-->

Banjir dan Longsor Aceh: Dampak Lambannya Pemulihan Pascabencana


Oleh: Tsuroyya

Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh belum sepenuhnya berakhir dampaknya. Hingga pertengahan Januari 2026, hasil pertanian dan perkebunan dari wilayah tengah Aceh masih terpuruk. Panen sulit dijual karena akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya. Jika tidak ada dukungan seperti subsidi ongkos angkut, sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama warga berisiko semakin melemah. (Kompas.id, 19 Januari 2026)

Kerusakan yang ditimbulkan bencana ini sangat luas. Sebanyak 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat banjir bandang dan longsor. Dampaknya tidak hanya merusak lahan, tetapi juga memutus mata pencaharian masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh belum pulihnya akses transportasi yang membuat hasil panen tidak terserap pasar. Penetapan status tanggap darurat yang telah berlangsung hingga empat kali menunjukkan bahwa proses pemulihan pascabencana masih berjalan lambat dan belum tuntas.

Situasi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga. Banyak masyarakat kesulitan bekerja karena lahan rusak dan aktivitas produksi terganggu. Ketika panen tidak dapat dipasarkan dan lapangan kerja terbatas, tekanan ekonomi menjadi semakin berat. Bencana yang seharusnya bersifat sementara berubah menjadi krisis berkepanjangan akibat lambannya pemulihan.

Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengelolaan bencana secara struktural. Koordinasi antarinstansi belum optimal, sementara kebijakan tanggap darurat berulang tanpa menghasilkan pemulihan menyeluruh. Penanganan yang seharusnya cepat dan terintegrasi justru berjalan parsial, sehingga dampak sosial dan ekonomi terus meluas.

Di sisi lain, paradigma pengelolaan negara yang berorientasi pada pertimbangan untung-rugi turut memengaruhi alokasi anggaran pemulihan. Dalam sistem kapitalistik, prioritas kebijakan cenderung diarahkan pada investasi dan pertumbuhan ekonomi makro, sementara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sering kali diserahkan pada kemampuan individu. Akibatnya, proses pemulihan bencana berjalan terbatas dan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat terdampak.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Peran ini menuntut negara memastikan pemulihan infrastruktur, lahan produktif, serta kebutuhan dasar masyarakat secara cepat, adil, dan menyeluruh. Bantuan tidak diberikan berdasarkan kepentingan citra atau formalitas, tetapi disalurkan langsung sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian, sakit, lanjut usia, atau kelompok rentan lainnya.

Pendanaan pemulihan dalam Islam bersumber dari Baitul Maal yang dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk memulihkan ekonomi warga, memperbaiki layanan dasar, serta menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat terdampak bencana. Dengan pengelolaan yang profesional dan pelayanan yang cepat, pemulihan tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat segera bangkit kembali.

Karena itu, bencana di Aceh seharusnya menjadi pengingat pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan negara dan penanganan bencana. Pemulihan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus berorientasi pada perlindungan nyata terhadap kehidupan masyarakat. Ketika negara menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat secara utuh, bencana tidak berubah menjadi krisis berkepanjangan, melainkan dapat diatasi dengan cepat dan adil demi kemaslahatan bersama.