawi, pendidikan yang terjangkau, dan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil, UU ini berisiko hanya menjadi solusi administratif.
Jika kita telaah lagi betapa banyak seorang ibu yang harus meninggalkan rumah dan anaknya demi menambah penghasilan keluarga. Sehingga tidak sedikit pula yang harus menitipkan anaknya di daycare dengan mencari harga terjangkau. Tidak sedikit pula para ibu dan perempuan yang rela berdesakan mencari transportasi murah karna gajinya minim, untuk bisa pergi bekerja. Akan tetapi disisilain kejahatan dan ketidak adilan silih berganti layaknya tambal sulam. Seperti fakta kondisi anak yang dititipkan malah disiksa pengasuhnya. Transportasi umum yang tidak layak malah justru meregang nyawanya. Lagi-lagi perempuan dan anak menjadi korban gagalnya negara mensejahterakan rakyatnya. Dan negara malah sibuk mengatur kondisi kerja setelah rakyat masuk ke pekerjaan rentan, tetapi gagal menyelesaikan sebab yang mendorong mereka berada di posisi tersebut.
UU PPRT akhirnya lebih tampak sebagai solusi di hilir, bukan pembenahan di hulu. Perlindungan kerja memang diperlukan, tetapi itu tidak cukup jika sistem ekonomi masih melahirkan ketimpangan dan kemiskinan yang terus memaksa perempuan menerima pekerjaan apa pun demi bertahan hidup. Sekup sebuah negara seharusnya tidak hanya hadir untuk mengatur hak pekerja, tetapi juga menjamin terciptanya kehidupan yang layak.
Lain halnya dengan politik ekonomi di sistem Islam, negara justru memiliki kewajiban langsung untuk menyejahterakan rakyat, termasuk perempuan. Islam menetapkan hak nafkah perempuan berada pada suami atau wali untuk memenuhi kebutuhan primer individual, sementara negara wajib menjamin kebutuhan primer sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara layak.
Apabila hak-hak tersebut tidak terpenuhi pengadaanya, perempuan memiliki hak melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi kebijakan) kepada negara. Negara harus bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi suami atau anak laki-laki yang telah baligh agar mereka mampu menunaikan kewajiban nafkah. Negara juga wajib memastikan pelayanan kebutuhan dasar dapat diakses seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan tebang pilih.
Dalam urusan kerja pun, Islam telah memiliki aturan yang jelas sejak berabad-abad lalu. Kontrak kerja dibangun atas akad yang transparan antara pemberi kerja dan pekerja, dengan standar upah (ijaroh) berdasarkan manfaat jasa yang diberikan. Serta ketentuan pekerjaan dan gaji yang akan diterima boleh dipastikan di awal dan boleh mengajukan penolakan jika gajinya tidak setara dengan pekerjaannya. Islam juga membentuk ketakwaan individu (jawil iman) sehingga setiap pihak memahami konsekuensi kezaliman dan kewajiban menunaikan hak orang lain. Jika terjadi pelanggaran, terdapat peran qadhi yang akan memutuskan perkara dan memberikan sanksi sesuai syariat secara adil.
Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada perlindungan setelah rakyat terjebak dalam pekerjaan rentan, tetapi membangun sistem yang mencegah kemiskinan sekaligus menjaga kehormatan dan hak perempuan sejak awal.
Wallahu a'lam bissowab

Posting Komentar