-->

Pembungkaman Aktivis Kritis, Wajah Demokrasi yang Sebenarnya

Oleh : Isna Anafiah
Aktivis Muslimah 

Di sepuluh hari terakhir ramadhan, publik disuguhi berita penyiraman air keras, berita tersebut sontak membuat dada terasa sesak, aksi penyiraman air keras yang di alami Andrie Yunus telah membuat banyak orang terhenyak, kaget, marah, peristiwa tersebut juga menjadi sorotan publik serta viral di platform media sosial.

Publik menganggap kasus yang di alami Andrie Yunus tidak hanya brutal melainkan telah menyisakan luka fisik dan psikologis. Kasus yang menimpa Andrie Yunus telah mengingatkan publik dengan kasus lama yang menimpa penyidik KPK yaitu Novel Baswedan di tahun 2017 mengalami kasus yang sama. Berulangnya pola yang sama tentu saja untuk membungkam suara-suara yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. 

Kejadian yang menimpa Andrie Yunus bukan tindakan kriminal biasa melainkan teror dengan tujuan agar korban mengalami luka permanen. Hingga saat ini kasus yang di alami Andrie Yunus masih menjadi misteri.Kasusnya kini sudah masuk dalam tahapan penyidikan, sebab pihak yang berwajib telah menemukan dugaan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP. Selain itu pihak yang berwajib juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah tujuh orang, untuk mencari barang bukti serta menganalisa rekaman CCTV di berbagai titik lokasi.

Sebelum Kejadian berlangsung berdasarkan rekaman CCTV pelaku terlihat menunggu korban di KFC Cikini Jakarta Pusat. Selain itu pelaku juga melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Menurut pihak yang berwajib pelaku membuntutinya sampai jalan di Ponegoro hingga salemba tempat insiden penyiraman air keras terjadi. Hingga saat ini pihak yang berwajib masih mengumpulkan barang bukti, belum menangkap pelaku penyiraman air keras. Sebab pihak yang berwajib masih menunggu hasil uji laboraturium forensik, dan berharap dapat menemukan DNA pelaku yang menempel pada helm yang diduga milik pelaku.

Korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, namun terjadi penyiraman air keras di Salemba 1. Setelah aksinya selesai para pelaku melarikan diri ketempat yang berbeda. Dari hasil penyelidikan pihak yang berwajib ternyata pelaku sudah terlatih dalam melakukan aksinya. Sebab pelaku tidak telihat panik dalam melakukan aksinya melainkan santai. Menurut pihak yang berwajib para pelaku sengaja mengelabui publik dan penyidik dengan menyebarkan IA yang telah di edit di platform media sosial, untuk mengaburkan realitas yang terjadi. Di lansir dari (cnnindonesia.com 17/03/2026)

Peristiwa tersebut merupakan teror untuk menakut-nakuti para aktivis yang vokal menyuarakan keadilan, serta cara untuk membungkam keberanian bersuara. Ada pesan kasat mata yang ingin disampaikan dalam peristiwa tersebut, yaitu pesan intimidatif (menakut-nakuti) publik agar mereka memiliki rasa takut mengkritik kebijakan pemerintah. Pada hal, kebebasan berpendapat merupakan pilar dalam sistem demokrasi, namun realitasnya pilar tersebut mendapat ancaman serius. Kebebasan yang berlaku tidak menjamin seseorang bebas menyampaikan pendapatnya dalam mengkritik kebijakan atau kinerja pemerintah. Jika kebebasan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah di anggap masalah yang harus ditertibkan, justru ini pandangan yang keliru.

Jika kritik di anggapa sebagai ujaran kebencian, serta tidak patriotik. Lalu dimana letak kebebasan tersebut ? Pernyataan pemerintah yang menjelaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik, ternyata hal tersebut hanyalah tong kosong nyaring bunyinya saja. Realitas yang terjadi merupakan bukti yang tak terbantahkan. Masyarakat dibuat memiliki rasa takut untuk melakukan kontrol serta mengokoreksi kebikan-kebijakan yang berjalan pada pemerintahan saat ini. Ironisnya suara mereka di bungkam dengan narasi yang negatif disertai dengan ancaman pidana dengan menggunakan UU ITE. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, justru demokrasi akan kehilangan fondasinya yang di anggap paling penting, masyarakat takut untuk menyampaikan kebenaran kepada para penguasa.

Karena hukum di dalam sistem demokrasi adalah hukum buatan manusia sehingga syarat akan kepentingan. Sehingga hukum dan kebijakan yang berlaku akan lebih menguntungkan para elit politik dan para pemilik modal bukan untuk mensejahtrakan rakyat. Seharusnya perbedaan pendapat berupa kritik merupakan hal yang wajar serta menjadi mekanisme untuk kontrol kebijakan pemerintah. Realitasnya kebebasan berpendapat yang digadang-gadang ternyata absurd. Kebebasan tersebut hanya berlaku jika tidak mengganggu kepentingan para penguasa dan oligarki.
Bahkan Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum.
Pakar Hukum dan Masyarakat mengatakan bahwa perilaku pejabat pemerintah negara yang suka mengubah hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok (vested interest) oleh Levitsky dan Ziblatt sebagai karakter pemerintahan negara yang otoriter dan akan membunuh demokrasi itu sendiri (suicide).

Ironisnya, kondisi ini justru bertolak belakang dengan prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Dalam sistem demokrasi salah satu pilarnya adalah " perbedaan pendapat" harusnya jika terjadi perbedaan pendapat tidak di respon dengan kekerasan. Sebab di dalam masyarakat yang sehat, perbedaan pendapat justru hal yang wajar dan menyelesaikannya dengan cara berdialog dan argumentasi. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya, dimana perbedaan seringkali di bungkam dan dihadapi dengan sikap represif.

Kondisi ini seharusnya menjadi bahan refleksi bahwa diperlukan standar nilai yang lebih kokoh dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Islam justru memiliki aturan yang tegas dan menyeluruh dalam menjaga hubungan manusia. Islam melarang berbagai bentuk kezaliman dengan sangat tegas.

Rasulullah SAW bersabda, 

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.(HR. Ibnu Majah). 

Prinsip di atas menunjukkan bahwa tidak boleh melukai orang lain dengan sengaja, apalagi dengan cara menyiksanya hingga cacat seumur hidup. Ini bukan sekedar kejahatan melainkan kezaliman. Di dalam Islam, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Bahkan para ulama dahulu dikenal memiliki tradisi berdebat, yang menarik dari para ulama saat berdebat selalu mengedepankan adab dan akhlak. 

Imam Asy-Syafi’i pernah berkata, Aku tidak pernah berdebat dengan seseorang kecuali aku berharap kebenaran muncul, meskipun dari lisannya.

Seharusnya sikap para ulama mampu menjadi teladan dalam menyikapi perbedaan pendapat. Dari Perkataan tersebut menunjukkan bahwa tujuan perdebatan bukan untuk menghancurkan lawan, melainkan untuk menemukan kebenaran. Jika emosi menggantikan akal, maka kekerasan akan menggantikan dialog, saat itulah kita baru sadar bahwa cara kita menyelesaikan konflik salah.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani telah menjelaskan dalam tulisannya bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan rasa takut menyebar di tengah rakyat. Ketika seseorang diserang dengan cara yang brutal seperti kasus yang di alami Andrie Yunus, tugas negara bukan hanya menangkap pelaku, akan tetapi memastikan keadilan ditegakkan agar masyarakat tidak hidup dalam kondisi ketakutan karena adanya teror dan ancaman. Sebab pada akhirnya, keadilan itu bukan sekadar soal pelaku mendapatkan hukuman, keadilan akan terasa ketika rakyat dibebaskan menyampaikan pendapat dengan rasa aman tanpa ada bayang-bayang teror dan ancaman yang serius.

Pemerintah tentu saja harus mengusut peristiwa yang di alami Andrie Yunus dengan transparan dan adil. Pemerintah tidak boleh bersikap pasif atau hanya sekadar formalitas dalam melakukan kewajibannya untuk menegakkan hukum. Jika pelaku tidak diberikan sanksi yang tegas, dan tidak ada efek jera. Maka kasus-kasus serupa akan terus berulang. Sebab hukum yang tajam kebawah tapi tumpul keatas tidak akan mampu menegakkan kebenaran, selain itu, masyarakat juga akan hilang trust (kepercayaan) terhadap keadilan. Oleh sebab itu, siapa pun pelakunya harus mendapat hukuman dan sanksi yang tegas serta mampu memberikan efek jera. Agar kekerasan tidak menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. 

Jika kekerasan terus dibiarkan, maka kehidupan akan rusak serta kehilangan trust (kepercayaan) dari masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Agar kedepannya rakyat tidak memiliki rasa takut dalam menyampaikan perbedaan pendapat, maka pemerintah tidak boleh lalai atau mengabaikan kewajibannya. Untuk menjaga trust (kepercayaan) rakyat terhadap hukum dan keadilan maka jalan satu-satunya pemerintah tidak boleh menyimpang dari hukum-hukum Islam. Dengan kata lain pemerintah harus meninggalkan sistem demokrasi, karena sistem demokrasi tidak hanya melukai individu, melainkan masa depan kebebasan dan keadilan itu sendiri. Sebab negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya yang berani menyampaikan kebenaran. Jika rakyat menyampaikan perbedaan pendapat berupa kritik terhadap kebijakan pemerintahan artinya rakyat sedang mengungkapkan rasa cintanya pada pemerintah agar mereka tetap on the track sesuai syariat Islam dalam menjalankan kepemimpinannya.

Dengan demikian, semoga kezaliman dan kekerasan yang di alami Andrie Yunus mampu menjadi pengingat bahwa kemanusiaan wajib dijaga. Tentu saja hanya syariat Islam yang diterapkan dalam level negara yang mampu memberikan rasa keadilan hukum, dan hal tersebut mustahil dapat di terwujudkan dalam sistem demokrasi kapitalisme. 

Wallahu a’lam bishshawab