-->

Judol Bikin Kepekaan Hati Nurani Ambrol


Oleh : U Diar

Semakin merajalelanya judol rupanya berkorelasi sebanding dengan dampak negatif yang bermunculan di tengah masyarakat. Bukan hanya soal kerugian finansial, melainkan sudah mengarah pada korban jiwa. Dikabarkan, efek beruntun dari judol kembali merenggut nyawa seorang ibu. Seorang pemuda berinisial AF (23) di Lahat, diberitakan tega memutilasi dan membakar jasad ibu kandungnya sendiri lantaran emosi tidak diberi uang untuk bermain judi online slot. (metrotvnews.com, 09/04/2026)

Sebelumnya berita terkait hilangnya nyawa yang dipicu oleh kecanduan judol juga pernah terjadi. Di Boyolali, pernah diberitakan Bos Sate rumahnya dirampok secara sadis hingga menewaskan anak tuan rumah lantaran pelaku perampokan punya utang judol (m.kumparan.com, 06/02/2026). Bahkan terbaru diberitakan jika polisi daerah Makassar berhasil membekuk pembunuh sepupu karena ketagihan judol (makassar.antaranews.com, Senin, 13/04/2026)

Fenomena hilangnya nyawa yang begitu dianggap sepele oleh pelaku kejahatan seperti yang diberitakan di atas secara tidak langsung menyadarkan kembali bahwa ada pergerseran makna dalam memahami arti penting hidup. Hati nurani yang semestinya punya daya belas kasih kepada sesama makhluk bernyawa nyata mulai terkikis. Bahkan bisa dikatakan sudah ambrol benteng pertahanannya. Sebab hanya karena gelap mata lantaran ingin mendapatkan uang, kejahatan berimbas hilangnya nyawa dilakukan begitu saja.

Di satu sisi, pelaku kejahatan yang terjebak judi online juga mengisyaratkan bahwa dalam rangka memperturut hawa nafsunya, apapun dilakukan. Padahal pelaku sangat mungkin sudah mengetahui bahwa aktivitas judi adalah perkara yang dilarang agama, jika dilanggar akan mendapatkan balasan dosa. Namun kenyataannya larangan itu dianggap angin lalu. Tawaran menang besar dari judi online lebih menggiurkan daripada ancaman dosa. Ini adalah salah satu bukti betapa kuatnya pengaruh sekularisme di tengah masyarakat, soal agama tidak diindahkan dalam mengejar kebahagiaan hidup duniawi. Kepuasan materi dan asas iming-iming manfaat lebih dipertuankan.

Uang menjadi salah satu bagian materi yang paling dominan dicari banyak orang. Sebab dalam dunia yang bernuansa kapitalis saat ini, keberadaan uang diposisikan sebagai sesuatu yang sangat penting. Memang tidak semua hal selalu membutuhkan uang, tapi zaman kapital saat ini sudah membuktikan jika uang bisa menyelesaikan banyak hal. Apalagi di tengah kebutuhan pokok yang meroket, sementara pintu pendapatan tidak merata bisa dilewati setiap orang, uang menjadi hal yang diidam-idamkan. Maka tak heran jikalau punya uang instan dengan cara menang judi online masih menggiurkan.

Situs-situs judol masih sangat banyak. Jikapun ada penertiban, belum mampu sepenuhnya menekan tombol kematian seluruh aplikasi yang mengarah ke judol. Bisa jadi yang melatarbelakanginya adalah adanya motif ekonomi disana. Sebab perputaran uang di dunia judol tidaklah sedikit. Maka jika itu bisa menjadi mata pencaharian yang menjanjikan sebagian elit, dengan perubahan apapun, potensi perkembangan judol masih tetap ada. Apalagi selama ini jikapun ada yang kena sanksi, biasanya bukan karena bergabung judolnya itu sendiri, melainkan karena melakukan kriminal setelah awalnya kecanduan judol atau kejebak utang.

Perkara judol semestinya ditanggapi secara serius. Sesuatu yang nyata-nyata dilarang dalam agama, sama sekali tidak boleh diberikan ruang meskipun ada manfaat di dalamnya. Sebab Allah berfirman dalam Alquran yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (TQS Al-Maidah [5]: 90-91). 

Oleh sebab itu, Islam memandang bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman ta'zir (hukuman yang kebijakan hukumannya di tangan penguasa/hakim), yang bisa berupa cambukan (sering dirujuk setara 40-80 kali) atau hukuman lain untuk memberikan efek jera. Pelaku juga diwajibkan bertaubat nasuha, menyesali perbuatan, dan bertekad tidak mengulanginya. Harta yang diperoleh dari judi online haram hukumnya dan harus disucikan dengan cara disedekahkan atau dimusnahkan. 

Jika sampai ada pelaku kriminal yang dipicu oleh judi, maka sanksi Islam dijalankan bagi mereka. Jika memakan korban jiwa, maka hukum qishas diberlakukan. Qishas dilakukan di hadapan banyak orang, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah orang lain agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan serupa. Jika dari ahli waris korban memaafkan, maka diyat diberlakukan juga. Memang berat jika dipandang dari kacamata manusia, namun ini adalah bentuk keadilan dari hukum Islam, agar nyawa tetap dijadikan sesuatu yang berharga.

Hanya saja hukuman kriminal Islam ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Yang berhak melakukannya hanya negara yang menerapkan Islam sebagai rujukan utama dalam aturannya. Oleh sebab itu walaupun membahas korban judol, arah solusinya sulit jika dipisahkan dari adanya aturan dipisahkan dari negara dengan aturan Islamnya. Sehingga adanya penerapan aturan Islam ini dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa manusia dari judol, penting untuk diadakan agar hari nurani manusia tidak ambrol. []