Maraknya Begal di Jalan curup-lubuklinggau, Salah siapa?
Oleh : Noviana Husnul Khotimah, A.Md
Sudah menjadi rahasia umum di jalan lintas curup-lubuklinggau menjadi aksi pembegalan para pengendara motor dan mobil yang melintas di daerah tersebut. Aksi-aksi ini biasanya terjadi pada 6 titik rawan begal melancarkan aksinya diantaranya : jalan baru viral anyal apur-kepahyiang, sawitan desa simpang Beliti, duren Taba Padang, jembatan kembar desa talang gunung, tanah merah dan sekitaran jembatan gardu.
Para aksi pembegalan tak mengenal waktu, siapapun bisa jadi korban apakah itu penduduk setempat ataupun orang yang kebetulan melintas daerah tersebut bahkan petugas kesehatan yang membawa mobil ambulan pun tak luput dari aksi itu.
Salah satu yang menjadi korban adalah seorang Mahasiswa korban begal di kawasan Binduriang, Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, Mangihut Tua Sihombing (22), sempat mengalami kondisi drop sebelum akhirnya sadar dan kini menjalani perawatan serta operasi akibat luka tikaman di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau.(TribunBengkulu.com)
Kejadian tersebut pun viral di media sosial salah satu wajah pelaku sempat terfoto oleh salah satu pengendara yang melintas kebetulan memotret wajah saat melakukan aksinya.
Sebenarnya rakyat sudah berkali-kali meminta kepada aparat untuk betul-betul tegas terhadap pelaku begal dan melakukan pengamanan di daerah rawan begal. Namun, tindakan aparat keamanan baru dilakukan setelah viral akan kejadian tersebut seolah-olah istilah "no viral, no justice" baru tindak, baru dilakukan keamanan setelah ramai di media sosial.
Siapa Yang Salah ? Dan Solusinya dalam Islam terhadap kasus pembegalan
Karena kerap terjadi aksi pembegalan di wilayah sekitaran Binduriang dijuluki oleh masyarakat laur daerah dengan sebutan "Texas kepala Curup".
Tentu tak tepat julukan tersebut diberikan karena penduduk nya tidaklah mendukung aksi pembegalan tersebut dan tentu tak mau mendapatkan julukan tersebut.
Maraknya aksi pembegalan terjadi bukanlah tanpa sebab musabab, pasti ada akar permasalahan yang mendasar diantara nya faktor :
1. Sistem aturan kehidupan yang diterapkan kepada masyarakat Indonesia adalah sistem sekulerisme yaitu aturan hidup yang menjauhkan agama dari kehidupan. Masyarakat tak memiliki iman dan taqwa yang menjadi pondasi dalam menjalani arah hidupnya serta tak memiliki rasa takut akan TuhanNya yang akan memberi azab bagi pelaku maksiat
2. Pendidikan agama yang rendah yang tak ditanamkan kepada kepada individu maupun anggota masyarakat dengan pembinaan aqidah Islam yang merupakan tanggung jawab negara agar memiliki kepribadian Islam
3. Faktor ekonomi, yang menjadi salah satu penyebab utama adalah semua serba mahal, kebutuhan pokok meroket tinggi, cari kerjaan susah. Kondisi Ekomoni negara yang tak berasaskan Islam hal yang wajar rakyat di buat miskin. Dan pada akhirnya rakyat harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup walaupun dengan sesuatu yang bertentangan dengan agama salah satunya dengan aksi pembegalan.
4. Maraknya judol (judi online), pinjol (pinjaman online) dan narkoba di kampung-kampung juga menjadi faktor pendukung untuk melakukan aksi kejahatan karena terdesak sudah kecanduan secara syarafnya.
5. Tidak ada ketegasan sanksi hukum oleh negara, dan lemahnya pengamanan oleh aparat keamanan terhadap pelaku begal dan tindakan kriminal lainnya.
Pembegalan adalah tindak kriminal perampasan barang berharga, biasanya kendaraan bermotor, dengan cara mencegat, menghentikan, dan menggunakan kekerasan atau ancaman senjata tajam terhadap pengguna jalan.
Dalam Islam, kasus pembegalan masuk dalam ranah kriminalitas yang diistilahkan ulama dengan quttha’ at-thariq [arab: قطاع الطريق] yaitu penyerangan jiwa, atau perampasan harta dengan senjata, atau merusak kehormatan wanita dengan ancaman senjata. Islam sebagai sistem kehidupan yang lengkap telah mempunyai aturan-aturan dalam mengatasi kasus pembegalan ini.
Dalam ranah individu, apa yang dilakukan Amaq Shinta sudah tepat, yaitu melawan demi mempertahankan diri. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ: هُوَ فِى النَّارِ
Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.’ “Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab baliau. ‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu. “Lawan balik dia.” ‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu. “Engkau syahid.” Jawab beliau. ‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’ “Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim 377)
Untuk penyelesaian masalah pembegalan yang kerap mengancam nyawa tidak bisa hanya penyelesaian pada individu saja, atau penyelesaian masalah ekonominya. Namun harus diselesaikan sampai ke akar permasalahan yaitu tidak diterapkan syari'ah Islam secara menyeluruh dalam sistem kehidupan.
Islam adalah agama yang datang langsung dari Rabb semesta alam diturunkan risalahnya kepada Nabi Muhammad SAW, sudah pasti cocok untuk diterapkan kepada seluruh manusia dan telah terbukti dalam penerapannya selama kurang lebih 14 abad lamanya yang mampu menyelesaikan permasalahan apapun.
Maka dari itu, dalam faktor ekonomi, penerapan ekonomi Islam yang digali nash-nash syari'at akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang merata baik muslim maupun non muslim. Ini terlihat dari standar Islam dalam mengurusi warganya adalah sampai tidak ada lagi orang yang menderita kelaparan, dan tersedianya lapangan pekerjaan bagi warga negaranya. Islam memiliki mekanisme berdasarkan syari'at Islam yang mana memastikan warganya terpenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan lain-lain baik secara gratis atau terjangkau bagi rakyatnya. Pengelolaan SDA, fa'i, khazraj, dll yang menjadi sumber APBN negara tentu hal itu akan terwujud.
Penerapan pendidikan Islam bagi warganya menjadi kewajiban Negara secara gratis dan bermutu. Saat warga negaranya memiliki aqidah Islam akan menjadi standar dalam menjalani hidupnya yaitu ridho Allah dan rasa takut akan dosa kemaksiatan yang dilakukan. Negara juga memfasilitasi pengembangan dakwah Islam yang otomatis akan meninggikan taraf berfikir masyarakatnya dan pengokohan ideologi Islam yang akan membuat makin sedikit orang memilih jalan kriminila sebagai tujuan hidupnya.
Negara juga menerapkan syari'at Islam yaitu sanksi yang tegas bagi pelaku tindak kriminal pelaku pembegalan dijalanan. Karena termasuk kategori perampasan hak orang sampai menghilangkan nyawa manusia sebagai orang pembuat kerusakan.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
Sebagaimana ketentuan dalam ayat, siapa yang memunuh dan tidak mengambil harta, maka ia dijatuhi sanksi dengan dibunuh dan tidak disalib. Siapa yang mengambil harta dan tidak membunuh, maka akan dijatuhi sanksi dengan dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan dan tidak dibunuh. Siapa yang menodongkan senjata, menakut-nakuti orang tetapi tidak membuhuh dan mengambil harta, maka ia tidak dibunuh, tidak disalib dan tidak dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan namun hanya dibuang dengan diasingkan dari negerina ke negeri lain yang jauh dari negara.
Semua itu, tentu saja bila diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem Islam yang pemimpinnya berhukum kepada hukum Allah, maka kesejahteraan akan merata dan akan menghilangkan kejahatan ditengah-tengah masyarakat. Bagi pelaku pembegalan akan membuat takut, kapok dan berfikir berjuta kali untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Wallahu'alam.

Posting Komentar