Pelecehan Seksual Pada Instansi Perguruan Tinggi, Fenomena Gunung Es berulang
Oleh : Huda Reema Naayla, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Lingkaran setan satu ini memang tidak pernah berhenti pada satu titik, bayangkan saja, pelecehan seksual yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang nyatanya tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku di masa depan.
14 April 2026, sosial media digegerkan dengan persidangan terbuka yang dilangsungkan oleh instansi Pendidikan, Perguruan tinggi bergengsi yang ada di Indonesia, Universitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia kali ini sedang dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa. Mereka melakukan pelecehan secara verbal terhadap mahasiswi dan juga dosen, bahkan tak sungkan bagi mereka untuk melakukan observasi sebelum melakukan pelecehan seksual tersebut.
Para Pelaku pelecehan seksual ini disinyalir memiliki grup dengan dua aplikasi chatting yang berbeda. Pelaku secara terang terangan mengomentari kondisi fisik daripada mahasiswi yang mereka amati. Grup tersebut juga berisikan candaan dan lelucon sesama mahasiswa kepada mahasiswi dan dosen yang mereka amati.
Pelecehan seksual ini bukanlah kali pertama terjadi di negeri ini. Bisa dikatakan bak fenomena gunung es yang hanya tampak dibagian atasnya saja, sedangkan bagian bawahnya belum terekspos secara sempurna. Bila dikuliti secara cermat, pelecehan seksual yang terjadi karena: Pertama, kegabutan mahasiswa itu sendiri. Kedua, adanya rangsangan dari luar berupa tontonan tidak senonoh yang mudah diakses siapa saja dan kapan saja. Ketiga, tidak efektif dan solutif hukum yang ada di negeri ini sehingga membuat pelaku bisa bebas kapan saja tanpa adanya rasa jera.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia ini, sebenarnya, sudah banyak terjadi di Universitas lain, hanya saja, belum terkuak secara gamblang. Mengingat banyaknya kasus yang menimpa masyarakat negeri ini.
Undang undang terkait pelecehan seksual dan kekerasan seksual sejatinya sudah diterbitkan oleh penguasa negeri ini guna mengurangi kasus tersebut, namun keberadaannya hanya formalitas semata. Bahkan bisa dikatakan, keberadaan undang-undang ini hanya sebagai simbol penguasa melindungi masyarakatnya, baik umum ataupun mahasiswa.
Perlu dipertanyakan saat ini adalah mengapa setiap tahunnya, negri ini tidak pernah bisa terbebas dari kasus pelecahan seksual yang bahkan bisa berujung kepada kekerasan seksual yang mana bisa terjadi dimana saja. Sebelumnya, kekerasan seksual sering terjadi di moda transportasi umum berupa transjakarta dan KRL jabodetabek. Tentu penyelesaian yang dilakukan nyatanya tidak membuat pelaku dan calon pelaku jera. Hanya meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
Rasa khawatir dan cemas tentu akan terus menghantui masyarakat hingga kapan pun. Lambatnya kinerja aparatur negara menambah daftar hitam dalam diri masyarakat saat akan melaporkan. Memang tidak dapat dipungkiri, pelecehan seksual dan kekerasan seksual ini harus diberantas hingga ke akarnya, dimulai dari penjagaan terhadap akal yang dilakukan oleh negara.
Hadirnya negara dalam memberantas kasus ini sangat diperlukan. Bahkan negara harus melakukan pengawasan sedari dini, seperti pendidikan yang tidak hanya berfokus pada sains semata, melainkan harus dibarengi dengan penguatan akidah, selanjutnya negara juga harus memberlakukan sanksi yang tegas yang tidak bisa dibeli dengan apa pun, memblokir situs dan website yang merusak secara permanen, negara juga turut mengawasi bagaimana cara masyarakat berpakaian, juga mengawasi bagaimana trend yang bertebaran di sosial media.
Sejatinya negara yang fungsional seperti ini tidak didapati hari ini, karena negara hari ini hanya akan merespons para pemilik modal saja, sehingga dibutuhkan negara yang tidak berorientasi pada uang dan berfokus mengurus rakyat. Fungsional negara tersebut hanya ada saat syariat Islam diterapkan sebagai landasan hukum.[]

Posting Komentar