-->

Tragedi Anak SD di NTT, Cermin Buram Sistem Pendidikan Indonesia


Oleh : Anisa

Tragedi memilukan yang menimpa seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir Januari 2026 harus menjadi refleksi tajam terhadap wajah sistem pendidikan Indonesia yang semakin jauh dari cita-cita keadilan sosial dan pemerataan. YBR ditemukan tewas gantung diri karena diduga orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen.

Menurut laporan Tirto, sebelum mengakhiri hidupnya, YBR menulis surat pilu: “Mama, saya minta maaf. Saya tidak bisa sekolah karena tidak punya buku dan pulpen”. Kata-kata sederhana namun memilukan ini mencerminkan betapa berat beban psikologis seorang anak ketika haknya untuk belajar terhalang oleh kemiskinan.Sungguh miris anak itu meninggal dunia setelah diduga bunuh diri karena mendapatkan tekanan psikologis yang disebabkan ketidakmampuan keluarganya memenuhi kebutuhan pendidikan paling dasar, yaitu buku tulis dan pulpen. Kebutuhan yang bagi sebagian anak di kota besar hampir tak lagi dianggap persoalan. 

Kejadian di NTT bukan sebatas peristiwa tragis individual, tetapi merupakan bukti dari kegagalan struktural. Bahkan organisasi masyarakat sipil seperti PWNU Jakarta menyebutnya sebagai “cerminan kegagalan negara dalam memastikan akses pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga”, merujuk pada fakta bahwa YBR mengakhiri hidupnya setelah permintaannya untuk buku dan pena tidak terpenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga yang tercatat dalam sepucuk surat perpisahan yang ditemukan polisi. (NU Online).
 
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pernyataannya menyoroti bahwa kondisi sekolah tempat YBR belajar juga tidak layak, dengan empat ruang kelas yang longsor dan ruang perpustakaan yang jauh dari standar sehingga menunjukkan perlunya revitalisasi mendesak bagi sekolah-sekolah di daerah pelosok. (ANTARA News)
Bukan hanya kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan, kasus ini juga menyingkap masalah ekonomi dan kebijakan. Data menunjukkan bahwa di sekolah negeri tersebut masih ada biaya yang dibebankan kepada siswa, padahal pendidikan dasar idealnya gratis. Seorang pejabat perlindungan anak menjelaskan bahwa siswa SD di sana tetap dipungut uang sekolah sekitar Rp1,2 juta per tahun, yang menjadi beban tambahan bagi keluarga miskin di NTT. (detiknews) Ini bertentangan dengan semangat kebijakan pendidikan gratis sebagaimana dijamin konstitusi. Tragedi ini juga menunjukkan bahwa meski program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan, implementasinya masih jauh dari menyeluruh dan efektif. (VOI)

Mengingat fakta-fakta ini, negara tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa atau himbauan administratif saja. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan, penataan ulang jaring pengaman sosial yang benar-benar menjangkau keluarga miskin, serta revitalisasi sekolah-sekolah di daerah tertinggal dengan standar layak. Tragedi anak SD di NTT adalah cermin buram dari sistem pendidikan kita. Tentu ini sebuah panggilan mendesak agar pendidikan tidak lagi menjadi sekadar impian anak bangsa, tetapi menjadi hak nyata yang dapat dinikmati di setiap pelosok negeri oleh siapa saja.

Kapitalisme: Biang dari Akar Ketimpangan Pendidikan

Fakta bahwa seorang siswa sekolah dasar masih dibebankan biaya hingga Rp1,2 juta per tahun, sebagaimana diberitakan media nasional pada 2026, menunjukkan bagaimana praktik pembiayaan pendidikan masih menyisakan ruang komersialisasi di tingkat paling dasar. Padahal, konstitusi telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun dalam praktiknya, sekolah didorong untuk “mandiri”, orang tua dipaksa “berpartisipasi”, dan negara berlindung di balik skema bantuan sosial yang tidak selalu tepat sasaran. Inilah wajah kapitalisme birokratis, keberadaannya menjadikan negara tidak sepenuhnya mundur, tetapi juga tidak sepenuhnya hadir.

Dengan wajah Kapitalisme yang selalu mengkaitkan sesuatu dengan untung dan rugi, maka wilayah 3T seperti NTT tidak dianggap “menguntungkan” secara ekonomi. Infrastruktur minim, daya beli rendah, dan akses sulit membuat investasi pendidikan di sana tidak diprioritaskan. Akibatnya, sekolah rusak dibiarkan bertahun-tahun, guru kurang, fasilitas terbatas. Ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kondisi ruang kelas yang longsor dan fasilitas tak layak di sekolah tempat korban belajar, itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan hasil dari sistem yang menilai pembangunan berdasarkan return on investment, bukan berdasarkan kebutuhan kemanusiaan.
Lebih jauh lagi, kapitalisme juga membentuk budaya kompetisi yang keras di sekolah. Anak didorong untuk berprestasi tanpa disertai dukungan psikososial yang memadai. Ketika tekanan akademik bertemu dengan kemiskinan struktural, hasilnya bisa tragis. Anak-anak yang tak mampu memenuhi tuntutan materiil merasa gagal bahkan sebelum diberi kesempatan. Dalam konteks ini, tragedi di NTT adalah puncak dari akumulasi tekanan sosial-ekonomi yang tidak tertangani.

Islam sebagai Solusi: Pendidikan sebagai Hak, Bukan Komoditas

Di tengah dominasi kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara fundamental. Dalam Islam, pendidikan bukan sekadar alat mobilitas sosial atau instrumen ekonomi, melainkan kewajiban kolektif dan tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa akses terhadap ilmu tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, wilayah geografis, atau kemampuan membayar.

Solusi Islam atas problem pendidikan bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan memiliki landasan fikih dan konsepsi kenegaraan yang terstruktur dalam literatur klasik maupun kontemporer. Jika merujuk pada beberapa kitab rujukan pemikiran politik Islam, terlihat jelas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara dan tidak boleh dikomersialisasi.

Dalam Kitab Syakhshiyah Jilid 2, Bab Tanggung Jawab Umum, ditegaskan bahwa penguasa memikul kewajiban langsung atas urusan rakyat. Di dalamnya disebutkan: “Seluruh urusan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum umat adalah tanggung jawab negara dan tidak boleh diserahkan kepada individu.”
Kaidah ini menempatkan pendidikan sebagai bagian dari kemaslahatan umum. Artinya, negara tidak boleh melepaskan pembiayaan pendidikan kepada orang tua atau mekanisme pasar. Jika ada anak yang terhambat sekolah karena kemiskinan, maka itu adalah bentuk kelalaian negara dalam menjalankan tanggung jawab syar’i.
Prinsip ini sejalan dengan hadis: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Maka pendidikan dasar bukan sekadar layanan administratif, tetapi kewajiban langsung negara.

Selanjutnya dalam Struktur Negara Khilafah, Bab Struktur Administrasi (Kemaslahatan Pendidikan), dijelaskan bahwa pendidikan termasuk dalam sektor pelayanan publik yang dikelola langsung oleh negara. Disebutkan: “Negara wajib menyediakan sarana pendidikan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma sebagai bagian dari pelayanan terhadap kemaslahatan mereka.”

Konsep ini menegaskan bahwa sekolah, guru, kurikulum, hingga fasilitas adalah tanggung jawab institusi negara, bukan badan privat yang berorientasi laba. Pendidikan ditempatkan sejajar dengan keamanan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.
Dalam konteks tragedi pendidikan seperti di NTT, model ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada pungutan pendidikan dasar, tidak boleh ada sekolah rusak yang dibiarkan, dan tidak boleh ada anak yang kehilangan akses belajar karena faktor ekonomi.

Kemudian, Persoalan klasik yang sering diajukan adalah: dari mana negara memperoleh dana untuk membiayai pendidikan gratis? Jawabannya dijelaskan dalam Kitab Sistem Ekonomi Islam, Bab Baitul Mal. Di sana dinyatakan: “Baitul Mal adalah institusi yang mengelola seluruh pemasukan negara dan mendistribusikannya untuk kepentingan rakyat sesuai hukum syara’.”

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembiayaan layanan publik seperti pendidikan diambil dari pos kepemilikan umum dan pos fai’ serta kharaj, bukan dari pungutan kepada rakyat miskin. Dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum, negara memiliki sumber pendapatan yang stabil untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat. Artinya, dalam sistem ini, biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua karena negara telah memiliki mekanisme pembiayaan yang mandiri dan berkelanjutan.
Selain aspek negara dan pembiayaan, Islam juga mengatur dimensi perlindungan anak dalam keluarga dan masyarakat. Dalam Sistem Pergaulan dalam Islam, Bab Pengasuhan, dijelaskan: “Anak adalah amanah yang wajib dijaga, dipelihara, dan dididik agar tumbuh dalam lingkungan yang menjamin keselamatan akidah, jiwa, dan akalnya.”

Pengasuhan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga berada dalam pengawasan sistem sosial dan negara. Negara wajib menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mencegah tekanan yang merusak mental anak, serta memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi agar anak tidak terjerumus dalam keputusasaan akibat kemiskinan.

Model ini kontras dengan sistem kapitalistik yang cenderung mendorong komersialisasi layanan publik. Dalam paradigma Islam, pendidikan bukan sektor ekonomi, melainkan amanah peradaban. Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator, tetapi harus menjadi penanggung jawab aktif yang menjamin tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajar karena kemiskinan.

Dengan demikian, solusi Islam bukan hanya kritik terhadap kapitalisme, tetapi tawaran sistem alternatif yang memiliki dasar normatif, struktur kelembagaan, dan mekanisme pembiayaan yang jelas. Jika paradigma ini diterapkan, maka tragedi pendidikan akibat kemiskinan struktural semestinya dapat dicegah sejak awal.
Wallahu a'lam bi ash sawab.