Ketika Kesehatan Jadi Komoditas
Oleh : Anisa
Mulai 1 Februari 2026, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menonaktifkan sekitar 11 juta peserta yang sebelumnya menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).(suara.com) PBI adalah kategori peserta JKN yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah untuk warga miskin dan rentan miskin.(suara.com)
Pemerintah menyatakan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data kepesertaan berdasarkan data terbaru pemerintah, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) (ANTARA News)
Pemerintah melakukan ini dengan tujuan mendata lebih akurat siapa yang benar-benar berhak sebagai PBI (desil 1–5 berdasarkan DTSEN). Serta menghapus peserta yang masuk di desil 6–10 (lebih sejahtera) agar kuota bantuan tetap tepat sasaran.(suara. Com)
Namun kebijakan ini bukan tanpa reaksi. Penonaktifan ini memicu reaksi luas dari publik, DPR, praktisi kesehatan, dan pasien. Bagaimana tidak, akibat kebijakan ini banyak peserta tidak menerima pemberitahuan sebelumnya sehingga tiba-tiba statusnya nonaktif saat membutuhkan layanan.(Media Indonesia) Selain itu, Pasien kronis, termasuk pasien cuci darah, terancam kehilangan akses layanan gratis.([Media Indonesia] dan Sekitar 120 ribuan pasien penyakit katastropik terdampak karena status PBI mereka nonaktif.[Media Indonesia]
Kebijakan ini semakin memperjelas bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan tidak dipandang sebagai hak dasar warga negara, melainkan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Layanan kesehatan diberikan bukan semata-mata karena kebutuhan mendesak pasien, tetapi sangat bergantung pada kemampuan membayar atau adanya jaminan pembiayaan. Skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seharusnya menjadi solusi bagi rakyat miskin jumlahnya terbatas dan pelaksanaannya kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari data yang tidak sinkron hingga status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif.
Ketika CNN Indonesia mengutip pernyataan Wakil Menteri Kesehatan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah meski BPJS PBI nonaktif, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: banyak rumah sakit tetap menolak dengan alasan tidak ada kepastian pembayaran. Ini menandakan adanya jurang antara regulasi di atas kertas dan praktik di lapangan, di mana pertimbangan finansial lebih dominan daripada keselamatan jiwa manusia.
Rumah sakit, perusahaan asuransi, hingga industri farmasi beroperasi mengikuti logika pasar: siapa yang mampu membayar, dialah yang memperoleh layanan terbaik. Lebih jauh lagi, BPJS sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional beroperasi dengan pendekatan yang menyerupai korporasi, yakni mengedepankan perhitungan defisit, beban klaim, dan keberlanjutan finansial. Logika untung-rugi menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan, sehingga pelayanan sering kali disesuaikan dengan kalkulasi anggaran, bukan semata kebutuhan medis rakyat. Dalam situasi seperti ini, kelompok miskin dan rentan menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka tidak memiliki daya tawar, tidak memiliki cadangan dana, dan sangat bergantung pada sistem yang justru menempatkan mereka sebagai beban biaya. Akibatnya, akses terhadap layanan kesehatan menjadi tidak setara, dan prinsip keadilan sosial dalam pelayanan publik semakin tergerus.
Dalam pandangan Islam, kesehatan bukan sekadar aspek teknis pelayanan publik, tetapi bagian dari penjagaan kehidupan (hifzh an-nafs) yang termasuk dalam maqashid syariah. Syariat Islam diturunkan untuk menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) menempati posisi yang sangat mendasar, sehingga segala hal yang mengancam keselamatan dan kesehatan manusia wajib dicegah dan ditangani. Dari sinilah tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat memiliki dasar syar’i yang kuat.
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok setiap individu rakyat, termasuk layanan kesehatan. Konsep ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ bahwa imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Artinya, negara tidak boleh berlepas tangan terhadap kebutuhan vital masyarakat. Kesehatan bukan urusan privat yang sepenuhnya dibebankan kepada individu, melainkan kewajiban kolektif yang pelaksanaannya diemban oleh negara.
Islam memandang bahwa akses kesehatan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan finansial. Dalam sistem kapitalistik modern, layanan kesehatan sering kali mengikuti mekanisme pasar—siapa mampu membayar, ia mendapat layanan terbaik. Namun dalam sistem Islam, negara wajib menjamin setiap individu, tanpa diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Baik kaya maupun miskin, Muslim maupun non-Muslim yang menjadi warga negara, semuanya memiliki hak yang sama. Ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan nilai kemanusiaan di atas pertimbangan keuntungan ekonomi.
Lebih jauh, Islam juga menetapkan bahwa pengelolaan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diserahkan kepada swasta secara bebas. Negara berperan langsung sebagai pengelola layanan kesehatan. Hal ini bertujuan agar orientasi pelayanan tetap pada kemaslahatan, bukan komersialisasi. Rumah sakit, fasilitas kesehatan, pendidikan tenaga medis, hingga penyediaan obat-obatan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan).
Dari sisi pembiayaan, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan mekanisme keuangan negara melalui Baitulmal. Pos pemasukan seperti fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum (misalnya hasil tambang, energi, dan sumber daya alam) menjadi sumber utama pembiayaan. Dalam Islam, kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi, melainkan dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, sektor ini mampu membiayai kebutuhan publik, termasuk kesehatan, tanpa membebani rakyat.
Apabila dalam kondisi tertentu anggaran Baitulmal tidak mencukupi untuk membiayai layanan kesehatan yang bersifat dharar (mengancam keselamatan jiwa), negara diperbolehkan memungut pajak sementara dari kaum Muslim yang mampu. Pajak ini bersifat insidental dan proporsional, bukan permanen. Prinsipnya adalah menghilangkan bahaya dan menjaga keselamatan jiwa. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjawab kondisi darurat, tanpa mengubah prinsip dasar bahwa negara bertanggung jawab utama atas pemenuhan kebutuhan tersebut.
Secara keseluruhan, konsep kesehatan dalam Islam mencerminkan sistem yang berlandaskan akidah dan keadilan sosial. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Kesehatan dipandang sebagai hak asasi yang dijamin syariat, bukan komoditas ekonomi. Jika konsep ini diterapkan dengan manajemen yang amanah dan profesional, ia berpotensi menghadirkan sistem kesehatan yang merata, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dengan demikian, pandangan Islam sebagaimana dipaparkan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menegaskan bahwa jaminan kesehatan gratis oleh negara bukanlah utopia, melainkan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan.

Posting Komentar