-->

MENYOROTI MARAKNYA PEKERJA INFORMAL


Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)

Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (Freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan, Keliling, atau Pemulung. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Alternatif membuat usaha sendiri (UMKM) makin dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat semakin rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 59,42% penduduk bekerja atau sekitar 87,74 juta orang masih berada di sektor informal, sedangkan pekerja formal mencapai 40,58% atau 59,93 juta orang. Rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2026 hanya sebesar Rp3,29 juta per bulan di tengah dominasi tenaga kerja informal dan masih rendahnya kualitas pendidikan pekerja nasional. Data tersebut dirilis dalam laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026 yang dipublikasikan pada 5 Mei 2026 (www.wartaekonomi.com, Kamis 7 Mei 2026) (1).

Di sisi lain, yang pekerja formal pun masih terzalimi. Para tenaga kerja buruh pun merasa pelayanan negara pada kebutuhan mereka masih belum maksimal.. Pada Mayday (Hari Buruh) kemarin tanggal 1 Mei, Serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru hingga pentingnya dukungan pemerintah dalam layanan penitipan anak (daycare) bagi orang tua pekerja. Ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban. Begitu juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menekankan pentingnya pengesahan RUU Ketenagakerjaan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun (www.antaranews.com, Jumat 1 Mei 2026) (2).

Kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Pekerja di sektor Gig. Gig economy adalah sistem ekonomi yang melibatkan pekerjaan jangka pendek atau berbasis tugas, di mana individu bekerja secara fleksibel melalui platform digital tanpa ikatan kontrak jangka Panjang. Pekerja gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal (www.retizen.republika.com, Senin 11 Mei 2026) (3).

Gambaran fakta ketenagakerjaan di atas membuktikan bahwa lapangan kerja makin terbatas, sementara pencari kerja makin banyak. Ini bukti bahwa negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak. Harta berkumpul pada segelintir orang saja, sedangkan mayoritas Masyarakat hanya kebagian remah-remahnya saja. Kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal karena paradigma sistem sekuler kapitalistik saat ini, sehingga kepentingan rakyat terabaikan karena mengabaikan aturan agama, dalam hal ini aturan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan, yang termasuk mengatur masalah ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam.

Berbeda dengan pengaturan ketenagakerjaan dalam Islam. Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Ini karena Islam memiliki mekanisme penegakan aturannya melalui sistem pemerintah Islam yaitu Khilafah, yang menerapkan Islam secara sempurna (kafah). Islam juga memiliki struktur keuangan Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan tak terbatas, sehingga Khilafah mampu membuat proyek-proyek pengadaan ketenagakerjaan yang mampu mempekerjakan semua masyarakatnya, terutama kaum laki-laki yang bertanggungjawab mencari nafkah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda :
“Kepala Negara adalah Raa’in (pengurus rakyat) dan dia akan bertanggungjawab atas rakyat yang dia urus” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

Sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam yang diterapkan Khilafah memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Pendidikan yang ada pun diselenggarakan Khilafah untuk seluruh lapis masyarakat, baik kaya maupun miskin, sehingga setiap rakyat memiliki peluang besar untuk memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam mencari pekerjaan. Struktur keuangan di Baitul Mal memungkinkan hal ini terjadi. Seperti sabda Nabi saw :
“Kaum Muslim berserikat (memiliki) Bersama atas tigak hal : tanah (semua kekayaan di tanah seperti hutan, bahan tambang, dan lain-lain), air (semua kekayaan di air seperti tambang lepas Pantai minyak, ikan, dan lain-lain), dan api (sumber energi seperti panas bumi, Batubara, nikel,dan lain-lain)” (Hadis Rowayat Abu Dawud).
Semua SDA (Sumber Daya Alam) ini adalah milik rakyat dan Khilafah hanya memiliki hak untuk mengelola, yang hasilnya semuanya untuk kepentingan rakyat; termasuk untuk menggaji mereka yang bekerja pada Khilafah sebagai pekerja penuh (pegawai negeri) atau paruh waktu.

Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, yang diteapkan oleh Khilafah dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang diterapkan di Tengah Masyarakat. Ini akan mencegah timbulnya masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja; karena akad kerja didasarkan keridaan; yang semuanya ini diterapkan oleh Khilafah di tengah-tengah masyarakat.  

Gambaran detil Solusi Islam atas problem ketenagakerjaan ini membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan Pendidikan; yang semua berpijak pada Islam secara kafah; karena akan ada keberkahan luar biasa dengan kekafahan penerapannya. Seperti firman-Nya :
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah pada Islam secara keseluruhan dan dan jangan ikuti Langkah-langkah setan, karena ia musuh yang nyata bagimu” (Terjemah AL-Qur’an surat Al Baqarah 208).
Jaminan kecukupan kebutuhan para pekerja hanya bisa diwujudkan system Islam yang berasal dari Allas SWT sebagai Sang Pencipta, yang diwujudkan dibawah naungan Khilafah. Ini karena Allah Maha Mengetahui aturan apa yang terbaik untuk hamba-Nya, sehingga pasti solutif. Ini sesuai dengan firman-Nya :
"Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam..." (Terjemah Al-Qur’an surat Ali Imran : 19)
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka..." (Terjemah Al-Qur’an surat Al-Ahzab : 36).
Dengan demikian, dengan penerapan Islam kafah di bawah naungan Khilafah, kezaliman yang dialami para pekerja hanya tinggal kenangan.

Wallahualam Bisawab


Catatan Kaki :
(1) https://wartaekonomi.co.id/read610725/mayoritas-kerja-informal-rata-rata-gaji-pekerja-ri-cuma-rp329-juta
(2) https://m.antaranews.com/berita/5549855/serikat-buruh-soroti-ruu-ketenagakerjaan-hingga-daycare-pada-may-day?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category
(3) Gig Economy dan Ledakan Pekerja Informal: Potret Rapuhnya Dunia Kerja | Retizen https://retizen.republika.co.id/posts/756401/gig-economy-dan-ledakan-pekerja-informal-potret-rapuhnya-dunia-kerja?utm_campaign=rolsosmed&utm_source=whatsapp