-->

Islam Mengatur Masalah Pergaulan



Di hadapan puluhan jemaah, Pemerhati Pendidikan Ustadzah Nurhasanah memaparkan sesungguhnya Islam telah mengatur tentang masalah pergaulan guna mengatasi masalah daruratnya ruang aman bagi perempuan.

“Sesungguhnya Islam mengatur terkait sistem pergaulan,” ungkapnya dalam acara Sharing Muslimah: Indonesia Darurat Ruang Aman Bagi Perempuan, Ahad (24/05/2026) di Depok.

Menurutnya, aturan Islam dalam pergaulan hubungan laki-laki dan perempuan dimulai dari Islam mewajibkan Muslim dan Muslimah menutup aurat serta menundukkan pandangan.

“Islam juga melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah tanpa disertai mahramnya,” tambahnya.

Bahkan, Dalam Islam, jelasnya kehidupan khusus (di dalam rumah bersama mahram) dan kehidupan umum atau ruang publik juga dibedakan agar interaksi berlangsung aman, terhormat dan jauh dari penyimpangan.

“Islam juga melarang interaksi yang bisa membuka celah kejahatan seksual terjadi dan mewajibkan negara untuk mengawasi interaksi laki-laki dan perempuan di media sosial agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum syariat seperti rayuan, pelecehan dan pornografi,” sebutnya.

Ia pun menegaskan, hanya dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh tidak hanya dalam masalah keamanan atau ruang aman saja, tapi dalam masalah ekonomi, dalam masalah hukum, dan semua yang berurusan oleh Islam. 

“Maka nanti isi jaminan, keamanan dan kehormatan perempuan akan bisa jadi wujudkan. Kenapa bisa begitu? Karena Allah sudah mengatakan dalam surah al-Maidah ayat 3 yang artinya, ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu’,” ungkapnya. 

Apalagi, ujarnya aturan yang Allah turunkan itu sempurna untuk menuntun kita hidup di dunia agar aman dan sejahtera. “Karena Islam ini sudah sempurna, gunakan Islam itu untuk diambil, diterapkan, diputuskan perkara menurut aturan yang sudah Allah turunkan, Jangan ikuti hawa nafsu manusia. Apalagi seorang pemimpin harus bertanggung jawab penuh karena ini tadi menjaga kehormatan, menjaga harta, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga semuanya,” bebernya.

Ia juga menegaskan, syariat Islam menetapkan sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual, baik kejahatan secara verbal maupun kejahatan secara fisik. 

“Hanya kembali pada aturan syariat, perempuan dapat memperoleh perlindungan, rasa aman dan kemuliaan yang hakiki,” jelasnya. 

Tiga Pilar Penegak Hukum Syara

Dalam acara itu juga, Ustadzah Nurhasanah menyebutkan setidaknya ada tiga pilar penegak hukum syara yang bisa mengatasi masalah daruratnya ruang aman bagi perempuan. “Dalam Islam ada tiga pilar penegak hukum syara yang bisa mengatasi masalah daruratnya ruang aman bagi perempuan,” ungkapnya.

Adapun ketiga pilar tersebut yakni: Pertama, individu. “Islam meletakkan iman dan taqwa sebagai landasan pria atau perempuan. Keduanya senantiasa berakhlak mulia serta saling menjaga kehormatan diri,” katanya.

Kedua, masyarakat. “Masyarakat dalam Islam tidak bersifat pasif. Dakwah dan nahi mungkar menjadi mekanisme kontrol sosial,” terangnya.

Ketiga, negara. “Negara yang mengatur sistem pergaulan, menjamin penegakan hukum/sistem sanksi yang jelas,” tegasnya.[]Eka