-->

Derita Peserta Program Bantuan Iuran BPJS


Oleh : Arianne

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara mendadak sejak 1 Februari 2026 telah memicu kekhawatiran luas karena menghambat layanan kesehatan bagi banyak orang yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan verifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi jumlah yang dinonaktifkan melonjak tajam dibanding biasanya, sehingga menimbulkan gangguan nyata terhadap akses layanan kesehatan. ([Media Indonesia)

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memverifikasi dan memperbarui data peserta PBI, sehingga bantuan jaminan kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar miskin dan tidak mampu. Meski begitu, peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki jalur untuk reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial, dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW hingga kelurahan atau bukti lainnya untuk dibawa kembali ke sistem. (Antara News Jawa Timur)

Di lapangan, muncul kebingungan karena rumah sakit tidak bisa melayani peserta PBI yang statusnya nonaktif, karena tidak ada pihak yang menanggung biaya layanan sesuai aturan administrasi BPJS, meskipun pemerintah menyarankan RS tetap menerima pasien dalam kondisi tertentu. Sementara itu, banyak pasien baru mengetahui status mereka telah nonaktif ketika datang berobat, sehingga perawatan penting seperti cuci darah menjadi terhambat atau tertunda sebelum proses verifikasi dan reaktivasi selesai. (news.detik.com)

Kapitalisasi Kesehatan

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN menimbulkan kesan bahwa negara bertindak semena-mena terhadap rakyat miskin. Ketika status kepesertaan mendadak nonaktif dan layanan kesehatan terhambat termasuk bagi pasien cuci darah banyak pihak menilai kebijakan ini abai terhadap dampak langsung di lapangan. Kritik juga menguat setelah diketahui bahwa keputusan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh BPJS Kesehatan. Reaktivasi baru dibuka luas setelah gelombang protes publik dan sorotan media, sehingga muncul persepsi bahwa keselamatan warga seolah menjadi konsekuensi administratif semata.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan perdebatan ideologis tentang arah sistem jaminan kesehatan nasional. Dalam perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme, kesehatan dinilai semakin diposisikan sebagai komoditas yang tunduk pada logika pembiayaan dan efisiensi anggaran. Program PBI yang seharusnya melindungi kelompok rentan justru dinilai problematik ketika validasi data berujung pada pencabutan hak akses layanan. Sejumlah kalangan, termasuk lembaga konsumen, menilai kebijakan tersebut berisiko membuat pasien miskin berada dalam kondisi kritis hanya karena kendala administratif.

Selain itu, muncul anggapan bahwa penyerahan pengelolaan jaminan kesehatan kepada badan penyelenggara seperti BPJS membuat pelayanan publik terikat pada mekanisme keuangan dan tata kelola korporasi. Meski secara hukum BPJS merupakan badan hukum publik, kritik menyebut orientasi keberlanjutan dana dan keseimbangan anggaran sering kali lebih diutamakan dibanding respons darurat atas kebutuhan pasien. Ketika rumah sakit diminta tetap menerima pasien PBI nonaktif, namun belum ada kepastian penjamin biaya, terlihat adanya celah kebijakan yang berdampak langsung pada rakyat kecil. Polemik ini mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh agar prinsip kemanusiaan benar-benar menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional.

Jaminan Kesehatan dalam Islam

Dalam konstruksi Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok (hajah asasi) rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Negara bertanggung jawab memenuhi layanan kesehatan bagi setiap individu tanpa membedakan kaya atau miskin, karena penguasa adalah ra’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Pelayanan kesehatan diberikan secara gratis sebagai bentuk riayah (pengurusan) langsung negara terhadap urusan umat, sehingga tidak boleh ada hambatan administratif yang mengancam keselamatan jiwa.

Pengelolaan layanan kesehatan dalam Islam juga tidak diserahkan kepada swasta atau mekanisme bisnis. Negara mengelolanya secara langsung dengan pembiayaan dari baitulmal, yakni kas negara yang memiliki pos pemasukan tetap seperti fai dan kharaj, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum (misalnya sumber daya alam). Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa pembiayaan berbagai kebutuhan publik, termasuk kesehatan, menjadi tanggung jawab negara dan diambil dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat.

Dengan mekanisme tersebut, anggaran kesehatan akan selalu tersedia di baitulmal selama negara menjalankan sistem keuangan Islam secara benar. Bahkan, apabila terjadi kondisi darurat (dharar) yang mengancam keselamatan rakyat sementara kas baitulmal kosong, negara diperbolehkan memungut pajak (dharibah) secara temporer dari kaum Muslim yang mampu untuk menutupi kebutuhan tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam sistem Islam, keselamatan dan kesehatan rakyat adalah prioritas utama, bukan sekadar variabel administratif atau persoalan anggaran.