-->

Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial bagi Anak


Oleh : Fitri Fadhilah

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut, akses anak terhadap media sosial akan dibatasi berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform.

Langkah ini menempatkan Indonesia sejalan dengan sejumlah negara lain, seperti Australia, yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Pemerintah berdalih kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial, mulai dari gangguan kesehatan mental hingga paparan konten berbahaya.

Namun, seberapa efektif kebijakan ini dalam menjawab persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini?

Kritik terhadap Kebijakan Pembatasan Medsos.

Sejak diumumkan, kebijakan pembatasan media sosial menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satu sorotan utama adalah dikecualikannya game online dari aturan pembatasan, padahal game daring juga memiliki potensi besar menimbulkan kecanduan. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakui kecanduan game sebagai salah satu diagnosis gangguan kesehatan mental.

Selain itu, pembatasan ini dinilai bersifat administratif semata. Anak-anak masih dapat mengakses media sosial tanpa akun pribadi, misalnya dengan menggunakan akun palsu atau akun milik orang lain. Artinya, regulasi ini tidak sepenuhnya mampu menutup celah akses yang ada.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan pembatasan media sosial berisiko hanya menjadi formalitas hukum tanpa dampak signifikan terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Akar Masalah: Hegemoni Digital Global

Lebih jauh, persoalan media sosial dan game online tidak berdiri sendiri. Akar masalahnya terletak pada hegemoni digital global yang dikuasai oleh negara-negara adidaya kapitalis. Melalui platform digital, perilaku pengguna—termasuk anak-anak—dikendalikan dan diarahkan untuk melayani kepentingan ekonomi dan politik tertentu.

Algoritma media sosial dan game online dirancang untuk menciptakan ketergantungan, memperpanjang waktu layar, serta membentuk pola pikir dan perilaku yang menguntungkan korporasi global. Dalam konteks ini, pembatasan usia tanpa menyentuh aspek kedaulatan digital hanya akan menjadi solusi tambal sulam.

Perspektif Islam dalam Melindungi Generasi

Islam memandang perlindungan terhadap akal dan jiwa manusia sebagai kewajiban negara. Segala hal yang berpotensi merusak akal, moral, dan kesehatan generasi harus dicegah secara sistemik, bukan sekadar melalui aturan administratif.

Untuk menghadapi hegemoni digital, negara dalam sistem Khilafah dituntut memiliki kedaulatan digital, yakni kemampuan mengelola teknologi, platform, dan informasi secara mandiri sesuai dengan syariat Islam. Dengan kedaulatan ini, negara tidak tunduk pada kepentingan korporasi global yang merugikan umat.

Lebih dari itu, penerapan syariat Islam secara kafah—oleh orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara—akan membentuk sistem perlindungan menyeluruh bagi generasi. Anak tidak hanya dijaga dari konten berbahaya, tetapi juga diarahkan pada pembentukan kepribadian Islam yang kuat.

Penutup

Pembatasan media sosial bagi anak patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian negara terhadap generasi muda. Namun, tanpa menyentuh akar persoalan berupa hegemoni digital dan tanpa pendekatan sistemik, kebijakan ini berpotensi tidak efektif.

Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar melalui perlindungan akal dan jiwa, kedaulatan digital, serta penerapan syariat secara menyeluruh. Dengan itulah diharapkan lahir generasi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam yang tangguh secara intelektual, moral, dan spiritual.