-->

Nasib PPPK, Ketika Pelayan Publik Jadi Korban Efisiensi


Oleh : Ummu Farras

PPPK saat ini bagaikan berdiri di atas permukaan yang rapuh—masih berdiri, namun setiap saat bisa runtuh. Di berbagai wilayah, ancaman pemutusan hubungan kerja semakin jelas seiring diberlakukannya batas maksimal pengeluaran untuk pegawai sebesar 30% dari total anggaran. Rencana untuk mengakhiri kontrak ribuan PPPK di sejumlah provinsi bukan hanya sekadar isu, melainkan indikator bahwa ada yang sedang “dikorbankan” demi memperbaiki angka-angka fiskal.

Di satu sisi, pemerintah daerah diminta untuk disiplin dalam mengelola anggaran agar pembangunan tidak kalah oleh pengeluaran untuk pegawai. Namun, di sisi lain, justru mereka yang berada di garis depan layanan publik yang terdampak. Guru, tenaga kesehatan, dan petugas lain yang berinteraksi langsung dengan masyarakat mendadak beralih status dari “kebutuhan” menjadi “beban”.

Di sini terlihat logika yang berlaku: tenaga kerja diperlakukan layaknya komponen biaya yang bisa dipangkas saat keuangan sedang sulit. Sistem PPPK sendiri dari awal memiliki jiwa kontraktual—fleksibel, tapi juga rentan. Ketika kondisi fiskal ketat, kontrak bisa diakhiri. Hitungan ini sederhana, namun dampaknya rumit bagi kehidupan.

Lebih jauh, situasi ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih fokus menjaga keseimbangan angka makro, kadang dengan mengorbankan aspek nyata kesejahteraan. Padahal, seharusnya jika negara benar-benar hadir sebagai pengurus, yang dijaga tidak hanya stabilitas anggaran, tetapi juga kepastian hidup bagi warganya, termasuk mereka yang berdedikasi sebagai pelayan publik.

Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam, sebuah negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur anggaran, melainkan sebagai raa’in (pengurus) yang memikul tanggung jawab langsung untuk kesejahteraan masyarakatnya. Islam memandang bahwa pelayanan publik bukanlah beban keuangan, tetapi merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai lain menjadi elemen penting dalam pelaksanaan tanggung jawab ini, bukan aspek yang dapat dipangkas.

Sistem dalam Islam juga memiliki cara pembiayaan yang unik. Di dalam Khilafah, gaji pegawai negeri dijamin melalui Baitul Mal dengan sumber yang jelas seperti fai’ dan kharaj, sehingga tidak terpengaruh oleh keterbatasan anggaran seperti pada sistem saat ini. Tujuannya juga berbeda: bukan untuk menjaga pasar tetap nyaman, tetapi untuk memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi.

Dengan sudut pandang ini, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak akan dikurangi atau dijadikan komersial dengan dalih efisiensi. Negara justru menjamin akses yang luas dan kualitas yang baik, karena itulah peran utamanya sebagai pengurus umat.

Pada akhirnya, isu mengenai PPPK bukan hanya soal angka 30% atau defisit anggaran. Ini berkenaan dengan arah sistem: apakah negara hadir untuk sepenuhnya melayani rakyat, atau justru menyesuaikan rakyat dengan keterbatasan sistem yang ada. Dalam konteks ini, gagasan Islam kaffah memberikan perspektif yang berbeda—lebih holistik, lebih memihak, dan tidak menjadikan manusia hanya sebagai angka dalam laporan.