-->

Bukti Negara Sebagai Pembegal Kesehatan, Kebijakan BPJS Bikin Resah

Bukti Negara Sebagai Pembegal Kesehatan, Kebijakan BPJS Bikin Resah

Oleh. Susi Ummu Musa

Kesal marah dan kecewa seperti itulah kondisi para peserta PBI atau Program Jaminan Kesehatan yang sempat membuat geger karena kebijaksanaan yang semena mena, tentu kebijaksanaan sembrono yang dilakukan pemerintah telah mengganggu kenyamanan dan harapan para pasien yang saat itu ingin menggunakan BPJS. 
Dilansir  KOMPAS — Sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan. Hal itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin.

Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), menuturkan, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. 

Alasan pemerintah atas penonaktifan peserta BPJS   ini sangat merugikan masyarakat dan terlalu rumit, rumah sakit disuruh untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum final. Di lapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya.

Miris sekali karena masyarakat harus berhadapan dengan negara yang haus keuntungan dan semena mena kepada kesehatan masyarakat, nyawa manusia dianggap sebagai lahan bisnis dengan basis iuran peserta BPJS. 
Bisa dibayangkan betapa sulitnya mereka harus membagi lagi untuk membayar iuran tersebut sedangkan saat diperlukan ternyata harus lapor lagi karena dianggap tidak aktip. 
Peran negara ditengah sistem ini benar benar dzalim karena telah menyulitkan masyarakat. 

Padahal kesehatan adalah tanggung jawab negara, bahkan dalam Islam kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara, Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin. 
Sehingga rakyat tidak perlu  repot harus mengurus administrasi yang rumit. 

Negara wajib menyediakan pengobatan dan layanan kesehatan (pengobatan) secara gratis. Sebabnya, ia termasuk bagian dari pengeluaran wajib atas Baitul Mal untuk kemaslahatan dan sarana umum tanpa kompensasi.  Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan layanan kesehatan tanpa kompensasi. Inilah dalil yang mendasari bahwa pengobatan termasuk bagian dari kewajiban Negara yang disediakan dengan cuma-cuma.

Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan Berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Wallahu a lam bissawab