-->

Legalkah UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina?

Oleh Ummu Ghoza

Penamabda.com-Nestapa warda Palestina kian menjadi. Sebab, Israel telah menetapkan UU hukuman mati bagi para tahanan Palestina. UU yang disahkan pada Senin, 30 Maret 2026 oleh Parlemen Israel Knesset itu, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. UU ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang. (detik.com, 1/4/2026)

Walaupun lumayan banyak yang menentang tapi aturan tetap disahkan. Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM), organisasi-organisasi Palestina, dan Barat mengutuk pengesahan undang-undang Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina. (cnnindonesia.com, 30/3/2026)

Direktur Unit Hukum menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Karena parlemen Israel tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang bagi populasi yang berada di bawah pendudukan.

Kondisi Palestina makin tercekik. BoP telah nyata-nyata gagal mewujudkan perdamaian di Palestina maupun dunia. Sejak berdiri BoP pada Januari 2026, serangan Zion*s terhadap Palestina makin ganas. Parahnya, adalah dengan disahkannya undang‑undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan mematikan.

Dalam UU, dijelaskan seseorang yang sengaja menyebabkan kematian dengan tujuan membahayakan warga negara atau penduduk Zion*s, dengan niat menolak keberadaan negara Zion*s, maka dihukum mati atau penjara seumur hidup. Warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan terorisme oleh pengadilan militer akan menghadapi hukuman mati wajib. Teks UU tersebut menyatakan bahwa hukumannya adalah mati, dan hanya ini hukumannya.

Duka Palestina karena kebiadaban Israel menunjukkan BoP gagal mewujudkan perdamaian di Palestina. Pada awal pendiriannya hingga kini, AS sebagai ketua BoP malah menewaskan pimpinan Iran dan 3.492 rakyat Iran.

Selain itu Zion*s juga menyerang Lebanon Selatan. Akibatnya gugurlah tiga prajurit TNI dalam pasukan perdamaian PBB di Lebanon. Dengan kondisi demikian, makin banyak desakan rakyat Indonesia untuk keluar dari BoP, namun pemerintah Indonesia tetap di BoP. Penguasa negeri muslim lainnya juga tetap bergabung di BoP, yaitu Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Uzbekistan, Kazakhstan, dan Kosovo.

Sungguh ironis, pada 18 Maret lalu di Riyadh, para menteri luar negeri dari Turki, Azerbaijan, Bahrain, Mesir, Yordania, Kuwait, Lebanon, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Suriah, dan Uni Emirat Arab (UEA) mendesak Iran untuk menghentikan serangannya dan mendorong diplomasi. Para penguasa Arab juga tidak mengutuk serangan AS-Zion*s. Padahal serangan Iran sejatinya untuk perlawanan atas AS-Zion*s yang menghancurkan banyak fasilitas publik dan menewaskan banyak rakyat.

Ini menunjukkan negeri-negeri muslim berpihak pada AS dan Zion*s. Hal ini disebabkan racun nasionalisme telah menghinggapi dunia Islam dan memecah belah lebih dari 50 negeri muslim yang tunduk pada AS. Karena ketidakpedulian para penguasa muslim terhadap nasib muslim Palestina, saudara kita disana berjuang sendiri dan banyak nyawa hilang di bumi para nabi. Mereka lebih mementingkan kekuasaannya daripada nyawa saudaranya sesama muslim. 

Beginilah nasib kaum muslim dalam sistem kapitalisme. Umat menjadi lemah, tertindas, dan hina. Nasionalisme ciptaan AS membuat sengketa dan adu domba antarnegeri muslim. Oleh karena itu, dibutuhkan segera institusi pelindung yang siap menjaga darah kaum muslimin di seluruh dunia. Sabda Rasulullah saw.

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari Muslim). 

Khilafah melindungi jiwa, harta (termasuk tanah dan rumah), dan kehormatan kaum muslim. Islam menjamin kepemilikan individu seperti kisah Gubernur Mesir, Amr bin Ash yang ingin rumah Yahudi tua di Mesir untuk proyek perluasan masjid. Ketika si Yahudi mengadu ke Khalifah Umar bin Khaththab. Akhirnya demi perlindungan kepada warganya, dibatalkan rencana membeli rumah si Yahudi. 

Begitulah Khilafah sebagai perisai. Suatu saat nanti di saat Khilafah tegak, negara dengan mudah membebaskan Palestina. Kholifah memimpin jihad bersama seluruh muslim sedunia yakni Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir, Arab, dll. Negara memerangi AS, Zion*s, dan negara lain yang ikut memerangi kaum muslim. Selat Hormuz, Bab al-Mandab, dan lainnya bisa saja ditutup demi kemenangan kaum muslimin.

Agar tidak merugikan umat Islam, maka dilepas perjanjian-perjanjian internasional dan keanggotaan lembaga internasional yang yakni di PBB dan di BoP tangan asing. Agar terbebas dari dominasi asing dan musuh. Gencatan senjata dan perjanjian damai juga ditolak.

Bumi Palestina dikembalikan ke warganya. Masjid Al Aqso disiapkan, juga terowongan-terowongan bawah masjid buatan zionis ditutup. Selain itu, untuk kesejahteraan warganya, dibangun fasilitas publik seperti RS, sekolah, kampus, pelabuhan, bandara, dll. 

Agar Palestina segera bebas, tidak ada hukuman mati bagi kaum muslim di sana. Maka seharusnya kita mencontoh dakwah Rasulullah saw. Yakni melanjutkan kehidupan Islam kafah dalam negara dan masyarakat. Sehingga segera tiba janji Allah akan tegaknya Islam yang membawa keberkahan dan rahmatan lilalamin. Yang pernah berjaya 13 abad lamanya menaungi dunia. Wallahualam bissawab. []