-->

Ketika Prinsip Dagang Kapitalis Membuat Iman Terkikis


Oleh : Desi Anggraini (Penulis Ideologis Lubuklinggau)

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati bahwa Indonesia membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, termasuk tidak mewajibkan label bagi produk non-halal. Dokumen tersebut juga mengatur bahwa lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia dapat langsung melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan, bahkan Indonesia harus menerima label halal dari otoritas AS sendiri tanpa intervensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali untuk kategori tertentu seperti makanan dan minuman. (cnnindonesia,22/2)

Fakta ini memperlihatkan bahwa ekosistem halal di Indonesia yang sejatinya belum kokoh justru semakin dilemahkan. Padahal telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, regulasi Kementerian Agama, dan keberadaan BPJPH sebagai otoritas resmi. Namun demi mendapatkan kemudahan tarif dan keuntungan dagang, standar halal yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan akidah umat justru dikompromikan. Inilah watak sistem sekularisme-kapitalisme yakni memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai orientasi utama kebijakan. Ukuran benar dan salah bukan lagi halal dan haram, tetapi untung dan rugi.

Kebijakan ini tentu tidak berdiri di ruang hampa, ia lahir dalam konteks sistem perdagangan global yang berorientasi pada kemudahan akses pasar dan penurunan hambatan tarif. Namun, persoalan halal-haram bagi umat Islam bukan sekadar hambatan teknis perdagangan, ia adalah prinsip akidah.

Padahal, hingga kini ekosistem halal di Indonesia sendiri belum sepenuhnya kokoh. Memang sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama tentang produk wajib bersertifikat halal, serta pembentukan BPJPH, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non-halal bagi produk AS, upaya membangun ekosistem halal yang kuat justru berpotensi semakin sulit terwujud. Standar halal yang semestinya dijaga secara ketat malah dikompromikan demi kelancaran arus dagang.

Dalam Islam, halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman semata.
Allah berfirman:

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menunjukkan bahwa konsumsi halal adalah perintah langsung dari Allah. Bahkan Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Konsep thayyib mencakup keseluruhan aspek produk yang mencakup bahan, proses, distribusi, hingga kemasan. Maka kosmetik, obat-obatan, kemasan, bahkan alat yang bersentuhan dengan tubuh pun termasuk dalam cakupan halal-haram.
Ketika negara meminggirkan standar halal demi tarif dagang yang lebih murah, ini menunjukkan cara pandang sekularistik yang memisahkan agama dari kebijakan publik. Nilai materi diagungkan, sementara nilai ruhiyah dikesampingkan.
Padahal Allah telah mengingatkan:

 أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ 

“Apakah kalian beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?” (QS. Al-Baqarah: 85)

Standar halal tidak boleh dinegosiasikan. Terlebih lagi ketika standar tersebut diserahkan kepada negara yang secara akidah tidak memiliki komitmen terhadap syariat Islam. Fakta bahwa sertifikat halal untuk produk AS dapat diterbitkan oleh lembaga AS sendiri dan harus diakui tanpa intervensi menunjukkan semakin kuatnya dominasi ekonomi AS terhadap Indonesia. Dalam konteks hubungan internasional kapitalistik, yang kuat akan menekan yang lemah. Allah telah mengingatkan agar kaum mukmin tidak menjadikan pihak yang memusuhi Islam sebagai pelindung dan penentu kebijakan mereka:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin/pelindung dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 144)

Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram bukan isu teknis, melainkan bagian dari keimanan. Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat).
Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara wajib menjamin rakyatnya hidup dalam ketaatan, termasuk memastikan hanya produk halal yang beredar. Regulasi Islam menuntut penerapan syariah secara menyeluruh (kafah) dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri.
Allah berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً 

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Dalam sistem Islam, setiap komoditas yang masuk ke wilayah negara wajib memenuhi standar halal syar’i. Ulama berperan sebagai penjaga kejelasan hukum halal dan haram, bukan lembaga dari negara non-Muslim. Kaum kafir harbi tidak memiliki otoritas dalam menentukan standar keagamaan bagi umat Islam. Bahkan umat dilarang tunduk pada standar yang merusak prinsip syariat.
Karena itu, kaum muslimin membutuhkan institusi negara yang benar-benar berasaskan akidah Islam. Negara yang kebijakannya ditimbang dengan standar halal-haram, bukan untung-rugi materi.
Negara yang orientasi kepemimpinannya adalah ridha Allah, bukan tekanan pasar global. Negara tersebut adalah Khilafah.
Khilafah merupakan ra’in (pelayan) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab penuh menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Komoditas yang diimpor hanyalah yang jelas kehalalannya sesuai syariat. Bahkan Khilafah tidak akan menjalin kerja sama strategis (termasuk perdagangan) dengan negara kafir harbi fi’lan yang memusuhi kaum muslimin.

Persoalan sertifikasi halal dalam perjanjian dagang ini bukan sekadar isu administratif. Ia merupakan cermin dari arah kebijakan sebuah negara, apakah berpihak pada penjagaan iman rakyatnya atau tunduk pada kepentingan ekonomi global. Dan bagi kaum muslim, jawabannya sudah jelas, halal dan haram bukan untuk dinegosiasikan. Ia adalah garis batas akidah yang tidak boleh dilanggar hanya untuk meraup keuntungan. Tetapi, selama kebijakan masih dibangun di atas asas sekularisme, kepentingan umat akan terus berada di bawah bayang-bayang kepentingan global. Dan selama itu pula, standar halal akan mudah dinegosiasikan demi keuntungan ekonomi. Umat Islam membutuhkan sistem yang menjadikan syariah sebagai panglima, bukan sebagai pelengkap.

Wallahu a'lam bish-shawwab.