Aceh dalam Luka, Ketika Sawah Tenggelam, Harapan Ikut Tertimbun
Oleh : Ummu Aqila
Bencana kembali menyapa Aceh, namun yang tertinggal bukan hanya lumpur dan puing. Banjir bandang serta longsor telah menggerus sendi ekonomi masyarakat secara nyata. Sekitar 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten/kota rusak. Angka ini bukan sekadar deretan statistik, melainkan potret dapur-dapur yang terancam tak berasap dan keluarga-keluarga yang kehilangan sumber nafkah.
Di kawasan pegunungan, keadaan lebih memprihatinkan. Tanaman sudah dipanen, tetapi jalan belum pulih. Hasil pertanian dan perkebunan menumpuk karena akses distribusi tersendat. Petani tak mampu membawa hasilnya ke pasar. Harga jatuh, biaya produksi tak tertutup, dan daya beli masyarakat semakin melemah. Kerja keras berbulan-bulan seakan terhenti di ujung jalan yang rusak.
Status tanggap darurat yang diperpanjang hingga empat kali semestinya menjadi peringatan serius. Jika kondisi darurat terus berulang, berarti ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan. Bencana alam memang tidak bisa dicegah sepenuhnya, tetapi dampak sosial-ekonominya dapat diminimalkan melalui tata kelola yang sigap dan terencana.
Rakyat Bertahan, Pemulihan Tertinggal
Lambannya rehabilitasi pascabencana membuat masyarakat berada dalam tekanan berlapis. Pertanian yang melemah berdampak langsung pada lapangan kerja. Pendapatan rumah tangga turun drastis, sementara kebutuhan hidup tak bisa ditunda. Banyak warga akhirnya bergantung pada bantuan jangka pendek yang sifatnya sementara.
Persoalan ini memperlihatkan adanya pendekatan pembangunan yang belum sepenuhnya menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai pusat kebijakan. Ketika anggaran disusun dengan berbagai pertimbangan efisiensi, sering kali pemulihan bencana tidak memperoleh prioritas maksimal. Akibatnya, masyarakat terdampak harus menanggung beban lebih lama.
Padahal, prinsip keadilan sosial menuntut negara untuk hadir melindungi kelompok paling rentan.
Al-Qur’an menegaskan agar harta dan sumber daya tidak berputar di kalangan tertentu saja (QS. al-Hasyr: 7). Nilai ini mengajarkan distribusi yang adil serta keberpihakan pada mereka yang membutuhkan.
Jika ribuan hektare sawah hancur dan akses ekonomi terputus, maka kebijakan tidak cukup berhenti pada penetapan status darurat. Diperlukan langkah pemulihan menyeluruh—mulai dari perbaikan infrastruktur, rehabilitasi lahan, hingga penguatan kembali jalur distribusi hasil pertanian.
Masalah Struktural dalam Penanganan
Berulangnya perpanjangan status darurat menunjukkan bahwa sistem pengelolaan bencana masih bersifat responsif jangka pendek. Koordinasi lintas sektor belum solid, perencanaan jangka panjang kurang terintegrasi, dan pemulihan berjalan lebih lambat dibanding kebutuhan masyarakat.
Dalam pola pembangunan yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi makro, sektor rakyat kecil sering kali tidak mendapat perhatian proporsional. Investasi besar berjalan, tetapi perbaikan akses dasar masyarakat tertunda. Akibatnya, ketimpangan semakin terasa saat bencana datang.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengandung pesan kuat: kepemimpinan bukan sekadar mengatur, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, terutama ketika mereka berada dalam kondisi sulit.
Solusi Islam
Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang berorientasi pada pengurusan (ri’ayah), bukan sekadar regulasi. Negara diposisikan sebagai pelindung aktif yang menjamin kesejahteraan warganya.
Pertama, pemulihan infrastruktur dasar harus dipercepat tanpa birokrasi berbelit. Jalan, jembatan, serta sarana distribusi merupakan tulang punggung ekonomi. Tanpa akses yang layak, petani tidak akan mampu bangkit.
Kedua, bantuan harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Petani memerlukan dukungan benih, pupuk, serta permodalan. Warga yang kehilangan mata pencaharian memerlukan jaminan hidup sementara hingga ekonomi pulih. Islam mengingatkan agar kelompok lemah tidak dibiarkan dalam kesulitan (QS. an-Nisa: 9).
Ketiga, pengelolaan dana publik harus difokuskan pada kemaslahatan umum. Dalam sejarah pemerintahan Islam, keuangan negara dikelola untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat—pangan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan—tanpa diskriminasi. Prinsipnya jelas: pelayanan cepat, prosedur sederhana, dan akuntabilitas kuat.
Keempat, strategi pemulihan harus bersifat jangka panjang. Rehabilitasi lahan pertanian, edukasi mitigasi bencana, serta penguatan ekonomi lokal perlu dirancang berkelanjutan agar masyarakat tidak kembali terjerembap dalam krisis yang sama.
Aceh hari ini mengajarkan satu pelajaran penting: bencana alam bisa datang sewaktu-waktu, tetapi dampak berkepanjangan sering kali dipengaruhi oleh kebijakan manusia. Jika kepemimpinan benar-benar berpihak dan sistem dibangun atas asas tanggung jawab, maka luka dapat segera dipulihkan.
Sawah yang terendam bisa ditanami kembali. Jalan yang rusak bisa dibangun ulang. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan sebagai pengurus, bukan sekadar pengatur. Di situlah nilai kepemimpinan diuji—bukan pada saat situasi normal, melainkan ketika rakyat berada dalam kesulitan.
Wallahu'alam Bishowab

Posting Komentar