JUDOL MENGGILA, NYAWA TARUHANNYA
Oleh : Linda Anisa
Kasus tragis di Lahat, Sumatera Selatan, di mana seorang pemuda berusia 23 tahun tega membunuh ibu kandungnya karena kecanduan judi online, kembali membuka mata kita tentang bahaya besar yang ditimbulkan oleh praktik haram ini. Seperti diberitakan Metrotvnews pada 11 April 2024, “Seorang pemuda di Lahat, Sumatera Selatan, tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan judi online. Tak sampai disitu, jasad korban dibakar dan dimutilasi” (Metrotvnews.com, 11/04/2024). Fakta ini bukanlah kasus tunggal, karena sebelumnya sudah banyak peristiwa serupa yang dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yakni kecanduan judi online (Kompas.id, 12/04/2024).
Tentu saja kejadian ini bukan tanpa alasan. Aturan dan ideologi yang diterapkan di negeri ini menjadi awal dari penyebab ini terjadi. Adanya paham sekularisme yang dilahirkan dari sistem kapitalisme yang diemban dan diterapkan hampir diseluruh dunia menjadikan materi sebagai orientasi utama kehidupan. Pemahaman sekularisme pada dasarnya menempatkan kehidupan manusia hanya sebatas urusan duniawi, dengan orientasi utama mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Dalam kerangka ini, standar perilaku bukan lagi halal-haram atau nilai moral, melainkan manfaat materi yang bisa diperoleh.
Akibatnya, manusia cenderung menilai segala sesuatu dari sisi keuntungan praktis, meskipun harus mengorbankan nilai kemanusiaan, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarga. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga akidah tidak lagi menjadi landasan dalam bertindak. Ketika agama dipinggirkan, maka dorongan hawa nafsu dan kepentingan materi menjadi pengendali utama. Hal ini terlihat jelas dalam kasus-kasus kriminal yang dipicu oleh kecanduan judi online: pelaku rela melakukan tindakan keji demi uang, karena standar perilaku mereka hanyalah manfaat sesaat.
Dengan kata lain, sekularisme melahirkan masyarakat yang rapuh secara spiritual, mudah tergoda oleh kenikmatan dunia, dan rentan melakukan kejahatan ketika kebutuhan materi tidak terpenuhi. Inilah bukti nyata bahwa sekularisme gagal membangun manusia yang beradab, karena ia menyingkirkan nilai ilahiah yang seharusnya menjadi benteng moral dalam kehidupan.
Selain itu, penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga melahirkan kesenjangan sosial yang semakin nyata. Kapitalisme menempatkan kepemilikan individu sebagai prinsip utama, sehingga kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang atau korporasi besar. Akibatnya, distribusi sumber daya menjadi timpang: sebagian kecil masyarakat menikmati kemewahan, sementara mayoritas masyarakat justru kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Ketika kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau, rakyat terdorong mencari jalan pintas untuk bertahan hidup, termasuk melalui tindak kriminal demi uang.
Fenomena maraknya pencurian, perampokan, hingga kasus tragis pembunuhan karena judi online adalah bukti nyata bahwa sistem ini gagal memberikan jaminan kesejahteraan. Kapitalisme juga menciptakan ilusi bahwa keberhasilan hidup diukur dari kepemilikan materi, sehingga orang rela menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Negara yang menganut sistem ini pun sering kali abai, karena lebih fokus menjaga stabilitas ekonomi makro dan kepentingan investor ketimbang memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Regulasi yang ada hanya bersifat reaktif, tidak menyentuh akar masalah, sehingga kriminalitas terus berulang. Dengan demikian, kapitalisme bukan sekadar menciptakan ketimpangan, tetapi juga menumbuhkan budaya materialistik yang mendorong lahirnya kejahatan demi uang.
Negara yang berlandaskan sistem kapitalis sejatinya gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya. Dalam logika kapitalisme, segala aktivitas ekonomi dinilai dari kontribusinya terhadap perputaran uang dan pertumbuhan pasar, termasuk judi online (judol). Alih-alih memberantas secara tuntas, praktik judol justru dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi, baik melalui pajak maupun transaksi digital. Padahal, dampak sosialnya sangat merusak: keluarga hancur, kriminalitas meningkat, dan moral masyarakat terkikis. Regulasi yang dibuat pun bersifat reaktif dan parsial, misalnya sekadar melakukan pemblokiran situs tertentu, sementara akar masalah yakni paradigma materialistik dan sistem ekonomi yang timpang tidak disentuh. Akibatnya, kasus-kasus kejahatan yang dipicu oleh judol terus berulang, karena negara tidak benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat.
Dalam pandangan Islam, negara seharusnya berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), yang memastikan rakyat terbebas dari praktik haram dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Tanpa peran itu, rakyat dibiarkan berjuang sendiri dalam sistem yang menjerat, sementara negara hanya menjadi regulator parsial yang gagal menutup pintu kejahatan dari akarnya.
Begitu pula sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal dalam sistem kapitalis sering kali tidak menjerakan, sehingga kasus serupa terus berulang. Hukuman yang dijatuhkan lebih berorientasi pada aspek administratif atau sekadar memenuhi tuntutan hukum positif, bukan pada efek pencegahan yang kuat. Akibatnya, pelaku tidak merasa jera, bahkan banyak yang kembali mengulangi kejahatan setelah menjalani hukuman. Hal ini diperparah dengan adanya persepsi bahwa hukuman bisa dinegosiasikan melalui celah hukum, uang, atau pengaruh politik, sehingga keadilan menjadi relatif dan tidak tegas.
Dalam konteks kasus judi online, misalnya, pelaku hanya dikenai hukuman ringan atau sekadar pemblokiran situs, padahal akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh. Ketika sanksi tidak menimbulkan efek zawajir (pencegah), masyarakat pun tidak merasa takut untuk melakukan kejahatan serupa. Akhirnya, rantai kriminalitas tidak pernah terputus, melainkan terus berulang dari generasi ke generasi. Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan uqubat bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah (zawajir), sehingga pelaku benar-benar jera dan masyarakat terlindungi dari potensi kejahatan yang sama.
Islam menempatkan akidah sebagai asas kehidupan, sehingga orientasi manusia bukan sekadar mengejar kepuasan materi, melainkan tunduk pada aturan halal dan haram. Dengan standar ini, keimanan menjadi benteng pertama yang menjaga individu dari perilaku menyimpang, termasuk godaan judi online atau tindakan kriminal demi uang. Berbeda dengan sekularisme yang menyingkirkan agama dari ruang publik, Islam justru menjadikan akidah sebagai fondasi moral dan spiritual yang menuntun setiap langkah manusia.
Dalam aspek ekonomi, Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi satu per satu melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Sumber daya strategis seperti energi, air, dan tambang besar tidak boleh dikuasai individu atau korporasi, melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Dengan mekanisme ini, kesenjangan sosial dapat dicegah, karena setiap orang dijamin haknya atas kebutuhan pokok tanpa harus bergantung pada mekanisme pasar yang sering timpang.
Negara Khilafah hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Dalam sistem ini, judi online tidak hanya dianggap ilegal secara administratif, tetapi diharamkan secara syar’i dan diberantas tuntas. Negara tidak sekadar melakukan pemblokiran parsial, melainkan menutup seluruh celah yang memungkinkan praktik haram tersebut berkembang. Hal ini menunjukkan peran negara yang aktif menjaga moralitas dan keamanan masyarakat.
Selain itu, Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balasan atas kejahatan, tetapi juga sebagai peringatan keras agar masyarakat tidak berani mengulanginya. Dengan penerapan sanksi yang adil dan konsisten, rantai kejahatan dapat diputus, pelaku merasa jera, dan masyarakat terlindungi dari ancaman kriminalitas. Inilah sistem yang menyatukan aspek spiritual, sosial, dan hukum, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat.
Wallahu a’lam bi ash sawab

Posting Komentar