Solusi Islam Mengatasi Problematika Perburuhan
Oleh : Irbah, Aktivis Muslimah
Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei masih dipenuhi oleh banyaknya problematika perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Per November 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,35 juta orang yang menunjukkan bahwa saat ini jutaan rakyat usia produktif belum memiliki pekerjaan yang layak.
Tidak cukup sampai di situ, masalah ini dibarengi dengan banyaknya PHK dari berbagai perusahaan skala kecil hingga besar dan tingginya tingkat stres yang dialami para pencari kerja karena ketatnya persaingan dan sempitnya jumlah lapangan pekerjaan. Bagi mereka yang sudah memiliki pekerjaan pun, sangat banyak yang kehidupannya masih jauh dari kata sejahtera.
Upah yang diterima buruh belum mencukupi kebutuhan hidup yang harganya semakin hari semakin melambung tinggi, namun di sisi lain para pemilik usaha pun kesulitan memberikan upah yang layak karena kondisi usaha yang tidak stabil.
Problem perburuhan ini telah menjadi masalah sistemik yang tidak bisa dihindari semua kalangan. Dalam hal ini, negara seharusnya bertanggungjawab dalam memberikan solusi yang tak hanya baik bagi buruh, namun juga pemilik usaha dan perusahaan terutama perusahaan berskala kecil dan menengah.
Menurut pandangan Islam, negara-lah penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan begitu, upah dari pekerjaan bukanlah satu-satunya sumber penghidupan bagi buruh, namun hanya merupakan kompensasi atas manfaat yang diberikan buruh kepada majikan yang bisa disebut sebagai akad ijarah.
Kebutuhan pokok rakyat termasuk pendidikan, kesehatan dan BBM serta layanan publik yang layak merupakan kewajiban negara. Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme dan solusi yang efektif menciptakan lapangan pekerjaan dan mengatasi pengangguran.
Solusi itu antara lain: 1) menghidupkan lahan yang mati/terlantar; 2) negara memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa bunga pada rakyat yang membutuhkan; 3) pengelolaan SDA seperti hutan dan barang tambang dilakukan oleh negara sebagai milik umum; 4) negara membuka akses laut seluas-luasnya bagi rakyat; 5) negara membangun industri sektor riil yang benar-benar dibutuhkan rakyat dan bukan sekedar mengikuti pasar global; dan 6) negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan berperan aktif dalam menyelasikan konflik ketenagakerjaan sesuai syariah.
Solusi-solusi ini menyelesaikan masalah dari akarnya dan apabila diterapkan tentulah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menyelesaikan sebagian besar masalah ketenagakerjaan di negara ini. Islam menerapkan prinsip keadilan dan memberikan ancaman terhadap kezaliman. Penyelesaian masalah secara sistemik mutlak dibutuhkan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh umat dan tidak hanya para kapitalis dan pemilik modal saja.
Oleh karena itu, negara yang dapat menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (Khilafah) tentulah wajib adanya, dipimpin seorang kepala negara (Khalifah) yang bertanggungjawab dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. []

Posting Komentar