Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS, Pertimbangan keimanan atau keamanan?
Oleh : Lilis Hidayati
Perdagangan antar negara memang sudah sejak dulu terjadi. Masuknya agama islam ke Indonesia juga melalui perdagangan. Sampai sekarangpun Indonesia masih melakukan hubungan perdangan dengan negara lain, termasuk dengan Amerika. Beberapa pekan terakhir ini, tersiar kabar tentang kesepakatan dagang antara Amerika dengan Indonesia. Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.
Indonesia akan melonggarkan beberapa produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Hal ini juga berlaku untuk pada kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Indonesia berencana untuk tidak mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan itu juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Hal tersebut tentu akan mengkhawatirkan bagi kita yang mayoritas umat islam. Karena apapun yang kita konsumsi dan pakai sudah seharusnya hanya yang halal dan thoyib. Islam telah mengatur dan telah mengajarkan mana yang halal dan mana yang haram. sebab semua akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah di akhirat kelak.
Merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Maka dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi. Padahal disisi lain kita tahu bahwa mereka adalah orang orang kafir yang tidak tahu mana yang halal dan mana yang haram. Lantas bagaimana bisa pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada Amerika yg notabene adalah negara kafir.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum sepenuhnya maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Apalagi dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Umat islam menjadi ragu ketika akan berbelanja kebutuhan pokok maupun kosmetik. Karena meskipun nantinya berlabrl halal, tapi kalau itu buatan Amerika maka perlu di pertanyakan keamanan dan kehalalannya.
Label Halal dan haram, tidaklah cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Karena sempat ada berita yang beredar bahwa wadah untuk MBG mengandung/di olesi dengan minyak babi.
Sayangnya, demi mendapatkan tarif dagang murah, negara mengabaikan kepentingan umat. Hal ini dikarenakan saat ini Indonesia masih menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengedepankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
Semakin hari AS semakin menguasai Indonesia. Hal ini terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram. Maka agar lebih aman, ketika ingin makan ayam, sebaiknya beli yang masih hidup dan di sembelih sendiri.
Selayaknya bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Karena dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Karena ini juga menyangkut ibadah. Ketika mengkonsumsi makanan yang haram, maka cenderung tubuh akanmalas untuk beribadah dan di ajak untuk berbuat kebaikan.
Peraturan Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.
Ulama yang merupakan rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi sudah sangat jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang dengan keras untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun untuk muslimin. Saat ini kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah
Khilafah berperan sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah islam. Khilafah tidak boleh melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
Waalahu a’lam bish showab

Posting Komentar