-->

Child Grooming, Pelanggaran Hak Anak yang Butuh Solusi Hakiki


Oleh : Efriyani, M.Pd (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Ironisnya, dari ribuan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 2.063 anak, yang menunjukkan bahwa dalam satu kejadian, sering kali terdapat lebih dari satu anak yang menjadi korban.
Berdasarkan jenis pelanggaran, aduan tertinggi berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga. Selanjutnya, pelanggaran berupa kekerasan fisik dan atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan masih mendominasi pengaduan masyarakat. Di sisi lain, meskipun jumlahnya lebih kecil, kejahatan digital/online terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan seiring meningkatnya akses anak terhadap ruang digital tanpa perlindungan yang memadai. Republika.co.id Jakarta, kamis (15/01/2026).

Kekerasan Anak dan Child Grooming dalam Paradigma Sekuler-Liberal

Kekerasan pada anak dan praktik child grooming bukan semata kejahatan individual, melainkan gejala struktural. Dalam paradigma sekularisme, agama dipisahkan dari pengaturan publik dan moral kolektif. Akibatnya, standar benar–salah dalam perlindungan anak tidak lagi berakar pada nilai transenden, melainkan pada konsensus sosial yang fluktuatif, hukum positif, dan kepentingan kebebasan individu. Perlindungan anak pun cenderung direduksi menjadi isu administratif dan legalistik, bukan kewajiban moral yang sakral.

Liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Dalam konteks ini, relasi sosial—termasuk relasi antara orang dewasa dan anak—sering dipahami melalui kacamata “hak”, “ekspresi diri”, dan “privasi”. Ruang digital menjadi contoh nyata: dalih kebebasan berekspresi dan kebebasan akses informasi sering mengendurkan kontrol terhadap konten seksual, interaksi daring, serta normalisasi percakapan yang membuka jalan bagi child grooming. Anak diposisikan sebagai subjek otonom yang “berhak memilih”, padahal secara psikologis dan kognitif mereka belum matang.

Paradigma sekuler-liberal juga mendorong relativisme moral. Perilaku yang dahulu dianggap menyimpang secara etis kini dinilai netral selama tidak melanggar hukum secara eksplisit. Child grooming kerap lolos karena berlangsung bertahap, manipulatif, dan berada di wilayah abu-abu hukum. Sistem baru bereaksi setelah terjadi kekerasan, bukan mencegah sejak tahap pembentukan niat dan relasi yang tidak sehat.

Selain itu, reduksi peran keluarga dan otoritas moral memperparah situasi. Liberalisme memandang curiga otoritas—orang tua, guru, dan institusi agama—karena dianggap berpotensi mengekang kebebasan. Akibatnya, mekanisme kontrol sosial melemah. Anak lebih banyak dibentuk oleh media, algoritma, dan budaya populer dibanding nilai etis yang terinternalisasi. Kondisi ini menciptakan ruang ideal bagi predator anak yang bekerja melalui manipulasi emosional, bukan paksaan fisik.

Dalam paradigma alternatif berbasis nilai religius dan etika normatif, anak dipandang sebagai amanah, bukan sekadar individu otonom. Perlindungan anak bersifat preventif, moral, dan struktural: pembatasan interaksi, adab pergaulan, tanggung jawab kolektif, serta penegasan batas tegas antara yang boleh dan tidak boleh. Pendekatan ini tidak menunggu terjadinya kekerasan, tetapi menutup pintu menuju ke sana.

Dengan demikian, kekerasan pada anak dan child grooming tidak dapat dilepaskan dari paradigma ideologis yang melandasi sistem sosial. Sekularisme dan liberalisme, dengan penekanan pada pemisahan nilai transenden dan pengultusan kebebasan individu, berkontribusi pada lemahnya proteksi moral dan kultural terhadap anak. Masalah ini menuntut evaluasi mendasar atas arah nilai, bukan sekadar pengetatan hukum atau kampanye teknis semata.

Solusi Komprehensif dalam Paradigma Sistem Negara Khilafah

Dalam paradigma sistem negara khilafah (negara Islam), kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming dipandang bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi sebagai kejahatan serius yang merusak amanah syariat, merusak nasab, dan menghancurkan fondasi peradaban. Solusi yang ditawarkan bersifat komprehensif karena mencakup dimensi akidah, hukum, pendidikan, sosial, dan peran negara secara terintegrasi.

Pertama, dari sisi paradigma dasar. Dalam Islam, anak adalah amanah dari Allah, bukan milik absolut orang tua, masyarakat, apalagi negara. Negara berfungsi sebagai ra‘in (pengurus) yang wajib melindungi pihak lemah, termasuk anak-anak. Kekerasan dan eksploitasi seksual anak diposisikan sebagai bentuk kezaliman (ẓulm) yang diharamkan secara mutlak.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan kewajiban perlindungan, pendidikan, dan penjagaan keluarga, termasuk anak, dari segala bentuk kerusakan moral dan fisik.

Kedua, solusi dari sisi hukum dan sanksi (uqubat). Dalam sistem khilafah, child grooming dipahami sebagai rangkaian kejahatan yang dapat masuk dalam beberapa kategori hukum: pelecehan seksual, zina, liwath (jika sesama jenis), atau jarimah ta‘zir jika belum sampai pada zina fisik. Negara tidak menunggu korban hancur terlebih dahulu, tetapi bertindak sejak fase pendekatan manipulatif dan eksploitasi psikologis terbukti.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Frasa “jangan mendekati” mencakup seluruh tahapan grooming: rayuan, manipulasi emosi, normalisasi sentuhan, dan eksploitasi psikologis. Negara Islam berwenang menjatuhkan sanksi tegas untuk menutup jalan tersebut.

Ketiga, solusi pada sistem pendidikan dan budaya publik. Negara khilafah membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang menanamkan kesucian hubungan laki-laki dan perempuan, konsep aurat, adab pergaulan, serta perlindungan diri anak dari manipulasi orang dewasa. Lingkungan publik dijaga dari konten seksual, pornografi, dan normalisasi relasi menyimpang yang sering menjadi pintu masuk child grooming modern.

Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.”
(QS. An-Nur: 30)

Ayat ini dilanjutkan pada QS. An-Nur: 31 untuk perempuan, menunjukkan bahwa pencegahan bersifat kolektif, bukan dibebankan pada korban.

Keempat, peran negara dalam kontrol media dan ruang digital. Dalam paradigma khilafah, negara tidak bersikap netral terhadap kerusakan moral. Media, platform digital, dan konten publik disaring secara ketat untuk mencegah seksualisasi anak, normalisasi relasi predator–korban, serta konten yang mendorong fantasi seksual menyimpang. Negara bertanggung jawab menutup celah struktural yang memungkinkan grooming berkembang.

Kelima, perlindungan dan pemulihan korban. Negara Islam wajib menyediakan perlindungan hukum penuh bagi anak korban, pendampingan psikologis dan sosial, pemulihan kehormatan dan martabat korban, serta larangan keras terhadap victim blaming. Prinsip keadilan Islam menegaskan bahwa yang dilindungi adalah pihak lemah, bukan pelaku.

Allah SWT berfirman:

وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعِبَادِ

“Dan Tuhanmu tidaklah menzalimi hamba-hamba-Nya.”
(QS. Fussilat: 46).

Wallahu a'lam bishsowab.