Tren Freestyle Merenggut Nyawa, Alarm Keras Bagi Pendidikan Anak
Oleh : Sri Cahya Nurani, S.Kom
(Aktivis Dakwah Muslimah Lubuklinggau)
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Namun di balik manfaatnya, dunia digital juga menyimpan ancaman serius, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan berpikir matang dalam menyaring informasi. Tragisnya, ancaman itu kini nyata di depan mata. Dua anak usia TK dan SD di Lombok Timur dilaporkan meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi “freestyle” yang viral di media sosial dan diduga terinspirasi dari game online seperti Garena Free Fire.(detik.News, 5/5/26).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak bahwa konten digital yang dikonsumsi anak-anak tidak bisa dianggap sepele. Apa yang terlihat sebagai hiburan di layar gawai, bisa berubah menjadi petaka ketika ditiru tanpa pemahaman dan pengawasan. Fenomena freestyle yang menampilkan gerakan ekstrem ternyata tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga ditelan mentah-mentah oleh anak-anak yang masih polos dan belum mampu memahami risiko bahaya.
Secara psikologis, anak-anak memang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan cenderung meniru apa yang dianggap menarik, keren, atau viral. Pada usia dini, nalar mereka belum sempurna sehingga belum mampu membedakan mana hiburan yang aman dan mana yang berbahaya. Karena itu, ketika media sosial dan game online menampilkan aksi ekstrem tanpa filter memadai, anak-anak sangat rentan menjadi korban.
Di sisi lain, lemahnya pendampingan orang tua juga menjadi persoalan besar. Banyak anak diberi akses bebas terhadap telepon genggam, media sosial, bahkan game online tanpa pengawasan yang cukup. Tidak sedikit orang tua yang menyerahkan gawai sebagai “pengganti perhatian”, sementara anak dibiarkan berinteraksi sendiri dengan dunia digital yang sangat luas dan tidak ramah bagi usia mereka. Akibatnya, anak-anak dengan mudah mengakses informasi maupun tontonan yang berpotensi merusak dan membahayakan keselamatan mereka.
Lingkungan sosial pun turut memiliki andil. Anak-anak sering bermain tanpa pengawasan orang dewasa sehingga berbagai tren berbahaya mudah menyebar dari satu anak ke anak lain. Ketika sebuah aksi dianggap keren dan viral, maka muncul dorongan untuk ikut mencoba demi pengakuan teman sebaya. Dalam situasi seperti ini, kontrol lingkungan menjadi sangat lemah.
Negara telah berupaya membatasi akses terhadap konten negatif di internet. Namun faktanya, pengawasan dan regulasi yang ada belum efektif membendung derasnya arus konten digital berbahaya yang dapat diakses anak-anak kapan saja. Ini menunjukkan bahwa perlindungan generasi tidak cukup hanya dengan himbauan, tetapi memerlukan sistem yang benar-benar kuat dan berpihak pada keselamatan anak.
Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa budaya digital saat ini telah membentuk pola hiburan yang berorientasi pada sensasi dan viralitas tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan. Anak-anak yang masih berada pada fase perkembangan psikologis cenderung mudah terdorong untuk mencari pengakuan sosial dengan meniru apa yang sedang populer di media sosial maupun game online. Ketika konten berbahaya terus dipertontonkan secara masif tanpa edukasi risiko yang memadai, maka ruang digital berubah menjadi lingkungan yang tidak aman bagi tumbuh kembang anak. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya literasi digital sejak dini, tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga bagi orang tua dan masyarakat, agar mampu memahami dampak buruk konten digital serta membangun kesadaran bersama tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan generasi muda.
Dalam pandangan Islam, anak-anak yang belum balig memang belum dibebani hukum syariat karena akalnya belum sempurna. Oleh sebab itu, mereka membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan arahan dari orang dewasa agar tumbuh dalam kebaikan. Islam menempatkan orang tua sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mendidik, menjaga, dan melindungi anak dari segala bentuk bahaya.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”
(QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban menjaga dan mendidik keluarganya agar terhindar dari kerusakan dan kebinasaan, termasuk dari pengaruh buruk lingkungan maupun media digital.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memperjelas besarnya tanggung jawab orang tua dalam mengawasi tumbuh kembang anak, termasuk memastikan apa yang mereka tonton, mainkan, dan akses setiap hari.
Selain keluarga, Islam juga menempatkan lingkungan dan negara sebagai bagian penting dalam pendidikan anak. Pendidikan tidak hanya diserahkan kepada sekolah, tetapi dibangun melalui tiga pilar utama: keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiganya harus bersinergi menciptakan ekosistem yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi.
Islam juga melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah tersebarnya konten yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak. Negara semestinya tidak hanya menjadi penonton, tetapi hadir dengan regulasi kuat dalam menyaring konten digital, membatasi tayangan berbahaya, dan memperbanyak konten edukatif yang mendukung pembentukan karakter generasi.
Allah SWT juga berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa segala hal yang dapat menyeret manusia pada kerusakan dan kebinasaan wajib dicegah, termasuk budaya digital yang mendorong anak-anak meniru aksi berbahaya demi hiburan semata.
Wallahu alam bish shawab.

Posting Komentar