-->

DI BALIK PINJOL, KARTEL, RIBA, DAN BEBAN RAKYAT YANG TERABAIKAN


Oleh : Evi Derni, S. Pd.I.

Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjol. Dituduh sebagai kartel karena mengatur dan menyepakati bunga pinjaman. Putusan ini dijalankan setelah KPPU menggelar penyelidikan pada Oktober 2023 untuk membuktikan adanya politik kartel (persekongkolan dan kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman). 

Ketika memulai sidang kasus ini pada 14 Agustus 2025, majelis KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar. Tidak hanya bersifat non binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Walhasil pada Kamis 26 Maret 2026 KPPU menjatuhkan vonis denda total 755 miliar rupiah kepada 97 perusahaan. Dari semua perusahaan itu ada 5 yang mendapat denda terbesar di angka 48-102,3 miliar rupiah yaitu ada kami, asetku, kredit pintar, isi cash dan Amarta. (Tempo co, 1 April 2026).

Otoritas jasa keuangan (OJK) memproyeksikan lonjakan penggunaan pinjol, multi finance, hingga gadai selama Ramadan dan lebaran. Kegembiraan hari raya berganti menjadi kepungan hutang ribawi yang mencekik pasca lebaran. Data OJK menunjukkan bahwa utang konsumtif senilai 59,6 triliun per Desember 2023 digunakan untuk kebutuhan mendesak bukan modal produktif. Suku bunga pinjol yang disebut OJK mencapai 100% lebih per tahun dinilai mustahil dilunasi oleh pertumbuhan upah buruh sehingga menjadikan pinjol solusi semu yang menghancurkan ekonomi. 

Negara membiarkan rakyat bertarung sendiri melawan raksasa finansial di tengah daya beli yang sekarat. Pada saat yang sama era digitalisasi keuangan (finteach) saat ini bukannya meningkatkan kesejahteraan malah memfasilitasi kanibalisme ekonomi keluarga yaitu kemudahan akses utang digital justru memakan habis aset, pendapatan, dan masa depan finansial sebuah keluarga. bagaimana tidak saat upah real stagnan dan daya beli anjlok pinjol dan paylater hadir sebagai pahlawan palsu.

Di sisi lain menurut hasil survei dari penyedia layanan keuangan you gov rata-rata pengeluaran rumah tangga di Indonesia melonjak 30-50% selama Ramadan dibanding bulan biasa. Sebagian kenaikan ini diserap oleh sektor ritel (baju dan makanan) yang didorong oleh diskon besar-besaran di pusat perbelanjaan dan market place. Ini membuktikan bahwa momentum ibadah telah sukses dikonversi menjadi mesin konsumsi raksasa yang menekan psikologi keluarga untuk berbelanja di luar kemampuan. Fenomena ini dipengaruhi oleh media sosial dan kebutuhan untuk diakui secara sosial untuk tampil maksimal, yang kadang membuat banyak orang menempuh cara instan atau bahkan berhutang demi memenuhi ekspektasi penampilan saat lebaran. Meski awalnya mudik bertujuan untuk silaturahmi dan bermaaf-maafan fenomena flexing ini mengubahnya menjadi momen sosial yang menonjolkan aspek materialistik.

Kondisi keluarga yang terjebak hutang bukan sekedar fenomena sosial melainkan bukti nyata pengabaian negara terhadap fungsi aslinya sebagai pelayan rakyat (rain). Dalam sistem kapitalis negara justru menjadi fasilitator bagi kepentingan kapitalis global bukan menjadi pelayan bagi kebutuhan asasi rakyat. Negara melegitimasi riba bukan melarang praktek riba yang mengharamkan ekonomi. Negara melegalkan dan meregulasi institusi pinjaman ribawi dengan dalih literasi keuangan dan inklusi finansial.

Dalam Islam gaya hidup dan ibadah bukan dua hal yang terpisah melainkan satu kesatuan yang berlandaskan prinsip qana'ah dan kesederhanaan. Ibadah puasa Ramadan seharusnya melahirkan sifat tawadhu (rendah hati). Islam tidak melarang berpakaian bagus karena Allah menyukai keindahan tetapi Islam melarang berlebihan. Jadi kenakan pakaian yang rapi dan pantas untuk menghormati hari raya. Begitupun kesuksesan di perantauan diukur dari kehalalan rezeki dan sikap mau berbagi.

Karakter individu atau kepribadian seperti ini dihasilkan oleh sistem pendidikan dan informasi. Oleh karenanya umat harus kembali pada paradigma Islam yang tegas menyatakan keharaman riba termasuk di dalamnya pinjol baik pinjol legal maupun ilegal, karena adanya riba yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman dalam tiga bentuknya yaitu bunga denda dan biaya administrasi. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Quran surah al-baqarah ayat 275. Masalah maraknya hutang ribawi (pinjol) ini tidak bisa diselesaikan dengan sekedar hidup hemat, keluarga butuh sistem yang mampu menyejahterakan secara nyata, kita juga butuh agar negara kembali pada fungsi aslinya sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, kita butuh sistem yang pertama: memiliki mata uang stabil agar upah tidak tergerus inflasi. Kedua: menghapuskan riba agar keluarga tidak tercekik biaya. Dan ketiga: mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan publik. Kriteria sistematis inilah yang secara inheren melekat pada sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam institusi bernama khilafah Islamiyah. Allahu a’lam bishawab.