-->

Banjir Berulang Dampak Kegagalan Tata Ruang


Oleh: Tsuroyya

Banjir kembali merendam Jakarta. Hingga Selasa (13/1/2026) pagi, genangan air masih menggenangi 22 rukun tetangga dan lima ruas jalan. Sebanyak 1.137 warga terpaksa mengungsi setelah hujan lebat hingga ekstrem membuat kali meluap dan melampaui kapasitas infrastruktur pengendalian banjir. (Kompas.id, 13 Januari 2026)

Peristiwa ini bukan kejadian baru. Hampir setiap musim hujan, Jakarta dan kota-kota besar lain kembali tergenang. Pemerintah menyebut curah hujan tinggi sebagai penyebab utama dan merespons dengan modifikasi cuaca serta normalisasi sungai. Namun, banjir tetap berulang dengan pola yang sama: air meluap, aktivitas lumpuh, dan masyarakat kembali menanggung dampaknya.

Karena itu, banjir tidak bisa dipahami semata sebagai bencana alam. Masalah utamanya terletak pada tata ruang kota yang kehilangan keseimbangan ekologis. Pembangunan masif membuat lahan tertutup beton dan aspal, ruang terbuka hijau menyusut, dan daerah resapan air terus berkurang. Ketika hujan turun deras, tanah tidak lagi mampu menyerap air sehingga limpasan meningkat dan genangan menjadi tak terhindarkan.

Kondisi ini tidak lepas dari paradigma pembangunan kapitalistik yang menempatkan lahan sebagai komoditas ekonomi. Kebijakan tata ruang lebih banyak mengikuti kepentingan investasi dan pertumbuhan fisik kota dibanding daya dukung lingkungan. Keuntungan jangka pendek diprioritaskan, sementara dampak ekologis jangka panjang diabaikan. Dalam logika ini, banjir bukan kegagalan yang mengejutkan, melainkan konsekuensi yang terus diproduksi.

Sayangnya, solusi yang diambil masih bersifat pragmatis. Modifikasi cuaca dan normalisasi sungai hanya mengurangi dampak sementara, bukan memperbaiki akar persoalan. Penanganan banjir juga tidak terintegrasi antara wilayah hulu dan hilir, sehingga upaya yang dilakukan berjalan sendiri-sendiri dan tidak menghasilkan perubahan mendasar.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan ruang dan lingkungan adalah amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Pembangunan tidak boleh berlandaskan keuntungan semata, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang dan keseimbangan alam. Negara bertanggung jawab menjaga fungsi ruang hijau, mengatur tata kota, serta mengelola sumber daya demi keselamatan masyarakat dan seluruh makhluk hidup.

Dengan paradigma ini, pembangunan tidak menghasilkan kerusakan ekologis yang berujung bencana, melainkan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Banjir yang terus berulang seharusnya menjadi pengingat bahwa persoalan ini menuntut perubahan cara pandang dalam mengelola ruang dan pembangunan. Ketika keseimbangan alam dijaga, pembangunan tidak lagi melahirkan musibah, tetapi menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.