-->

Hak Kesehatan yang Terputus, Suara Pasien yang Terabaikan


Oleh : Evi Derni S.Pd

Puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI) mengecam kejadian ini sebagai tindakan tidak manusiawi yang mengancam nyawa pasien. Sejauh ini KPCDI menerima sedikitnya 38 pemutusan PBI secara tiba-tiba meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang. Ketua umum KPCDI Tony menyoroti kegagalan sistematik dalam proses verifikasi data kementerian sosial yang bisa berakibat fatal bagi pasien. (Tempo, 4 Februari 2026).

Penonaktifan PBI BPJS juga merugikan pasien kanker. Kebijakan tersebut menghambat proses pengobatan yang seharusnya dijalani tepat waktu. Pasien harus menunggu 8 hari kemudian untuk kemotrapi. Setelah viral protes masyarakat terkait nasib pasien cuci darah kepada pemerintah melalui mensos menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah dengan status PBI sedang tidak aktif. Namun administrasi di lapangan tidak sesederhana itu, pihak rumah sakit tidak bisa menerima pasien karena tidak ada yang menanggung biayanya.

Akhirnya pasien yang sudah siap melakukan cuci darah terpaksa ditunda hingga status PBI aktif. Ada pasien yang sudah melengkapi berkas hingga ke dinas sosial tetapi tidak bisa menjadi peserta PBI karena dirinya masuk desil 6. Penonaktifan PBI dilakukan bukan hanya karena faktor salah sasaran tetapi karena terbatasnya anggaran untuk PBI BPJS. Pemerintah mematok kuota PBI hanya 96,8 juta penerima manfaat sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Padahal jumlah penduduk makin banyak dan kondisi ekonomi makin sulit sehingga banyak orang jatuh miskin dan bergantung pada PBI BPJS.

Sumber pembiayaan BPJS kesehatan hanya dari iuran peserta. Akibatnya BPJS kesehatan mengalami defisit keuangan, fasilitas kesehatan, bahkan kebangkrutan. Pada akhirnya APBN juga harus turun tangan untuk menutupi defisit tersebut. Alokasi APBN untuk sektor kesehatan sebesar 244 triliun, sebanyak 24,7 triliun dialihkan untuk anggaran MBG sehingga total anggaran MBG mencapai 335 triliun untuk 2026. MBG mendapat anggaran lebih besar padahal tidak berpengaruh signifikan pada kesehatan generasi.

Sedangkan, Islam memposisikan kesehatan secara shahih yaitu sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Pandangan ini bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam "barangsiapa Di Antara kalian bangun pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya aman pada keuangannya dan ia memiliki makanan pokoknya pada hari itu maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya" HR. Ibnu Majah. Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda "setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (Amir) kepala negara adalah pemimpin manusia secara umum dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka). Berdasarkan nash-nash tersebut kesehatan di posisikan sebagai pelayanan yang wajib diselenggarakan negara bagi rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kesehatan tidak boleh diposisikan sebagai komoditas untuk meraih target lembaga asing (PBB) maupun untuk memperoleh keuntungan manusia.

Negara menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat secara gratis tanpa biaya sepeserpun. Semua warga berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik secara gratis. Tidak ada kastanisasi pelayanan kesehatan seperti kelas 1, 2 atau 3 berdasarkan biaya yang dibayarkan dan layanan yang didapatkan. Semua pasien berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai standar kesehatan. Untuk mewujudkan hal ini tentu butuh biaya besar negara Khilafah mampu memenuhi kebutuhan dana tersebut dari Baitul mal. Posisi belanja negara untuk sektor kesehatan di Baitul mal adalah pada seksi masholih ad daulah khususnya pada biro masholih ad daulah, seksi-seksi, dan biro-biro lain, serta fasilitas umum.

Sumber pembiayaannya adalah dari dua bagian pendapatan negara yaitu bagian fai dan kharaj serta bagian kepemilikan umum bukan dari iuran rakyat (pasien) itupun kalau mampu membayar dengan kastanisasi yang telah ditetapkan, juga administrasi yang rumit, atau bahkan memangkas anggaran di sektor vital lainnya, demi mendapat pelayanan sesuai fasilitas pelayanan yang disediakan. 
Wallahu ‘alam bishawab.