Maraknya Fenomena Child Grooming dalam Sistem Sekular-Kapitalisme
Oleh : Ummu Farras
Kasus kekerasan pada anak saat ini masih menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2025, KPAI mencatat sebanyak 2.031 insiden pelanggaran terhadap hak anak, yang meliputi tindakan kekerasan seperti grooming, dengan total korban sebanyak 2.063 anak. Dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), Wakil Ketua KPAI menjelaskan bahwa tren yang menyedihkan ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun lalu. “Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 2–3 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Jasra Putra di kantor KPAI (Times Indonesia).
Kenyataan yang menyedihkan ini menunjukkan bahwa bahaya terhadap keselamatan dan martabat anak masih terus mengancam. Kekerasan terhadap anak bukan hanya dianggap sebagai masalah pribadi, tetapi juga telah menjadi isu struktural yang memerlukan perhatian dan penanganan yang serius. Kekerasan seksual terhadap anak biasanya tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, ada proses pendekatan dan manipulasi yang disebut grooming, yang bertujuan untuk mempersiapkan korban sebelum kekerasan seksual terjadi.
Proses grooming memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi anak. Meskipun tidak selalu terlihat dalam bentuk luka fisik, grooming dapat menyebabkan kebingungan, ketakutan, serta perasaan bersalah pada korban. Trauma ini sering kali bertahan lama, yang manifestasinya bisa berupa kecemasan berlebihan, depresi, hilangnya rasa aman, serta kesulitan dalam membangun kepercayaan terhadap orang dewasa di masa depan.
Lebih menyedihkan lagi, trauma yang dialami oleh anak sering kali tidak terlihat dan diabaikan oleh lingkungan sekitarnya. Padahal, dampak psikologis dari grooming bisa sama parahnya dengan bentuk kekerasan seksual lainnya dan dapat tertinggal hingga anak menginjak usia dewasa. Oleh karena itu, grooming anak bukan hanya sekadar pelanggaran moral atau etika, tetapi juga termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
Hal ini dapat dilihat dari insiden yang melibatkan seorang tokoh publik yang memperoleh perhatian besar pada awal tahun ini. Sebuah buku berjudul Broken Strings dibagikan secara gratis dalam format e-book dan memuat pengakuan penulisnya sebagai korban pencabulan anak di masa remajanya. Di dalam karya tersebut, ia menceritakan pengalaman manipulasi dan pengendalian yang dialaminya oleh seorang pria dewasa saat ia berusia 15 tahun. Cerita ini sangat menyentuh dan juga memicu diskusi yang luas di masyarakat tentang risiko pencabulan anak, serta menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa tindak kejahatan ini sering diabaikan sehingga terus terjadi dan menempatkan anak-anak dalam situasi yang sangat rentan.
Maraknya insiden kekerasan dan pencabulan anak menunjukkan lemahnya perlindungan yang diberikan oleh negara. Dalam sistem negara sekuler saat ini, agama tidak menjadi acuan dalam pembuatan hukum dan kebijakan publik. Sekularisme merupakan cara berpikir yang memisahkan agama dari urusan umum, sehingga agama dianggap hanya sebagai urusan pribadi.
Paksaan pemikiran sekularisme dalam cara berpikir masyarakat telah menciptakan cara berpikir liberalisme yang dapat berkembang dengan mudah di dalamnya, serta mengisi ruang tersebut dengan penekanan pada kebebasan individu. Dalam kerangka berpikir liberalisme, hak individu sering kali diutamakan dibandingkan dengan norma sosial atau moral bersama. Dengan sikap sekularisme dan liberalisme yang mendorong kebebasan serta sikap netral, tindakan kekerasan dan pencabulan seringkali tidak terdeteksi sejak awal, karena hubungan yang manipulatif sering kali terlupakan sebagai “hubungan pribadi” atau “pilihan individu,” padahal sebenarnya merupakan tindakan kriminal yang serius.
Tidak seperti sistem sekuler, Islam memiliki prinsip yang tegas untuk melindungi anak dan mencegah segala bentuk eksploitasi seksual. Dalam perspektif Islam, anak dianggap sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dilindungi kehormatannya serta keselamatannya. Oleh karena itu, pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap anak harus mendapatkan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera.
Selain tanggung jawab negara dalam penegakan hukum, Islam juga memberikan tugas yang besar kepada orang tua dan masyarakat. Melindungi anak secara moral dan seksual merupakan kewajiban bersama. Islam dengan tegas melarang segala tindakan yang mendekati zina, seperti yang diungkapkan dalam firman Allah SWT,
"Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan jalan yang buruk." (Surah Al Isra ayat 32)
Larangan ini menggarisbawahi pentingnya pencegahan sejak dini, dengan menutup semua celah yang bisa membuka jalan menuju perbuatan zina, termasuk praktik grooming. Jika kejahatan ini terjadi, Islam akan memberikan respons yang tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada pelakunya.
Selanjutnya, alat yang sangat penting saat ini untuk menyadarkan masyarakat dari pola pikir yang merusak (seperti sekularisme dan liberalisme) adalah dakwah. Melalui dakwah, umat diajak untuk menyadari bahwa selama ini kita menjalankan sistem yang cacat, yang menghasilkan pola pikir yang rusak. Banyak masalah publik yang tak kunjung selesai atau yang terus terulang, seperti kekerasan terhadap anak, yang muncul kembali dengan cara dan solusi yang salah. Selama sistem ini bertahan, masalah demi masalah akan terus ada tanpa ada penyelesaian yang sebenarnya. Akibatnya, yang terjadi bukanlah penyelesaian, melainkan pengulangan masalah tanpa akhir.
Wallahu a’lam bish shawab.

Posting Komentar