-->

LGBTQ ANCAMAN SERIUS PERADABAN MANUSIA


Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)

Perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) adalah perilaku seks menyimpang, bertentangan dengan agama dan perbuatan dosa. Kini mereka berkembang sebagai sebuah Gerakan yang massif, yang makin meresahkan masyarakat karena mereka semakin berani tampil menantang dan terang-terangan. Karenanya MUI muncul sebagai garda depan, berusaha mencegah semakin parahnya kemaksiatan ini. Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, memandang perilaku tersebut sebagai tindakan asusila sekaligus bentuk penyimpangan. MUI meminta pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi yang dapat memberikan hukuman kepada pelaku serta pihak yang mempromosikan LGBT. Bahkan, MUI menilai sanksi yang diberikan seharusnya lebih berat dibandingkan hukuman untuk kasus perzinaan. Ironisnya upaya MUI ini banyak yang menentang. Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan keberatan terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT (www.detik.com, Minggu 21 Juni 2026) (1).

Yang dilakukan MUI didukung oleh pihak Pemerintah. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara (www.mui.or.id, Senin 6 Juli 2026) (2). Kementerian Agama (Kemenag) pun menindaklanjuti hal ini dengan menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini (www.antaranews.com, Senin 6 Juli 2026) (3).

Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme (kebebasan berperilaku) yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan; sehingga menganggap manusia bebas berbuat apapun, termasuk menentukan orientasi seksualnya secara mandiri, tanpa campur tangan pengaturan dari aturan agama. HAM (Hak Asasi Manusia) yang sering dijadikan tameng pembenaran bagi perilaku mereka. Liberalisme ini berakar dari paradigma kapitalisme yang rusak dan merusak, karena membuat manusia bebas berbuat apapun sehingga menjadikan mereka lebih rendah dari hewan. Bukankah kucing jantan saja tidak ada yang mengawini kucing jantan juga bukan? Kucing Jantan ya kawin dengan kucing betina.

Sayangnya Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme, tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Karena paham sekulerisme dan liberalisme berasal dari buah pemikiran manusia. Sedangkan manusia tempat salah dan khilaf, tidak mampu menetapkan secara ajeg bahwa sesuatu itu mempunyai kebenaran mutlak. Bagi pandang liberalisme, tiap manusia mempunyai standar kebenaran masinng-masing; alias kebenaran relatif. Suatu saat, jika Gerakan LGBTQ semakin massif, maka normalisasi LGBTQ akan semakin nyata. Karena fakta ini juga terjadi di Amerika. Pada tahun 1960-an, pandangan rakyat Amerika masih tradisional dan kolot berkaitan dengan LGBTQ, dianggap tabu dan masih menganggap para pelakunya itu pendosa. Tapi paska tragedy Stonewall in, terjadi perubahan di Amerika, yang awalnya menentang LGBT, menjadi mengakuinya dan memberikan perlindungan hukum pada para pelakunya. Pada Juni 1969, New York City menjadi saksi peristiwa yang mengubah sejarah gerakan hak-hak LGBT. Kerusuhan Stonewall, yang terjadi di Greenwich Village, menjadi titik balik penting dalam perjuangan komunitas LGBT untuk kesetaraan dan hak asasi mereka. Saat itu LGBT mengalami diskriminasi sistemik dan penindasan. Hukum di sebagian besar negara bagian Amerika pada tahun 1960-an pun melarang hubungan sesama jenis dan menganggapnya illegal, sehingga polisi sering melakukan razia di tempat-tempat pertemuan gay, seperti bar dan klub malam. Pada malam 27 Juni 1969, Stonewall Inn, sebuah bar gay yang terletak di Greenwich Village, menjadi sasaran razia oleh polisi. Padahal Razia semacam ini sudah sering terjadi di sana, tetapi pada malam itu para pengunjung bar tidak mau lagi menerima perlakuan tersebut. Mereka memberikan perlawanan yang tak terduga terhadap polisi, memicu kerusuhan yang meluas dan berlangsung selama beberapa malam. Media pun memberitakannya secara luar ke seluruh Amerika dan menjadi symbol perlawanan kaum LGBT. Sejak saat itu, LGBT menjadi legal di Amerika (www.belajarsampaimati.com) (4).

Walau sudah ada Kepres, belum ada Undang-Undang yang mengatur pidana bagi pelaku LGBT. Ini menunjukkan sikap negara sekuler yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM. Walau pemerintah Indonesia tidak menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM. LGBT adakah gerakan global, sistemis, dan punya target politik yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender ala sekuler kapitalisme bisa menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.

Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam sebagai pemersatu umat, yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin. Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; sesuai petunjuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208 : “Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”

Islam sebagai system bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah (rohani) dalam kehidupan manusia, tapi juga ada aspek siyasiy (politis); termasuk sistem sanksi/hukum. Politik dalam perspektif Islam adalah mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam, sehingga cakupannya luas. Berbeda dengan politik dalam perpektif sekuler demokrasi kapitalisme yang selalu berorientasi politik praktis, berfokus pada perebutan jabatan dan kekuasaan. Inilah kemurnian dan kesucian politik dalam Islam, karena berlandaskan akidah Islam.

Dalam Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan Perempuan, yang bertujuan untuk melestarikan keturunan. Banyak dalil yang mengatur tentang hal ini. Salah satunya ada dalam firman Allah SWT :
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas (Terjemah Al-Qur’an surat Al-A’raf [7]: 81). 
Dan dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda :
“Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Berdasarkan dalil-dalil ini, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Hukumannya adalah hukuman mati. 

Sedangkan Lesb1an (sihaaq), yaitu Wanita suka Wanita, serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (Qadhi) atau penguasa (Khalifah) dalam Daulah Islam Khilafah. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. 

Khilafah menuntaskan persoalan L68TQ harus dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini karena tugas utama penguasa adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah, yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya. Sesuai dengan sabda Nabi :
“Imam (penguasa) adalah Raa’in (pelayan dan pengurus rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

Khilafah akan melakukan edukasi pada rakyat dan mendakwahi mereka untuk bertobat dari perbuatan maksiat. Karena Allah mendorong para hamba-Nya untuk segera bertobat atas dosa-dosa mereka. Allah SWT, seperti dalam firman-Nya :
"Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Terjemah Al-Quran Surat az-Zumar [39]: 53). 
Juga dalam hadis, Rasul bersabda: 
“Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Hal di atas adalah bersifat kuratif, alias penanggulangan jika sudah terjadi. Islam juga ada penanganan secara preventif (pencegahan). Khilafah menerapkan system Pendidikan Islam, yang akan membentuk Syakhsiyah Islam (kepribadian Islam) dalam diri masyarakat, di mana pola pikir dan pola sikapnya sama-sama Islaminya, sehingga tidak akan mudah dosa. System Pendidikan Islam yang diterapkan Khilafah juga akan menjadikan masyarakat menjadi masyarakat Islami, yang mempunyai kebiasaan berdakwah; sehingga jika ada seorang saja yang mempunyai penyimpangan seksual, maka mereka akan beramai-ramai menasehati dan memotivasi untuk normal Kembali. Khilafah juga akan menegakkan sanksi yang tegas bagi siapapun yang mendukung dan mensponsori ide dan pelaku LGBTQ, sehingga tidak akan menyebar luas ide dan perilaku sesat ini.

Akidah Islam wajib dijadikan asas dalam bernegara dan berpolitik, termasuk dalam hal pemberian sanksi. Dan yang bisa mewujudkannya adalah Khilafah. Khilafah akan menerapkan system sanksi sesuai dengan syariat Islam. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika ada negara Khilafah, yang menerapkan syariah Islam secara sempurna. Sebagai sebuah gerakan, Khilafah akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya; karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah.

Wallahualam Bisawab

Catatan Kaki :
(1) https://www.detik.com/sumut/berita/d-8540453/wacana-mui-pidanakan-pelaku-kampanye-lgbt-ditolak-37-organisasi.
(2) https://mui.or.id/baca/berita/melalui-perpres-prabowo-tetapkan-lgbtq-sebagai-ancaman-negara-setara-dengan-terorisme
(3) https://m.antaranews.com/berita/5637984/kemenag-siapkan-konten-edukasi-cegah-penyebaran-perilaku-lgbtq
(4) Mengapa Terjadi Kerusuhan Stonewall Pada Juni 1969? | Belajar Sampai Mati