Bagi-Bagi MBG di Bulan Ramadhan
Oleh : Bahiroh
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dandan Hidayana menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berlangsung selama bulan Ramadhan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat. Bagi peserta didik MBG akan dibagikan pada jam sekolah untuk bisa dibawa pulang dan disantap saat berbuka puasa. Hal ini disampaikan setelah diskusi antara BGN dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Pemberlakuan ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya gizi secara optimal selama bulan Ramadhan (bgn.go.id, 26/01/2026).
Zulkifli Hasan, selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, setelah acara PAN Fest pada Sabtu, 14 Februari 2026 di Kawasan Senayan, Jakarta, dia menjabarkan skema pembagian MBG selama bulan Ramadhan, yaitu MBG bagi siswa yang muslim akan dibagikan dalam bentuk makanan kering, dan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita serta siswa non muslim akan dibagikan seperti biasanya, sedangkan untuk pondok pesantren akan dibagikan menjelang berbuka puasa (kompas.com, 14/02/2026).
Namun, beredar di media sosial menu MBG selama bulan puasa justru tidak memenuhi standar gizi yang dibutuhkan. Hal ini jelas memicu reaksi publik untuk mengkritik program MBG yang dijalankan oleh pemerintah. Bahkan di beberapa SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), makanan yang diedarkan untuk menu MBG justru merupakan produk pabrikan UPF (Ultra Processed Food) yang notabene tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak secara terus menerus.
Dikutip dari mediaindonesia.com (15/02/2026), Tan Shot Yen (Ahli Gizi Masyarakat) berpendapat, tetap berjalannya program MBG selama bulan Ramadhan cenderung dipaksakan. Ia menilai bahwa lebih baik jika MBG dibagikan langsung kepada keluarga masing-masing dalam bentuk produk mentah untuk kemudian diolah sendiri. Menurutnya, tidak semua SPPG taat dan mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, bahwa selama bulan Ramadhan, penerima manfaat MBG akan menerima menu MBG dalam bentuk paket kemasan makanan sehat yang tidak menggunakan produk pabrikan UPF. Ia juga menuturkan bahwa tidak selayaknya anak-anak yang sedang berlatih puasa justru di sodorkan makanan yang akhirnya justru menjadi godaaan bagi mereka selama jam puasa.
Sungguh ironi bagi umat muslim Indonesia, keluarga yang dengan susah payah mendidik anaknya untuk mengamalkan rukun islam yang ke tiga, yaitu berpuasa selama bulan Ramadhan, kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah justru terlihat sebaliknya, terkesan memfasilitasi anak-anak dan remaja yang sedang menjalankan puasanya untuk melakukan mokel (membatalkan puasa sebelum waktu berbuka).
Sebagaimana beredar di media sosial maraknya trend mokel bersama yang dilakukan oleh anak-anak, remaja hingga dewasa. Bahkan kegiatan tersebut mereka upload di media sosial mereka sebagai suatu kebanggaan atau bentuk validasi diri. Baik guru maupun orang tua saat ini yang sedang menanamkan nilai-nilai kesadaran beragama Islam bagi anak-anak mereka, benar-baner sedang di gempur dari berbagai sisi. Bahkan dari sisi terkuat yaitu media sosial dan kebijakan pemerintah. Dan hal tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem kapitalisme pada sebuah negara.
Pemerintah jelas bukan sekedar ingin memastikan keberlanjutan program MBG saja, tetapi ada unsur kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut selama bulan Ramadhan, yang semestinya program MBG tersebut bisa saja diliburkan sementara waktu selama bulan Ramdhan. Dalam sistem kapitalisme, program-program yang dilakukan pemerintah kerapkali bukan berdasarkan pada kesejahteraan atau pemenuhan kebutuhan rakyatnya, tapi justru dijadikan ajang bisnis bagi para penguasa dan pemegang modal untuk mencari keuntungan.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa SPPG sebagian besarnya terafiliasi di lingkaran pejabat, dan hal tersebut tidak dibantah oleh BGN. Dikutip dari idntimes.com (08/01/2026) Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang menegaskan, bahwa membuat SPPG adalah hak bagi semua warga negara indonesia (WNI), dan pejabat juga merupakan WNI. Maka, tetap berjalannya program MBG pada bulan Ramadhan bukan sekedar tentang pemenuhan gizi bagi penerima manfaat. Akan tetapi terdapat praktik bisnis didalamnya yang apabila aktivitas tersebut berhenti akan mengikis keuntungan yang didapatkan.
Pemberian jaminan makanan yang bergizi bagi keluarga harusnya merupakan kewajiban mendasar pemerintah. Tidak hanya beberapa keluarga atau kelompok tertentu saja, melainkan seluruh rakyat secara merata dan menyeluruh harus terpenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk mencukupi kebutuhan gizi tidak diberikan hanya pada satu atau dua orang dalam perkepala kelurga, akan tetapi setiap anggota keluarga wajib terpenuhi kebutuhan gizinya.
Jaminan pemenuhan gizi tersebut akan dibebankan pada setiap kepala keluarga/pencari nafkah keluarga. Negara akan memastikan agar kebutuhan pangan yang bergizi mudah dijangkau oleh setiap keluarga, sehingga pengolahan dan konsumsi makanan bergizi secara terus menerus setiap harinya dapat dilakukan disetiap keluarga. Dan apabila terdapat individu yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokonya, maka kerabat terdekat memiliki kewajiban untuk membantunya agar ia tidak kelaparan, yang kemudian dilanjut penjaminannya oleh negara.
Dalam sisitem Islam terdapat Baitul Maal atau kas negara yang tersebar di berbagai daerah. Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyat yang kurang mampu. Pelaksanaannya pun murni sebagai bentuk pelayanan negara terhadap rakyatnya, bukan dijadikan sebagai ajang komoditas bisnis untuk meraup keuntugan bagi segelintir orang. Karena negara merupakan ra’in yang memiliki kewajiban mengurus rakyatnya dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu.
Seorang pemimpin negara (Khalifah) juga harusnya merupakan orang yang amanah dalam jabatannya, sehingga kebijakan atau program-program yang dia jalankan murni bertujuan pada kesejahteraan rakyatnya, bukan berdasarkan asas manfaat bagi pribadi atau kelompok tertentu. Seorang Khalifah, ia akan memimpin negara berdasarkan hukum syari’at dari Allah, bukan berdasarkan pembentukan hukum oleh manusia yang rawan tercampur kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga pejabat merupakan individu-individu yang amanah terhadap jabatannya dan berorientasi pada penjaminan kesejahteraan rakyat.
Wallahu'alam bishowab.

Posting Komentar