-->

Banjir Butuh Solusi Sistemis


Oleh : Asri

Meski hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir dan longsor di Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, belum menetapkan status darurat bencana. Menurut Luthfi, hingga saat ini penanganan di lapangan masih dapat dilakukan secara cepat dan terkendali. “Belum ada penetapan darurat bencana. Tetapi kita tetap harus siap apabila terjadi perkembangan yang lebih berat,” ujar Luthfi, saat meninjau banjir di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Selasa (13/1/2026).

Di Kabupaten Pati, data penanganan mencatat, banjir melanda 59 desa di 15 kecamatan, yang berdampak pada 1 rumah rusak berat, dan 5 rumah rusak sedang. Selain itu, 15 titik talud dan akses jalan mengalami kerusakan, serta 1 fasilitas umum berupa musala terdampak. Sebanyak 15 kepala keluarga atau 46 jiwa sempat mengungsi di Balai Desa Doropayung.
Sementara itu, bencana longsor terjadi di 10 desa pada 3 kecamatan, dengan total sekitar 121 titik longsor. Dampaknya, 20 rumah terdampak, sekitar 80 kepala keluarga atau 264 orang terdampak langsung, dan 1 orang meninggal dunia.
Dalam peninjauan tersebut, Luthfi memastikan distribusi bantuan dan penanganan di Pati berjalan tanpa hambatan. Gubernur menyebut, bantuan yang disalurkan meliputi kebutuhan pokok, layanan kesehatan, bahan baku, hingga persiapan obat-obatan. Bantuan tersebut disinergikan dengan Baznas, PMI, dan pemerintah daerah, agar penanganan lebih cepat dan Realitasnya, banjir bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi, melainkan buah dari tata kelola lingkungan yang salah arah. Pembangunan wilayah di bawah sistem kapitalisme terus digenjot atas nama pertumbuhan ekonomi, namun kerap mengabaikan daya dukung lingkungan. Hutan ditebang demi tambang, rawa dikeringkan untuk kawasan industri, dan daerah resapan air dipangkas demi proyek infrastruktur.

Semua dilakukan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Akibatnya, daya serap air menurun dan limpasan air hujan meluas hingga ke permukiman. Memang benar, curah hujan ekstrem akibat perubahan iklim turut memperburuk kondisi. Namun, perubahan iklim sendiri tidak terjadi begitu saja, ia merupakan dampak dari aktivitas manusia yang merusak keseimbangan alam. Kajian ilmiah menunjukkan bahwa alih fungsi lahan, pembangunan masif yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan, serta penumpukan sampah menjadi faktor signifikan penyebab banjir.

Berulangnya bencana banjir di banyak daerah menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak direncanakan secara komprehensif. Daerah yang seharusnya menjadi kawasan resapan justru dipenuhi permukiman atau proyek komersial. Pembangunan properti, infrastruktur, dan wisata yang masif telah mengubah bentang alam dan memperparah degradasi lingkungan.
        
Paradigma Pembangunan dalam Islam
Sungguh jauh berbeda dengan pembangunan di dalam Islam. Aspek keuntungan materi tidak menjadi tujuan satu-satunya dalam paradigma pembangunan Islam. Acuan dalam kebijakan pembangunan adalah kesesuaian dengan syariat Islam dan terwujudnya kemaslahatan rakyat. 

Paradigma pembangunan dalam Islam akan memperhatikan penjagaan terhadap lingkungan sehingga alam tetap harmonis. Meski sebuah rencana pembangunan seolah menguntungkan, seperti pembangunan kawasan industri, permukiman, atau kawasan wisata, jika ternyata merusak alam dan merugikan masyarakat, akan dilarang.

Pembangunan dalam sistem Islam dilaksanakan untuk kepentingan umat dan memudahkan kehidupan mereka. Ujung tombak pembangunan adalah penguasa. Oleh karenanya, penguasa sebagai pengurus (raa’in) rakyat harus menjalankan kebijakan pembangunan berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya, bukan berdasarkan kemauan para investor.
Negara akan turun tangan langsung membuat cetak biru pembangunan sebuah wilayah sehingga pembangunan tidak semrawut dan tumpang tindih sebagaimana kondisi hari ini. Negara akan menentukan kawasan yang menjadi permukiman, perkantoran, kawasan industri, lahan pertanian, hutan, sungai, dan sebagainya. Daerah bantaran sungai tidak boleh dijadikan permukiman, adapun warga yang tinggal di sana akan diberi tempat tinggal yang layak di daerah yang memang aman dan cocok untuk permukiman.

Pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, pasar, masjid, dll. akan diatur dengan memperhatikan lokasi permukiman sehingga warga mudah mengakses fasilitas publik. Adapun industri dan pertambangan akan dijauhkan dari permukiman sehingga tidak membahayakan warga. 
Hasil hutan juga boleh saja dimanfaatkan, baik berupa kayu maupun tambang, tetapi laju pengambilan hasil hutan harus sesuai dengan hasil pengkajian para ahli sehingga tidak merusak alam. Cara penambangan juga harus memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga tidak menghasilkan kerusakan dan limbah yang mengganggu kesehatan rakyat.
  
Jika terjadi bencana banjir, Khilafah akan cepat tanggap menyelamatkan masyarakat dan menjamin kebutuhan mereka tetap terpenuhi dengan baik. Sumber dana untuk penanganan bencana diambil dari baitulmal melalui pos kepemilikan umum dan pos fai, ganimah, maupun sedekah sukarela umat. Negara juga melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta memberi sanksi tegas kepada pihak yang lalai atau melanggar aturan syariat.
Selain itu, Islam menumbuhkan ketakwaan individu sebagai fondasi moral dalam menjaga alam. Seorang mukmin akan berhati-hati agar tidak menebang pohon sembarangan, tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak merusak habitat makhluk lain. Semua dilakukan karena ia sadar akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Yang terpenting, para pemimpin dalam sistem Islam bukanlah sosok yang haus pencitraan, melainkan orang-orang yang tangguh, amanah, dan benar-benar mengurusi keselamatan rakyatnya.
Sudah saatnya arah pembangunan dikembalikan pada paradigma Islam yang menempatkan alam sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab di hadapan Allah.