Sirene Kegagalan Sistemik, Potret Kemiskinan Negara Gagal Menjamin Pendidikan dan Melindungi Seorang Anak SD
Oleh : Aghniya Dzatur Rahmah, Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, Jurusan Pendidikan Masyarakat
Terungkap kabar mengejutkan dari seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia diduga kuat akibat bunuh diri di usia 10 tahun karena tak mampu membeli buku dan pena merupakan bukti biaya pendidikan masih membebani warga (Kompas.tv, 6/2/2026).
Tragedi ini bukan lagi sekadar peringatan atau alarm, tapi bukti nyata secara realitas kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin, tak tersalurkan dengan sistemik. Fakta kejam yang ada memberitahu, tewasnya anak SD di kawasan terpencil jelas tak dilirik oleh negara yang seharusnya hak dasar seperti kebutuhan sekolah; buku tulis dan pena. Negara lalai memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar (pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan).
Kasus terjadi ketika seorang anak memikul beban orang dewasa, itu tandanya negara dan masyarakat sekitar gagal hadir dan bukti hak seluruh anak untuk sekolah secara percuma tidak dijamin oleh negara. Beban biaya sekolah yang tak terjangkau bagi masyarakat miskin berdampak pada bunuh diri seorang anak SD. “Pada anak-anak bunuh diri bukan tentang ingin mati. Ini tentang keputusasaan yang tidak punya suara. Anak itu tidak tau bagaimana cara hidup dengan beban yang terlalu berat,” Lahargo Kembaren, seorang psikiater sekaligus anggota bidang pengabdian masyarakat PP PDSKJI menjelaskan.
Dalam kemiskinan ekstrem, perkara yang tak seharusnya menjadi hak beban seorang anak, merampas rasa aman dan perlahan mematahkan harapan seorang anak yang ingin bersekolah.
Padahal, hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum negara, biaya pendidikan tidak boleh dibebankan pada orang tua. Dalam kepemimpinan Islam, Islam mengatur perlindungan dan keamanan anak dalam keluarga dan lingkungan sosial (pengasuhan, pendidikan, kontrol sosial, jaminan negara terhadap hak dasar).
Terpancar, sistem pendidikan kapitalistik membebani masyarakat. Jauh berbeda dengan gambaran pejabat dalam sistem Islam. Kebutuhan rakyat menjadi hal utama untuk dipenuhi. Karena pemimpin umat Islam (Khalifah) menyadari kedudukannya sebagai pengurus umat. Sehingga, kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas.
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
Negara memberlakukan sistem ekonomi dan pendidikan Islam yang bersumber dari aturan Allah SWT. Negara pun akan memperhatikan dengan perhatian penuh kebutuhan tiap individu rakyatnya. Dengan adanya kas negara (baitul mal) yang difungsikan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan rakyat, baik dari harta zakat, jizyah, SDA, kebutuhan pendidikan dan lainnya akan dimaksimalkan untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga tak ada masalah yang membebani masyarakat terpencil–apalagi anak-anak–karena masyarakat adalah tanggung jawab pemimpin negara. Karena memang itulah tugas sekaligus amanah besar dari Allah SWT. “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari & Muslim)
Para penguasa hendaknya mengambil kebijakan diprioritaskan pada upaya penyelesaian wabah kemiskinan yang melanda terlebih dahulu. Di saat yang sama mengimplementasikan sistem pendidikan Islam yang khas. Mekanisme anggaran penanganan biaya pendidikan bersifat percuma, tidak menjadi persoalan di kalangan rakyat. “Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka dan tidak menasihati mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka” (HR Muslim).
Sebenarnya, mewujudkan kualitas pendidikan dan ekonomi yang stabil mudah jika aturan yang diterapkan sesuai dengan aturan Islam. Dengan mengembalikan kepemilikan dan kestabilan ekonomi kepada umat, yakni dengan negara mengelola SDA yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat hingga ke aspek pendidikan.
Hal itu tentu pernah tercatat di lembar sejarah kepemimpinan Islam. Pendidikan gratis di masa Abbasiyah dan Utsmani. Pada masa khilafah, sang khalifah menangani sekolah dan madrasah yang dibiayai oleh negara (Baitul Mal), guru digaji negara, rakyat terpencil dipastikan pendidikannya dan diberi beasiswa. Hal lainnya juga tercatat di masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz yang menghapus kemiskinan ekstrem. Di masanya, zakat dikelola serius hingga bantuan merata. Inilah gambaran negara aktif menghapus kemiskinan dan menangani pendidikan yang layak, bukan sekadar memberikan ucapan semu.
Dengan demikian, sekolah-sekolah dengan fasilitas yang mumpuni, anggaran percuma, serta sumber daya pendidik yang berkualitas, hingga jaminan hidup umat, semua akan ditopang pembiayaannya oleh negara dari Baitul Mal. Tentu semua itu membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar.
Syariat Islam hanya bisa diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam, yakni Khilafah Islam.[]

Posting Komentar